PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS SOSIAL
Jalan Mayjend Sungkono 12 Magetan Kode Pos 63319
Telepon (0351) 895021 Faks (0351) 895021
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
KEGIATAN PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL KABUPATEN/KOTA
DINAS SOSIAL KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan TMP Yudhonegoro
Lokasi : Kab. Magetan
Tahun Anggaran : 2025
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi lahan yang akan
dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun lingkung
pekerjaan ini meliputi :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
- Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan dalam rangka membantu
pengelola proyek dalam penyusunan hasil perencanaan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Perencana yang memuat
masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Perencanaan
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Tugas dan kewajiban Konsultan Perencana dalam pekerjaan ini adalah:
- Memberikan gambaran situasi dan kondisi daerah/lingkup perencanaan.
- Melaksanakan Survey Irigasi untuk mengumpulkan data-data dan lingkungan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
- Melakukan perhitungan-perhitungan teknis untuk membuat Design.
- Membuat gambar-gambar lengkap sebagai gambar bestek/gambar kerja.
- Menyusun Spesifikasi Teknis pekerjaan secara lengkap.
- Menyusun Engginer Estimate dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan
data pendukungnya.
- Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
biaya penerapan SMKK yang dituangkan pada RAB.
- Menyusun pelaporan dengan lengkap dan jelas sesuai Output (Keluaran) yang dibutuhkan.
- Memberikan penjelasan pekerjaan fisik pada waktu penjelasan pekerjaan, membantu
penyusunan dokumen pelaksanaan serta mengadakan pengawasan berkala pada saat
pelaksanaan fisik.
c. Tanggung Jawab Perencana
- Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
- Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi standart hasil karya perencanaan
yang berlaku.
2. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh Pengelola Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart dan
pedoman teknis bangunan yang berlaku.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan (engineer’s estimate) yang memuat Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Biaya Penerapan SMKK, Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Upah,
Alat dan Bahan.
b. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang memuat uraian pekerjaan dan syarat-syarat, kebutuhan
personil manajerial pekerjaan, kebutuhan peralatan utama pekerjaan, Uraian pekerjaan,
identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan.
c. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Lampiran D
Permen PUPR No.14 Tahun 2020.
d. Detail Engineering Design (DED) yang memuat :
1) Gambar Perencanaan dalam ukuran kerta A3 dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
Copy;
2) Bill Of Quantity (BOQ) dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
3) Jangka Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk Barchart dan Kurva S, seluruh
item jenis pekerjaan wajib diuraikan, dibuat dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
4) Flashdisk yang berisi semua dokumen hasil perencanaan.
e. Laporan yang memuat Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (Dua) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
Pekerjaan perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK
menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam
rangka pelaksanaan jasa konstruksi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas perencanaan yang meliputi:
Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
masukan lain yang perlu.
b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggungjawab konsultan perencana.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Perencanaan yang
diberikan kepada Konsultas Perencana adalah 7 (Tujuh) hari kalender.
7. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas Peserta
a. Mempunyai NPWP Dan KTP
b. Bukti SPT Tahunan Terakhir
8. Kebutuhan Personil Minimal
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab
dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya. Adapun tenaga
ahli yang akan dilibatkan dalam pekerjaan ini secara umum dapat diklasifikasikan menjadi:
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga
Tenaga Ahli Inti (Profesional Staff):
Design Sarjana (S1) Teknik SKK Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli
Engineering Arsitek/Sipil Bangunan Gedung
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan
- Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja
b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan
- Pengukuran pengumpulan data lapangan
- Asistensi Pelaporan
c. Tahap Pengolahan Data
- Pengolahan Data Lapangan
- Rencana Draft design (pra design)
- Asistensi Pelaporan
d. Tahap Design Akhir
- Penyempurnaan Draft design (pra design)
- Design Akhir
- Asistensi, Pelaporan dan persetujuan
e. Pelaporan
- Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7
1. Persiapan
2. Survey Lapangan / pengumpula n data
lapangan
3. Pengolahan Data
4. Design Akhir
5. Pelaporan
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (Dua) buku laporan
2. Laporan akhir :
a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (Dua) buku laporan
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
menukar informasi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen beriku.
Magetan, 2025
Ditetapkan Oleh :
Dinas Sosial Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
PARMINTO BUDI UTOMO, S.Sos., M.AP.
NIP. 19721221 199302 1 002