Pengendalian Banjir Ngelang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10377568000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,957,000
Winner (Pemenang): CV Watulesung Aji
NPWP: 904374220646000
RUP Code: 59800994
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PBAB  IX. RANCANGAN    SURAT  PERINTAH   KERJA  (SPK)               
                                                                            
                                                                            
            RANCANGAN     SURAT  PERINTAH   KERJA ( SPK )                   
                                                                            
                                Nomor :                                     
                     Tanggal : ……………………………………………                            
                                                                            
                  PEKERJAAN : Pengendalian Banjir Ngelang                   
Pada hari ini : …………………….,     tanggal  :  ………………………………        bulan :      
                                                                            
…………………………..,    tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima. Kami yang bertanda tangan di bawah ini
:                                                                           
I. Nama        :   YULI K. ISWAHYUDI, ST, MT.                               
   Jabatan     :   Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                   Ruang Kabupaten Magetan                                  
   Alamat Kantor : Jl. Hasanudin No. 19 Magetan                             
  Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan c.q. Satuan Kerja Dinas
  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
  Dinas Pekerjaan Nomor tanggal tentang Penunjukan PPK selanjutnya disebut “Pejabat
  Penandatangan Kontrak ”                                                   
II. Nama       :   ……………………………………………..                                      
   Jabatan     :   Direktur                                                 
   Nama Perusahaan : …………………………………………………………                                 
                                                                            
   Alamat Kantor : ……………………………………………………..                                   
   Berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan Terakhir Nomor : ……….. tanggal :
   ………………….  oleh Notaris : ……………………. di ……………..; dalam hal ini untuk dan atas nama CV.
   ……………………………….   yang selanjutnya disebut “Penyedia”.                     
Berdasarkan :                                                               
1. Berita Acara Hasil Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Biaya Nomor : ………………………; Tanggal :
   ……………………2025                                                             
2. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : ………………………; Tanggal : ……………………2025
                                                                            
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian dalam Surat Perintah
kerja dengan uraian sebegai berikut :                                       
                                                                            
1. Sumber Dana APBD KABUPATEN Tahun Anggaran 2025                           
   Kegiatan      : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada
                   Daerah Irigasi yang luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah
                   Kabupaten/Kota                                           
   Sub Kegiatan  : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan                  
   DPA-SKPD      : 1.03.02.2.02.0014                                        
  Kode Rekening  : 5.2.04.02.01.0003                                        
2. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN ini ditetapkan selama 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari
   kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), atau
   tanggal …………………2025 atau paling lambat pekerjaan harus sudah diselesaikan/ diserahkan
   untuk pertama kalinya pada ……………………..2025.                               
3. MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima) hari kalender
   dihitung sejak TanggalPenyerahan Pertama Pekerjaan ( PI ) sampai dengan Tanggal Penyerahan
   Akhir ( PII ).                                                           
4. Jenis Kontrak: Harga Satuan                                              
5. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp…....,00 (……………)
   yang diperoleh berdasarkan Daftar kuantitas dan Harga hasil negosiasi (lampiran SPK terlampir)
6. DOKUMEN  KONTRAK : Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi
                                                                            
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang
   lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan
   hierarki sebagai berikut:                                                
           a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);               
           b. Surat Perintah Kerja;                                         
           c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
           d. Surat Penawaran;                                              
           e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                       
           f. spesifikasi teknis;                                           
           g. gambar-gambar; dan                                            
                                                                            
           h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
              Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
              Pelaksanaan Kontrak.                                          
 5. SISTEM PEMBAYARAN                                                       
   a. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
      Penyedia : ................                                           
   b. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin/angsuran secara rinci akan
      diatur dalam syarat umum SPK.                                         
                                                                            
                                                                            
                             SYARAT UMUM                                    
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                            
                                                                            
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                        
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
   ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
   SPK.                                                                     
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                       
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA
                                                                            
   PENIPUAN                                                                 
   Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
      imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
      yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau                
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
      yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;            
                                                                            
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
      berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
      tindakan yang dilarang pada pasal di atas;                            
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
      larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;         
                                                                            
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotismedan
      penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK                                                            
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
      dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan
      SMKK;                                                                 
    b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitasdan
      harga.                                                                
5. UANG MUKA                                                                
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
      pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan
      teknis lain;                                                          
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit50% (lima puluh perseratus) dari
      Harga Pekerjaan Konstruksi;                                           
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
      pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai
      dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan
      rencana pengembaliannya;                                              
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
      Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.     
                                                                            
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
      uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
      Over/PHO);                                                            
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
      kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
      tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka
      diterima;                                                             
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
      setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
      mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).                          
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                               
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
      dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;                        
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
      Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak ;                                               
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai
      dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
      dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
      angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
      diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
      SPK;                                                                  
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
      pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
      perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
      lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
      peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;                       
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
      Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.              
                                                                            
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                          
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
      dilaksanakan oleh Penyedia;                                           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
      mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;       
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
      penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;   
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
      yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;       
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
      prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
      ketentuan SPK; dan                                                    
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia. 
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                  
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
      yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;                      
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.  
9. PERPAJAKAN                                                               
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
   yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.              
                                                                            
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
      pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
      penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.                                
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
      sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang
      terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;                                   
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
      dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;                          
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;                                   
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
      pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
      dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
      kontrak;                                                              
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
      Pelaksanaan Kontrak;                                                  
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
      Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
      terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja
      Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);                    
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
      pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
      dituangkan dalam adendum SPK;                                         
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.    
12. PENGENDALIAN WAKTU                                                      
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal
      yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
                                                                            
      pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
      Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
      telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai
      bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
      Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
      dikenakan denda.                                                      
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
      ketentuan tentang kontrak kritis;                                     
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
      rencana;                                                              
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
      meeting/SCM) sebagai berikut:                                         
      1)  Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan
          secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian
          (SCM) Tahap I.                                                    
      2)  Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
          Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
          Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
          Berita Acara SCM Tahap I.                                         
      3)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
          menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II
          yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
          Penyedia dalam waktu tertentu (uji cobakedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
          SCM Tahap II.                                                     
      4)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
          menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap
          III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
          Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
          SCM Tahap III.                                                    
      5)  Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
          menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
          dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
          1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.                  
      6)  Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
          dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.      
14. PEMBERIAN KESEMPATAN                                                    
   Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir,
   Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
   Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:                            
   a.  Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
     ketentuan sebagai berikut:                                             
     1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
       puluh) hari kalender.                                                
     2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
       belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:                      
       (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
          waktu sesuai kebutuhan; atau                                      
       (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
          menyelesaikan pekerjaannya.                                       
   b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
     huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
     denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
     (apabila ada).                                                         
   c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
     tahun anggaran.                                                        
                                                                            
   d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak
     serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:            
     1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;               
     2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau  
     3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.          
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                               
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
      konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;                  
    b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
      termasuk dalam harga Kontrak.                                         
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                 
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
      tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
      proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
      Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
      kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim
      yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan :                                          
      1)  kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
          konstruksi;                                                       
      2)  cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;        
      3)  kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
          ketiga;                                                           
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
       semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
       merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
       kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;             
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
       penanggungan dalam pasal ini;                                        
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil
       pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
       harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
       kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.  
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                         
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
      terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
      Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
      melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
      dilaksanakan oleh penyedia;                                           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
      mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia
      untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
      jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;                            
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
      Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;    
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
      Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
      untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat
      Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
      tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan
      memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
      atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
      diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah
      jatuh tempo;                                                          
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
      keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia
      jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;                         
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya
                                                                            
      pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.                               
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                 
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
      pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
      kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
      kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan
      lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;                     
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
      dengan kebutuhan;                                                     
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak
      dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
      pekerjaan sesuai kebutuhan;                                           
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan,
      dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                            
                                                                            
                                                                            
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                  
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
      mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
      terima pertama pekerjaan;                                             
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
      pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;                                 
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
      tercantum dalam SPK;                                                  
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
      memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
      dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
      Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;                                 
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
      sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
      pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
      harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                      
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
      tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;                 
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;                      
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
      kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
      menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;             
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
      belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;                
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka
      SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan
      sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;                        
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
      Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.      
21. PERUBAHAN SPK                                                           
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                          
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
      beberapa hal berikut meliputi:                                        
      1) perubahan pekerjaan;                                               
      2) perubahan Harga Kontrak;                                           
                                                                            
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;  
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.                
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
      pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                                 
22. PERUBAHAN PEKERJAAN                                                     
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
      gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat
      Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
      meliputi:                                                             
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;      
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;             
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau    
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                             
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a
      diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat
      Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
      meliputi:                                                             
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;             
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau    
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                             
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
      kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
      mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;                 
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum
      SPK;                                                                  
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK
      dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
      (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA                                                         
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
      Kompensasi;                                                           
    b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
      perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
      pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan
      dengan negosiasi;                                                     
    c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian
      harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata
      pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;                           
    d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
      Kompensasi.                                                           
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN        
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:       
      1) perubahan pekerjaan;                                               
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                            
      3) Peristiwa Kompensasi.                                              
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
      pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:      
      1) perubahan pekerjaan;                                               
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                     
      3) Keadaan Kahar.                                                     
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK
      akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
      dari ketentuan pada huruf b diatas;                                   
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
      Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
      dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
      perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau
      tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
      keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
      Pelaksanaan;                                                          
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
                                                                            
      menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;           
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
      dituangkan dalam adendum SPK;                                         
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
      Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
      berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
      Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
      Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.                      
25. KEADAAN KAHAR                                                           
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
      memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
      dengan ketentuan :                                                    
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
         seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;  
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                               
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
         dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.             
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
      ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
      dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
      kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
      terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                                  
26. PERISTIWA KOMPENSASI                                                    
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:          
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat 
         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                                
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                          
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
         dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                  
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;       
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
         atau                                                               
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
         tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
         Penandatangan Kontrak .                                            
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
      membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;              
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
      danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
      Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
      mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                                
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                           
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;        
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan
      dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
      Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
      Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
      Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
      telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
      Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
      Kontrak ;                                                             
                                                                            
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
      Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
      pemutusan SPK apabila:                                                
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
         dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
         diputuskan oleh Instansi yang berwenang;                           
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
         Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;         
      3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
      5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;                               
                                                                            
      6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
         kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;             
      7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu
         menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa
         berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;   
      8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
         pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
      9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
         penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
         persetujuan pengawas pekerjaan;                                    
      10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
      11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
         Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
         kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
         hari kalender; atau                                                
      12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
         untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.   
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia
      maka:                                                                 
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
         dahulu (apabila diberikan);                                        
      2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                         
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                            
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
      maka:                                                                 
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
         Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                            
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
      pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
      Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;    
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
      Negara/Daerah;                                                        
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
      Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
      Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.                       
28. PEMBAYARAN                                                              
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak , dengan ketentuan:                                           
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
         dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;                  
      3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;      
      4) pembayaran dilakukan dengan sistem termin/angsuran sesuai dengan rincian sebagai
         berikut :                                                          
         a). Pembayaran Uang Muka sebesar 50 % (lima puluh perseratus ) dari nilai SPK atau
           senilai 50 % X Rp. ................,00 = Rp. ……………(………………..) ,   
           I. Dilakukan setelah SPK ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan atas jumlah
                                                                            
              tersebut. Penyedia memberikan Jaminan Uang Muka berupa Jaminan Uang Muka
              dari Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan asuransi yang
              mempunyai program asuransi kerugian ( surety ship ) sebagaimana ditetapkan
              oleh Menteri Keuangan yang besarnya sekurang – kurangnya sama dengan uang
              muka yang diberikan                                           
           II. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang – kurangnya sampai dengan
              tanggal berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.                    
           III. Uang muka tersebut di atas dapat diberikan hanya apabila Penyedia mengajukan
              permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
              mencantumkan rencana penggunaan uang muka.                    
           IV. Besarnya angsuran pengembalian uang muka diperhitungkan dan harus sudah
              lunas pada saat pengambilan angsuran I ( 95 % ).              
        b) Pembayaran angsuran dilakukan secara bertahapa berdasarkan kemajuan fisik
          pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pembayaran setinggi –
                                                                            
          tingginya 95 % ( sembilan puluh lima perseratus ), Fisik Pekerjaan 100 %(
          Seratus Persen ). Dan diperhitunkan dengan pengembalian angsuran uang muka.
       c) Pembayaran angsuran II sebesar 5 % ( Lima perseratus) dari nilai SPK atau sebesar 5
          % X Rp. ……………….,00 = Rp. ……………..,00 ( ……………………………………              
          )Dapat Dibayarkan setelah selesai Masa Pemeliharaan atau dapat dibayarkan setelah
          dilaksanakan Penyerahan Pertama(PI) dengan menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
          dari Bank Umum, Perusahaan Penjamin atau Perusahaan asuransi yang mempunyai
          program asuransi kerugian ( surety ship ) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri
          Keuangan sebesar 5 % ( lima perseratus ) dari nilai SPK;          
      4) pembayaran harus memperhitungkan:                                  
          i. angsuran uang muka;                                            
          ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                      
         iii. pajak; dan/atau                                               
         iv. uang retensi.                                                  
    b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
      Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Penyedia;                                                             
    c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada
      Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat
      Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
      berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling
      lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
      lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;                         
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
      permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
      Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
    e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
      untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
      untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
      yang sedang menjadi perselisihan;                                     
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi
      pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
      termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
      melalui pemberitahuan tertulis.                                       
29. DENDA DAN GANTI RUGI                                                    
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
      keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
      perbaikan Cacat Mutu;                                                 
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
      rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;                  
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan
      adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;      
                                                                            
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
      tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
      menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
      berwenang;                                                            
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
      adendum SPK;                                                          
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia
      telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.          
                                                                            
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK
   ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
   diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi,
   atau arbitrase.                                                          
31. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                               
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
   telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
   langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
   pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                              
                                                                            
                                                                            
    Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat dengan sebenarnya pada hari, tanggal dan bulan
tersebut diatas dalam rangkap 4 (Empat), 2 lembar dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.                                                   
            Untuk dan Atas Nama                   Penyedia                  
         Pemerintah Kabupaten Magetan                                       
           Dinas Pekerjaan Umum            CV. ....................................
        Dan Penataan Ruang Kab.Magetan                                      
        Pejabat Penandatanganan Kontrak                                     
             Bidang Bina Marga                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        YULI K. ISWAHYUDI,ST, MT.         ..............................................
         NIP. 19710729 200604 1 013               Direktur                  
                                                                            
                                                                            
                              Mengetahui :                                  
                       KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM                          
                           DAN PENATAAN RUANG                               
                           KABUPATEN MAGETAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                         MUHTAR WAKID,S.ST,MT                               
                                Pembina                                     
                         NIP. 19671216 199403 1 005