Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sumur Air Tanah Dalam Sdkmg 28 Ds. Purwosari Cs & Sdkmg 61 Ds. Mategal Cs

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10358848000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,884,500
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 60425451
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                        
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
                KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
                                                                          
                                                                          
   DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
                        TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255              
                                                                          
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii SSuummuurr JJaarriinnggaann IIrriiggaassii AAiirr TTaannaahh
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann RReehhaabbiilliittaassii SSuummuurr AAiirr TTaannaahh DDaallaamm SSDDKKMMGG
               2288 DDss.. PPuurrwwoossaarrii CCss && SSDDKKMMGG 6611 DDss.. MMaatteeggaall CCss
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann                                   
                                                                          
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                   
                                                                          
                                                                          
1.  Lingkup Kegiatan                                                      
    Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                  
                                                                          
    1. Pengawasan :                                                       
       a. Mutu pekerjaan                                                  
       b. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
       Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
       sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).               
                                                                          
    2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                  
       a. Cara Kerja Kontraktor                                           
       b. Kualitas Pekerjaan                                              
                                                                          
                                                                          
    3. Pelaporan :                                                        
       a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                        
       b. Ketepatan waktu                                                 
       c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                               
                                                                          
                                                                          
2.  Keluaran                                                              
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
    serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
    diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                    
                                                                          
      Laporan Akhir, memuat antara lain :                                
       a. Laporan Mingguan                                                
       b. Laporan Bulanan                                                 
       c. Foto Pelaksanaan                                                
    Dibuat rangkap 3 (tiga) buku.                                         
                                                                          
                                                                          
3.  Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di masing-
    masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan Rehabilitasi Sumur
                                                                          
    Jaringan Irigasi Air Tanah oleh Kontraktor Pelaksana maupun Pelaksanaan Pengawasan
    (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.                                  
                                                                          
4.  Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                             
    Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
                                                                          
    penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    pengawasan.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                        
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                             
                                                                          
5.  Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                          
      Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
       dengan Kontrak yang ada.                                           
      Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
       jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.     
                                                                          
                                                                          
6.  Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                    
    Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
    Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
7.  Personil                                                              
    Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
                                                                          
    jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
    Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Ketua Tim
                                                                          
    (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
    pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam pekerjaan
    ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    a. Tenaga Profesional                                                 
       1. Team Leader (Team Leader merangkap ahli K3)                     
          Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Muda
                                                                          
          dan SKA Ahli - Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional
          sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan
                                                                          
          Pengawasan Serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.    
    b. Tenaga Sub Profesional                                             
                                                                          
       1. Pengawas Lapangan (2 Orang)                                     
          2 (Dua) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
                                                                          
          pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
    c. Tenaga Penunjang                                                   
                                                                          
       1. Adminstrasi.                                                    
          1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMA atau yang sederajat yang
                                                                          
          berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.              
                                                                          
                                                                          
8.  Jadwal Tahapan Kegiatan                                               
    Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
    kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
    pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :      
    a. Persiapan                                                          
         Mobilisasi dan Demobilisasi                                     
                                                                          
         Penyiapan Personil                                              
    b. Koordinasi Lapangan                                                
         Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia       
    c. Pelaksanaan Pengawasan                                             
         Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                                
         Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                  
    d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                        
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9.  Laporan                                                               
      Laporan Akhir                                                      
       Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
       Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.        
                                                                          
                                                                          
                                          Magetan,  -    - 2025           
                                                                          
       Kepala Dinas PU Pengairan         Kepala Bidang Sumber Daya Air    
         Kabupaten Magetan,               Dinas Pekerjaan Umum dan        
       Selaku Pengguna Anggaran          Penataan Ruang Kab. Magetan      
                                        Selaku Kuasa Pengguna Anggaran    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Ir. HARYANTO, Sp                YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT        
        Pembina Utama Muda                       Pembina                  
     NIP. 195551115 198002 1 002          NIP. 19710729 200604 1 013      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                URAIAN SINGKAT PEKERJAAN