Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan DED Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup
dan Pangan Kab. Magetan.
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan
yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Pangan Kab. Magetan
c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk
mendapatkan desain perencanaan yang dapat digunakan untuk
mewujudkan kegiatan DED Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas
Lingkungan Hidup Dan Pangan Kab. Magetan
1. Bangunan harus direncanakan/dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, fungsi, biaya dan kriteria administrasi pembangunan gedung
negara.
2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan
petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, asas
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
dengan baik untuk menghasilkan karya perencanaan sesuai dengan
kebutuhan yang diharapkan.
Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Menghasilkan perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan
dengan baik dan tepat, guna mendukung tercapainya tujuan yaitu
tersedianya sarana dan prasarana Gedung Kantor Dinas Lingkungan
Hidup dan Pangan Kab. Magetan yang memadai sehingga dapat
digunakan untuk bekerja dengan nyaman, terlihat bersih dan
memperpanjang masa pakai Gedung.