PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii SSuummuurr JJaarriinnggaann IIrriiggaassii AAiirr TTaannaahh
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann RReehhaabbiilliittaassii SSuummuurr AAiirr TTaannaahh DDaallaamm SSDDKKMMGG
2288 DDss.. PPuurrwwoossaarrii CCss && SSDDKKMMGG 6611 DDss.. MMaatteeggaall CCss
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :
1. Pengawasan :
a. Mutu pekerjaan
b. Pelaksanaan Pekerjaan
Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :
a. Cara Kerja Kontraktor
b. Kualitas Pekerjaan
3. Pelaporan :
a. Fisik Kemajuan Pekerjaan
b. Ketepatan waktu
c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
Laporan Akhir, memuat antara lain :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Foto Pelaksanaan
Dibuat rangkap 3 (tiga) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di masing-
masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan Rehabilitasi Sumur
Jaringan Irigasi Air Tanah oleh Kontraktor Pelaksana maupun Pelaksanaan Pengawasan
(Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dengan Kontrak yang ada.
Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. Personil
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Ketua Tim
(Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam pekerjaan
ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Tenaga Profesional
1. Team Leader (Team Leader merangkap ahli K3)
Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Muda
dan SKA Ahli - Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional
sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan
Pengawasan Serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi.
b. Tenaga Sub Profesional
1. Pengawas Lapangan (2 Orang)
2 (Dua) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
c. Tenaga Penunjang
1. Adminstrasi.
1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMA atau yang sederajat yang
berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.
8. Jadwal Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
a. Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi
Penyiapan Personil
b. Koordinasi Lapangan
Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia
c. Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
9. Laporan
Laporan Akhir
Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, - - 2025
Kepala Dinas PU Pengairan Kepala Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Selaku Pengguna Anggaran Penataan Ruang Kab. Magetan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. HARYANTO, Sp YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 195551115 198002 1 002 NIP. 19710729 200604 1 013
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN