Pemeliharaan Tmp Yudhonegoro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10387731000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,980,837
Winner (Pemenang): CV Kaliandra Mas
NPWP: 719452393646000
RUP Code: 55037707
Work Location: DINAS SOSIAL - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGETAN                      
                                DINAS SOSIAL                                
               Jalan Mayjend Sungkono 12 Magetan Kode Pos 63319             
                                                                            
                    Telepon (0351) 895021 Faks (0351) 895021                
                                                                            
                                                                            
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)                       
     KEGIATAN PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL KABUPATEN/KOTA     
                      DINAS SOSIAL KABUPATEN MAGETAN                        
                          TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                            
                                                                            
Sub Kegiatan   : Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota  
Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan TMP Yudhonegoro  
Lokasi         : Kab. Magetan                                               
Tahun Anggaran : 2025                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             RUANG LINGKUP                                  
                                                                            
                                                                            
1. Lingkup Kegiatan                                                         
   Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi lahan yang akan
   dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun lingkung
   pekerjaan ini meliputi :                                                 
   a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)                                  
     Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah               
                                                                            
     - Melaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan dalam rangka membantu
       pengelola proyek dalam penyusunan hasil perencanaan.                 
     - Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Perencana yang memuat
       masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
       diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Perencanaan           
   b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)                                     
     Tugas dan kewajiban Konsultan Perencana dalam pekerjaan ini adalah:    
     - Memberikan gambaran situasi dan kondisi daerah/lingkup perencanaan.  
                                                                            
     - Melaksanakan Survey Irigasi untuk mengumpulkan data-data dan lingkungan yang dapat
       dipertanggungjawabkan.                                               
     - Melakukan perhitungan-perhitungan teknis untuk membuat Design.       
     - Membuat gambar-gambar lengkap sebagai gambar bestek/gambar kerja.    
     - Menyusun Spesifikasi Teknis pekerjaan secara lengkap.                
     - Menyusun Engginer Estimate dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap dengan
       data pendukungnya.                                                   
     - Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
                                                                            
       biaya penerapan SMKK yang dituangkan pada RAB.                       
     - Menyusun pelaporan dengan lengkap dan jelas sesuai Output (Keluaran) yang dibutuhkan.
     - Memberikan penjelasan pekerjaan fisik pada waktu penjelasan pekerjaan, membantu
       penyusunan dokumen pelaksanaan serta mengadakan pengawasan berkala pada saat
       pelaksanaan fisik.                                                   
   c. Tanggung Jawab Perencana                                              
     - Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa perencanaan yang
       dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                            
     - Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah                
       1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi standart hasil karya perencanaan
         yang berlaku.                                                      
       2. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
         diberikan oleh Pengelola Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) seperti
         segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan yang akan diwujudkan.
                                                                            
       3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standart dan
         pedoman teknis bangunan yang berlaku.                              
2. Keluaran                                                                 
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
   disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
   Konsultan adalah sebagai berikut :                                       
   a. Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan (engineer’s estimate) yang memuat Rencana
     Anggaran Biaya (RAB) dan Biaya Penerapan SMKK, Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Upah,
                                                                            
     Alat dan Bahan.                                                        
   b. Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang memuat uraian pekerjaan dan syarat-syarat, kebutuhan
     personil manajerial pekerjaan, kebutuhan peralatan utama pekerjaan, Uraian pekerjaan,
     identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi dan metode
     pelaksanaan pekerjaan.                                                 
   c. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Lampiran D
     Permen PUPR No.14 Tahun 2020.                                          
   d. Detail Engineering Design (DED) yang memuat :                         
                                                                            
     1) Gambar Perencanaan dalam ukuran kerta A3 dalam bentuk file PDF, Auto Cad dan Hard
        Copy;                                                               
     2) Bill Of Quantity (BOQ) dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;  
     3) Jangka Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) dalam bentuk Barchart dan Kurva S, seluruh
        item jenis pekerjaan wajib diuraikan, dibuat dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard Copy;
     4) Flashdisk yang berisi semua dokumen hasil perencanaan.              
   e. Laporan yang memuat Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (Dua) buku.
                                                                            
                                                                            
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
   Pekerjaan perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
   memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
   hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
   disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK
   menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan
   mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam
                                                                            
   rangka pelaksanaan jasa konstruksi.                                      
                                                                            
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi                    
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
   dengan tugas perencanaan yang meliputi:                                  
   Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini
                                                                            
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                         
                                                                            
   a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
     masukan lain yang perlu.                                               
   b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
   c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
     Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
     tanggungjawab konsultan perencana.                                     
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                      
   Pekerjaan Perencanaan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
   Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Perencanaan yang
                                                                            
   diberikan kepada Konsultas Perencana adalah 7 (Tujuh) hari kalender.     
                                                                            
7. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas Peserta                 
  a. Mempunyai NPWP Dan KTP                                                 
  b. Bukti SPT Tahunan Terakhir                                             
                                                                            
8. Kebutuhan Personil Minimal                                               
   Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab
                                                                            
   dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya. Adapun tenaga
   ahli yang akan dilibatkan dalam pekerjaan ini secara umum dapat diklasifikasikan menjadi:
                                      Kualifikasi                           
       Posisi                                                               
              Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian   Pengalaman Status Tenaga
    Tenaga Ahli Inti (Profesional Staff):                                   
    Design    Sarjana (S1) Teknik   SKK Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli     
    Engineering            Arsitek/Sipil Bangunan Gedung                    
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                      
   Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   a. Tahap Persiapan                                                       
     -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja            
   b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                     
     -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                                
                                                                            
     -  Asistensi Pelaporan                                                 
   c. Tahap Pengolahan Data                                                 
     -  Pengolahan Data Lapangan                                            
     -  Rencana Draft design (pra design)                                   
     -  Asistensi Pelaporan                                                 
   d. Tahap Design Akhir                                                    
     -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                             
     -  Design Akhir                                                        
                                                                            
     -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                                
   e. Pelaporan                                                             
     -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
     -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                           
                                                                            
                          Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                            
                                               Minggu                       
                Kegiatan                                                    
                                1    2    3    4    5    6    7             
     1. Persiapan                                                           
     2. Survey Lapangan / pengumpula n data                                 
        lapangan                                                            
     3. Pengolahan Data                                                     
     4. Design Akhir                                                        
     5. Pelaporan                                                           
                                LAPORAN                                     
                                                                            
1. Laporan Pendahuluan                                                      
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
                                                                            
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                               
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
     sebanyak 2 (Dua) buku laporan                                          
2. Laporan akhir :                                                          
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                               
                                                                            
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
     sebanyak 2 (Dua) buku laporan                                          
                                                                            
                              HAL-HAL LAIN                                  
                                                                            
1. Produksi Dalam Negeri                                                    
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
                                                                            
   kompetensi dalam negeri.                                                 
                                                                            
2. Persyaratan Kerja Sama                                                   
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                 
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
   menukar informasi.                                                       
                                                                            
                                                                            
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                        
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :           
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                     
                                                                            
                                                                            
4. Alih Pengetahuan                                                         
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                            
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
   Pembuat Komitmen beriku.                                                 
                                                                            
                                    Magetan,          2025                  
                                                                            
                                         Ditetapkan Oleh :                  
                                    Dinas Sosial Kabupaten Magetan          
                                                                            
                                             Selaku                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                PARMINTO BUDI UTOMO, S.Sos., M.AP.          
                                     NIP. 19721221 199302 1 002
Tenders also won by CV Kaliandra Mas
Authority
1 February 2023Pembangunan Iplt Kab. MagetanKab. MagetanRp 10,000,000,000
16 June 2022Pembangunan Ipa Dan Fasilitas Pendukung Kapasitas 50 Liter Per Detik Spam Di Sei LepehKab. Kotawaringin TimurRp 9,332,621,000
15 June 2021Pembangunan Ipa Babat (Nuwsp)Kab. LamonganRp 4,704,000,000
18 April 2022Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong (Dakr)Kab. SidoarjoRp 4,506,304,000
22 April 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Mategal - Trosono (Dak)Kab. MagetanRp 3,483,830,994
14 April 2017Perbaikan Bahu Jan Dijalan Jurusan Arjosari - Purwantoro Bts. Jateng (Link. 137)Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TimurRp 2,478,000,000
18 April 2023Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Unit Losari Kab. Brebes (Nuwsp)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
3 May 2017Peningkatan Jalan Plaosan - Turus ( Lanjutan )Kab. MagetanRp 2,400,000,000
25 April 2018Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan Randu KuningKab. MagetanRp 2,330,000,000
16 May 2016Pemeliharaan Jalan Pupus - TapenKab. MagetanRp 1,900,000,000