Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Ds. Pupus, Kec. Lembeyan

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10372139000
Status: Ulang
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,350,000
Winner (Pemenang): CV Zafran Utomo Konstruksi
NPWP: 958154494646000
RUP Code: 55827572
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                  
                    D I N A S P E K E R J A A N U M U M                
                     D A N  P E N A T A A N  R U A N G                 
                                                                       
                      Jl. Hasanudin No. 19 Telp. (0351) 895123 - 895038
                                  M A G E T A N                        
                                                                       
                           SATUAN KERJA:                               
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG     
 SURAT  PERINTAH   KERJA   KABUPATEN MAGETAN                           
          (SPK)                                                        
                           NOMOR DAN TANGGAL SPK:                      
                           Nomor   : ……………………………..                     
                           Tanggal : ……………………………..                     
NAMA PEJABAT PEMBUAT       Nama    : ROKHMAT ZAINUDDIN,ST.MT           
KOMITMEN                   NIP     : 19750620 200212 1 006             
                           Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                    Ruang Kabupaten Magetan            
                           Berkedudukan di : Jl. Hasanudin No. 19 Magetan
                           yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten
                           Magetan c.q. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                           Kabupaten Magetan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
                           Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                           Magetan Nomor 188/01/Kept/403.104/2025 tanggal 02
                           Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
                           pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                           Kabupaten Magetan selanjutnya disebut “Pejabat Pembuat
                           Komitmen”, dengan:                          
NAMA PENYEDIA              Nama    : ……………………………..                     
                           Jabatan : ……………………………..                     
                           Berkedudukan di : ……………………….                
                           Akta Notaris Nomor : ……………………               
                           Tanggal : ……………………………..                     
                           Notaris : ……………………………..                     
                                                                       
                           Akta Perubahan Terakhir Nomor :             
                           Tanggal  : ……………………………..                    
                           Notaris : ……………………………..                     
                           yang bertindak untuk dan atas nama ………………   
                           selanjutnya disebut “Penyedia”              
WAKIL SAH PEJABAT PEMBUAT  -                                           
KOMITMEN                                                               
PAKET PENGADAAN:           NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN            
PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN PENGADAAN LANGSUNG:                        
AIR MINUM (SPAM) DS. PUPUS, Nomor : ……………………………..                      
KEC. LEMBEYAN              Tanggal : ……………………………                       
                                                                       
                           NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL        
                           PENGADAAN LANGSUNG:                         
                           Nomor : ……………………………..                       
                           Tanggal : ……………………………                       
SUMBER DANA: DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan Tahun
Anggaran 2025 untuk mata anggaran KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA, SUB KEGIATAN: PERLUASAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN .                
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                                                                       
JENIS KONTRAK: Gabungan Harga Satuan dan Lumsum                        
DOKUMEN KONTRAK                                                        
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan
dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
   a. adendum Surat Perintah Kerja/ SPK (apabila ada);                 
   b. Surat Perintah Kerja;                                            
   c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
   d. Surat Penawaran;                                                 
   e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                          
   f. spesifikasi teknis;                                              
   g. gambar-gambar; dan                                               
   h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
   i. Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK                                                          
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ……………………
(………………………………………………..…………)       yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran
terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran. (Melalui
koreksi aritmatik) atau Total Harga Negosiasi                          
LINGKUP PEKERJAAN                                                      
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                 
melaksanaakan pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Lingkungan Kel. Kraton, Kec. Maospati, sesuai
dengan Daftar Kuantitas dan Harga.                                     
                                                                       
SISTEM PEMBAYARAN                                                      
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank…………………rekening nomor : ………..……… atas
nama Penyedia : CV. ………………                                             
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin.          
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
 1. Berita Acara Prestasi Pekerjaan;                                   
 2. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan;                                 
 3. dan lain-lain                                                      
                                                                       
BESARAN UANG MUKA                                                      
Kontrak ini dapat diberikan uang muka sebesar 50% (Lima Puluh per Seratus) dari Harga Pekerjaan, atau
= 50 % x Rp. …………………… = Rp. …………………… (……………………)                        
FASILITAS                                                              
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa : Tidak Ada  
          Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama Penyedia Jasa
       Pemerintah Kabupaten Magetan         ................................
      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                         
     BIDANG CIPTA KARYA DINAS PUPR                                     
         KABUPATEN MAGETAN                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       ROKHMAT ZAINUDDIN,ST.MT          ……………………………………..               
              Pembina                          Direktur                
        NIP. 19750620 200212 1 006                                     
                           SYARAT UMUM                                 
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                       
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
    ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                       
2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                 
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                       
3.  LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG
    SERTA PENIPUAN                                                     
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
     a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan
        berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang
        diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
     b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau          
     c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
        yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;     
     d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
        (apabilaberbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
        akanmelakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;       
     e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
        melakukanlarangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
        Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;  
     f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/ataunepotisme dan
        penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
4.  HARGA KONTRAK                                                      
     a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
        dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
     b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
        harga.                                                         
5.  UANG MUKA                                                          
     a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
        pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis
        lain;                                                          
     b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
        Harga Pekerjaan Konstruksi;                                    
     c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
        uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana
        pengembaliannya;                                               
     d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
        Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
     e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
        uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
        Over/PHO);                                                     
     f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
        kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
        tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
     g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
        setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
        mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).                   
6.  HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                         
     a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai denganharga
        dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;                 
     b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
        Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuaketentuan SPK;
     c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak ;                                        
     d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaansesuai
        dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkandalam SPK;
     e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
        dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan,
        angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
        diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
     f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
     g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
        perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
        lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
        peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;                
     h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
        Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
        Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.       
7.  HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                    
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh Penyedia;                                    
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
        pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;         
     c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
        penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
     d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
        yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
        prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
        ketentuan SPK; dan                                             
     f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8.  WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                            
     a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
        yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
        Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Penandatangan
        Kontrak yang disebutkan dalam SPK.                             
     b. Kewenangan Wakil Sah Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
        Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia    
9.  PERPAJAKAN                                                         
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
    yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
    ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.                       
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
     a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
        pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
        Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.\
     b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.                         
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                           
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai
        dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang
        terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                            
     b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPM sampai
        dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                   
     c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
        Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                            
     d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
        pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
        dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
        kontrak;                                                       
     e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
        Pelaksanaan Kontrak;                                           
     f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
        Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
        terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja
        Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);             
     g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
        pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
        dituangkan dalam adendum SPK;                                  
     h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
     i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
        pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
        penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                 
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
        pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang
        telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
        pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
     b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
        Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
        telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai
        bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
        Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
        penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
     c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
        Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
        dikenakan denda.                                               
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
     a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
        Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
        ketentuan tentang kontrak kritis;                              
     b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
        rencana;                                                       
     c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
        meeting/SCM) sebagai berikut:                                  
        1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
           tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)
           Tahap I.                                                    
        2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
           Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
           Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita
           Acara SCM Tahap I.                                          
        3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
           menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II
           yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
           SCM Tahap II.                                               
        4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
           menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
           yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
           Tahap III.                                                  
        5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
           menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
           dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
           1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.            
        6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
           dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                               
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir,
    Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil
    penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:                            
     a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
        ketentuan sebagai berikut:                                     
        1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
           (lima puluh) hari kalender.                                 
        2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
           belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:             
           (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
             waktu sesuai kebutuhan; atau                              
           (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
             menyelesaikan pekerjaannya.                               
     b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
        huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
        denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
        Pelaksanaan (apabila ada).                                     
     c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
        tahun anggaran.                                                
     d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak
        serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:    
        1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;       
        2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
        3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.  
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                          
     a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga
        kerjakonstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;      
     b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
        termasuk dalam harga Kontrak.                                  
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                            
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
        tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
        proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
        Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
        kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim
        yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
        Penyerahan Akhir Pekerjaan:                                    
        1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
        2) Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau        
        3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
     b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
        semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
        merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
        kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.        
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
        penanggungan dalam syarat ini.                                 
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
        pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
        harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
        kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                    
     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
        terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
        pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
        penyedia;                                                      
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
        mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk
        menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
        Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
        cacat mutu selama Masa Kontrak;                                
     c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
        Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
     d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
        Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
        untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat
        Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
        memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
        atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
        diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah
        jatuh tempo;                                                   
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
        keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia
        jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;                  
     f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya
        pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                        
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
        pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
        pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
        kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
        kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain
        yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;                   
     c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan
        kebutuhan;                                                     
     d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak
        dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
        pekerjaan sesuai kebutuhan;                                    
     e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan,
        dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
     a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
        mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
        terima pertama pekerjaan;                                      
     b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
        pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                          
     c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
        tercantum dalam SPK;                                           
     d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
        Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
        tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
        memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
     e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
        dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
        Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;                          
     f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
        sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
        pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
        harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak
        dengan rincian sebagai berikut :                               
        a. Pembayaran Angsuran I sebesar 95 % ( Sembilan Puluh Lima Persen ) dari nilai SPK
           dibayarkan setelah prestasi fisik pekerjaan 100 % (seratus persen) dikurangi
           pengembalian angsuran uang muka (apabila mengambil uang muka).
           = 95 % x Rp. ………………………. = Rp. ……………………….                    
          (……………………….……………………….……………………….);                            
        b. Pembayaran Angsuran II sebesar 5 % ( Lima Persen ) dari nilai SPK
          = 5 % x Rp. ………………………. = Rp. ……………………….                      
          (……………………….……………………….……………………….);         dapat dibayarkan   
          setelah selesai Masa Pemeliharaan atau dapat dibayarkan setelah dilaksanakan
          Penyerahan Pertama (P1) dengan menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dari Bank
          Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program
          asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau
          lembaga yang berwenang.                                      
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                 
     a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
        tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;          
     b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                
     c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
     d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
        kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
        yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
        menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;      
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
        belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan; Apabila Penyedia tidak
        melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan
        sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai
        ketentuan peraturan perundangan;                               
     f. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
        Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
 21. PERUBAHAN SPK                                                     
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                    
     b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
        beberapa hal berikut meliputi:                                 
        1) perubahan pekerjaan;                                        
        2) perubahan Harga Kontrak;                                    
        3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
        4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.         
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
        pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                          
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                
     a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
        gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat
        Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
        meliputi:                                                      
        1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
        2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;      
        3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
        4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                      
     b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas
        namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
        Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
        meliputi:                                                      
        1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;      
        2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
        3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                      
     c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
        kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
        mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;          
     d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum
        SPK;                                                           
     e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK
        dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhi rtidak melebihi 10%
        (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA                                                    
     a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
        Kompensasi;                                                    
     b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
        perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran
        volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
     c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
        harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata
        pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;                    
     d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
        Kompensasi.                                                    
                                                                       
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN   
     a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 
        1) perubahan pekerjaan;                                        
        2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                     
        3) Peristiwa Kompensasi.                                       
     b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
        pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
        1) perubahan pekerjaan;                                        
        2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                              
        3) Keadaan Kahar.                                              
     c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK
        akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari
        ketentuan pada huruf b diatas;                                 
     d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
        Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
        dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
        perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau
        tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
        keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
        Pelaksanaan;                                                   
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
        telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
     f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
        dituangkan dalam adendum SPK;                                  
     g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
        Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
        berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
        Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
        Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.               
 25. KEADAAN KAHAR                                                     
     a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
        memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
        dengan ketentuan:                                              
        1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
           seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
        2) Menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                        
        3) Menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
           dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut       
     b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
        ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
        dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
        pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
        akibat dari Keadaan Kahar.                                     
 26. PERISTIWA KOMPENSASI                                              
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:    
        1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
           pelaksanaan pekerjaan;                                      
        2) Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                   
        3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
           instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                    
        4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;          
        5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
           atau                                                        
        6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
           tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh Penandatangan
           Kontrak;                                                    
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
        penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
        membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
     c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
        penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
        Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;       
     d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
        dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
        Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
        Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
        mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                         
 27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                     
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;  
     b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan
        dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
     d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
        Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
        Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak;
     e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
        Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
        telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
        Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
        Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
        Kontrak;                                                       
     f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
        Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
        pemutusan SPK apabila:                                         
        1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
           dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
           diputuskan oleh Instansi yang berwenang;                    
        2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
           dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
           dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;              
        3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
        4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
        5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;                         
        6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
           kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;      
        7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
           menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa
           berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
        8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
           pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
        9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
           penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
           persetujuan pengawas pekerjaan;                             
        10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
        11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
           Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
           kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
           hari kalender; atau                                         
        12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
           (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
     g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia
        maka:                                                          
        1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
           dahulu (apabila diberikan);                                 
        2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                  
        3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                     
     h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
        maka:                                                          
        1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
           Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
        2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                     
     i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
        penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
        Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangundangan;
     j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
        Negara/Daerah;                                                 
     k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
        Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
        Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.                
 28. PEMBAYARAN                                                        
      a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
        Kontrak , dengan ketentuan:                                    
        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
        2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
           dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;            
        3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
        4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam
           SPK;                                                        
        5) pembayaran harus memperhitungkan:                           
          i. angsuran uang muka;                                       
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                 
          iii. pajak; dan/atau                                         
          iv. uang retensi.                                            
      b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
        Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
        Penyedia;                                                      
      c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada
        Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat
        Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
        berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
        lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap
        dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;                          
      d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
        permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
        Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
      e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
        untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
        untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
        yang sedang menjadi perselisihan;                              
      f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
        pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
        termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
        melalui pemberitahuan tertulis                                 
 29. DENDA DAN GANTI RUGI                                              
      a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
        keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
        perbaikan Cacat Mutu;                                          
      b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
        Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
        rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;           
      c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
        penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
        Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan
        adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
      d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
        Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
        tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
        menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
        berwenang;                                                     
      e. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
        adendum SPK;                                                   
      f. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia
        telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.   
 30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK
    ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
    diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
    atau arbitrase.
Tenders also won by CV Zafran Utomo Konstruksi
Authority
12 May 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Parang - TurusKab. MagetanRp 1,380,000,000
13 October 2022Rehabilitasi Jalan Banjarejo - MangunrejoKab. MagetanRp 940,000,000
20 May 2022Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru Dan Toilet Smpn 1 PlaosanKab. MagetanRp 791,515,000
11 May 2022Rehabiltasi Ruang Kelas Dan Toilet Smpn 1 LembeyanKab. MagetanRp 605,800,000
17 May 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Ruang Guru Sdn Madigondo Kecamatan TakeranKab. MagetanRp 590,000,000
17 May 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Ruang Guru Sdn Bogem 1 Kecamatan SukomoroKab. MagetanRp 514,000,000
12 May 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Dukuh - TinapKab. MagetanRp 448,000,000
8 April 2021Belanja Konstruksi | Penataan Jalan Lingkungan Kel. Selosari, Kec. MagetanKab. MagetanRp 250,000,000
8 September 2025Pembangunan Tangki Septik Individu Perdesaan Ds Malang Kec MaospatiKab. MagetanRp 200,000,000
8 September 2025Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di SelotawingKab. MagetanRp 200,000,000