KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PERENCANAAN TEKNIS
Pekerjaan :
Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD
Pengadaan Tempat Parkir
Lokasi :
UPTD Puskesmas Maospati Kab. Magetan
Tahun Anggaran :
2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Nama kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Nama pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur
Lainnya
Lokasi : Puskesmas Maospati Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran : 2025
Setiap Bangunan harus dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi nilai fungsi bangunan tersebut secara optimal, baik
dari segi kekuatan, keindahan, kenyamanan dan keamanannya. Dengan
demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan
arsitektur di Kabupaten Magetan.
Dalam pemeliharaan Bangunan harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya dengan didasarkan pada pemenuhan kriteria secara teknis
bangunan, teknis biaya dan administrasi pembangunan gedung negara.
Mengingat perencanaan ini merupakan aset Negara, maka penyedia
jasa perencanaan harus juga memperhatikan kaidah, norma, adat dan
budaya dengan tetap tidak meninggalkan fungsi profesionalisme.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan harapan agar pekerjaan
perencanaan benar- benar menghasilkan karya Perencanaan yang
matang, sempurna sesuai dengan fungsi dan kepentingan Kegiatan.
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan perencanaan bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh pelaksana perencanaan harus mendapatkan arahan,
rambu dan petunjuk, agar perencanaan menghasilkan sebuah rencana
yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan secara penuh tanggung
jawab, dengan menempatkan dan melibatkan tenaga-tenaga ahli
perencanaan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan perencana secara umum bertugas merencanakan
Rencana pekerjaan konstruksi dari segi desain, bahan, mutu dan waktu
pelaksanaan. Konsultan perencana bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode etik, tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan
intensitas serta komitmen yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telak
disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk
Konsultan Perencana yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan di dalam melaksanakan
tugas Perencanaan ini.
Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan
pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh
Pemberi Tugas. Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana
Teknis Pekerjaan Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan
BLUD Puskesmas Maospati
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah Perencanaan Belanja Modal Gedung
dan Bangunan (Pembuatan Tempat Parkir) BLUD Puskesmas Maospati
sehingga menjadikan kenyamanan dalam pelayanan.
4. Lokasi Pekerjaan
Kabupaten Magetan
Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Maospati
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : BLUD Puskesmas Maospati
Plafon Dana Perencanaan : Rp 2.100.00,00 (Dua Juta Seratus Ribu
Rupiah)
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. PITRIANI
2. Satuan Kerja : Puskesmas Maospati Kabupaten
Magetan
7. Standar Teknis.
Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :
a. Standart Perencanaan Bangunan Gedung cipta karya yang berlaku.
b. Analisa harga satuan pekerjaan SNI yang berlaku
8. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :
1. Persiapan.
2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan
3. Penggambaran denah dan situasi
4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.
- Perhitungan Kontruksi.
- Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.
- Pembuatan spesifikasi teknis.
5. Laporan Draft Final dan Final.
Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis.
Semua hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap
secukupnya dan dimasukkan dalam Flash Disk.
9. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk
yang jelas dan konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik.
Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan
adalah sebagai berikut :
a. Dokumen disertai Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BOQ)
b. Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, dalam bentuk file
PDF, Auto Cad dan Hard copy
d. Bill Of Quantity ( BOQ ), dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard copy e.
Soft Copy hasil DED Laporan Akhir
Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.
10. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat
Komitmen.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Tim
Verifikasi Pekerjaan Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya,
dimana Konsultan dapat berdiskusi dan memeriksakan hasil pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli
dan personil serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan.
12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:
Konsultasi kepada Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi
data sekunder dan masukan lain yang perlu.
Menentukan Harga Satuan Pekerjaan dari hasil survey bahan dan
upah.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam
jangka waktu 15 (Lima Belas) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja.
14. Personil
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus
mampu dan bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai
dengan bidang keahlian yang dikuasainya. Seluruh pekerjaan
dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Konsultan
dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka
upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang
akan dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan
menjadi :
a. Tenaga Ahli Inti (Professional Staff);
Sesuai dengan klasifikasi dan keahliannya masing-masing,
spesifikasi persyaratan yang harus dimiliki oleh tenaga pelaksana
dalam pekerjaan ini, adalah sebagai berikut :
1.
Team Leader
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik sipil
dan telah berpengalaman dalam bidang pembangunan gedung paling
sedikit 2 (Dua) tahun dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
b. Tenaga Pendukung
1. Administrasi
Adalah seorang lulusan minimal SMA atau sederajat dan telah
berpengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) tahun
15. Persyaratan Teknis
1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi NIB : KBLI: 71102 -
AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung ( RE201 ) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian (RK001)
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
16. Jadwal Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus
mempersiapkan jadwal tahapan kegiatan, sehingga dalam
pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
a. Pesiapan
Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja
b. Survey lapangan/pengumpulan data lapangan
Pengukuran dan pengumpulan data
Asistensi dan pelaporan
c. Pengolahan data
Pengolahan data lapangan
Rencana draft desain (pra desain)
Asistensi dan pelaporan
d. Desain akhir
Penyempurnaan draf desain (pra desain)
Desain akhir
Asistensi, Presentasi, pelaporan dan persetujuan
e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.
17. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan,
yang telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-
perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan
setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, September 2025
Dibuat Oleh :
Kepala Puskesmas Maospati
Selaku PPK
dr. PITRIANI
NIP. 197505132006042017