Belanja Jasa Perencanaan/Konsultansi Blud Puskesmas Maospati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388037000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Maospati
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,091,000
Winner (Pemenang): CV Niscala Sentosa
NPWP: 02*7**3****46**0
RUP Code: 60585387
Work Location: Puskesmas Maospati - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                        
                 KEGIATAN PERENCANAAN  TEKNIS                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan :                                   
                                                                        
    Perencanaan  Belanja Modal Gedung  dan Bangunan  BLUD               
                   Pengadaan  Tempat  Parkir                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Lokasi :                                    
                                                                        
              UPTD Puskesmas Maospati Kab. Magetan                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Tahun Anggaran  :                                
                                                                        
                             2025                                       
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
Nama kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD                              
Nama pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur – Jasa Arsitektur
               Lainnya                                                  
Lokasi        : Puskesmas Maospati Kabupaten Magetan                    
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Setiap Bangunan harus dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya       
 sehingga dapat memenuhi nilai fungsi bangunan tersebut secara optimal, baik
 dari segi kekuatan, keindahan, kenyamanan dan keamanannya. Dengan      
 demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan      
 arsitektur di Kabupaten Magetan.                                       
     Dalam  pemeliharaan Bangunan harus dilakukan dengan sebaik-        
 baiknya dengan didasarkan pada pemenuhan  kriteria secara teknis       
 bangunan, teknis biaya dan administrasi pembangunan gedung negara.     
     Mengingat perencanaan ini merupakan aset Negara, maka penyedia     
 jasa perencanaan harus juga memperhatikan kaidah, norma, adat dan      
 budaya dengan tetap tidak meninggalkan fungsi profesionalisme.         
                                                                        
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan harapan agar pekerjaan
 perencanaan benar- benar menghasilkan karya Perencanaan   yang         
 matang, sempurna sesuai dengan fungsi dan kepentingan Kegiatan.        
 1.  Latar Belakang                                                     
                                                                        
        Setiap pelaksanaan perencanaan bangunan  pemerintah yang        
     dilakukan oleh pelaksana perencanaan harus mendapatkan arahan,     
     rambu dan petunjuk, agar perencanaan menghasilkan sebuah rencana   
     yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.                  
        Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan secara penuh tanggung   
     jawab, dengan menempatkan  dan  melibatkan tenaga-tenaga ahli      
     perencanaan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.           
        Konsultan perencana secara  umum  bertugas merencanakan         
     Rencana pekerjaan konstruksi dari segi desain, bahan, mutu dan waktu
                                                                        
     pelaksanaan. Konsultan perencana bertanggung jawab  secara         
     profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
     kode etik, tata laku profesi yang berlaku.                         
        Kinerja perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan
     intensitas serta komitmen yang secara menyeluruh dapat melakukan   
     kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telak      
     disepakati.                                                        
                                                                        
 2.  Maksud dan Tujuan                                                  
         Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah sebagai petunjuk   
     Konsultan Perencana yang memuat azas, kriteria dan proses yang harus
     dipenuhi, diperhatikan dan diinterprestasikan di dalam melaksanakan
                                                                        
     tugas Perencanaan ini.                                             
         Dengan Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan Perencana 
     dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk dapat menghasilkan   
     pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan oleh
     Pemberi Tugas. Sedangkan tujuannya adalah untuk membuat Rencana    
     Teknis Pekerjaan Perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan     
     BLUD Puskesmas Maospati                                            
 3.  Sasaran                                                            
     Sasaran untuk kegiatan ini adalah Perencanaan Belanja Modal Gedung 
     dan Bangunan (Pembuatan Tempat Parkir) BLUD Puskesmas Maospati     
     sehingga menjadikan kenyamanan dalam pelayanan.                    
                                                                        
 4.  Lokasi Pekerjaan                                                   
     Kabupaten Magetan                                                  
                                                                        
     Lokasi Pekerjaan : Puskesmas Maospati                              
                                                                        
 5.  Sumber Pendanaan                                                   
     Sumber Dana          : BLUD Puskesmas Maospati                     
     Plafon Dana Perencanaan : Rp 2.100.00,00 (Dua Juta Seratus Ribu    
     Rupiah)                                                            
                                                                        
                                                                        
 6.  Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                       
     1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. PITRIANI                    
                                                                        
     2. Satuan Kerja               : Puskesmas Maospati Kabupaten       
        Magetan                                                         
                                                                        
 7.  Standar Teknis.                                                    
     Standar Teknis yang digunakan dalam perencanaan ini adalah :       
                                                                        
      a. Standart Perencanaan Bangunan Gedung cipta karya yang berlaku. 
      b. Analisa harga satuan pekerjaan SNI yang berlaku                
                                                                        
 8.  Lingkup Kegiatan.                                                  
     Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan antara lain :        
     1. Persiapan.                                                      
     2. Pengumpulan data lapangan / survey lapangan                     
     3. Penggambaran denah dan situasi                                  
     4. Rencana Anggaran Biaya dan Analisa.                             
      - Perhitungan Kontruksi.                                          
      - Pembuatan Rencana Anggaran Biaya.                               
      - Pembuatan analisa harga dan pekerjaan.                          
                                                                        
      - Pembuatan spesifikasi teknis.                                   
     5. Laporan Draft Final dan Final.                                  
       Berisikan gambar, hasil analisa, rincian dan perhitungan teknis. 
       Semua  hasil pekerjaan (point 3 sampai dengan 5) dibuat rangkap  
       secukupnya dan dimasukkan dalam Flash Disk.                      
 9.  Keluaran.                                                          
                                                                        
     Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk 
     yang jelas dan konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik.
     Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan
     adalah sebagai berikut :                                           
      a. Dokumen disertai Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity (BOQ) 
      b. Rencana Anggaran Biaya ( RAB )                                 
      c. Gambar Perencanaan dalam ukuran kertas A3, dalam bentuk file   
        PDF, Auto Cad dan Hard copy                                     
      d. Bill Of Quantity ( BOQ ), dalam bentuk file PDF, Excel dan Hard copy e.
        Soft Copy hasil DED Laporan Akhir                               
     Semua Laporan ini dibuat rangkap secukupnya.                       
 10. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat   
     Komitmen.                                                          
     Dalam pelaksanaan pekerjaan pemberi tugas akan menunjuk Tim        
     Verifikasi Pekerjaan Perencanaan yang bertugas untuk mewakilinya,  
     dimana Konsultan dapat berdiskusi dan memeriksakan hasil pekerjaan 
     untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.                        
                                                                        
 11. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa.                         
     Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga ahli  
     dan personil serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk     
     melaksanakan pekerjaan perencanaan.                                
                                                                        
 12. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa:                                  
       Konsultasi kepada Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi
        data sekunder dan masukan lain yang perlu.                      
       Menentukan Harga Satuan Pekerjaan dari hasil survey bahan dan    
        upah.                                                           
                                                                        
 13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                
     Pekerjaan perencanaan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam    
     jangka waktu 15 (Lima Belas) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya
     Surat Perintah Mulai Kerja.                                        
 14. Personil                                                           
                                                                        
     Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus 
     mampu dan bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai   
     dengan  bidang keahlian yang dikuasainya. Seluruh pekerjaan        
     dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Konsultan
     dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka     
     upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang   
     akan dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan
     menjadi :                                                          
                                                                        
     a. Tenaga Ahli Inti (Professional Staff);                          
        Sesuai dengan  klasifikasi dan keahliannya masing-masing,       
        spesifikasi persyaratan yang harus dimiliki oleh tenaga pelaksana
        dalam pekerjaan ini, adalah sebagai berikut :                   
        1.                                                              
           Team Leader                                                  
           Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik sipil
           dan telah berpengalaman dalam bidang pembangunan gedung paling
           sedikit 2 (Dua) tahun dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
     b. Tenaga Pendukung                                                
        1. Administrasi                                                 
           Adalah seorang lulusan minimal SMA atau sederajat dan telah  
                                                                        
           berpengalaman sekurang - kurangnya 1 (Satu) tahun            
                                                                        
 15. Persyaratan Teknis                                                 
     1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi NIB : KBLI: 71102 -
        AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI               
                                                                        
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
        disyaratkan Sub Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
                                                                        
        Gedung ( RE201 ) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
        dan Non Hunian (RK001)                                          
                                                                        
     3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
        Tahunan) tahun pajak 2024                                       
                                                                        
     4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
        ada perubahan)                                                  
     5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
        pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                        
        pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
        yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
        menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                                                                        
        Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
                                                                        
 16. Jadwal Tahapan Kegiatan                                            
      Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan ini konsultan harus       
      mempersiapkan jadwal tahapan kegiatan,  sehingga    dalam         
      pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh        
      pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.            
                                                                        
    a. Pesiapan                                                         
        Membuat persiapan peralatan, personil dan kerangka kerja        
    b. Survey lapangan/pengumpulan data lapangan                        
        Pengukuran dan pengumpulan data                                 
        Asistensi dan pelaporan                                         
    c. Pengolahan data                                                  
        Pengolahan data lapangan                                        
        Rencana draft desain (pra desain)                               
                                                                        
        Asistensi dan pelaporan                                         
    d. Desain akhir                                                     
        Penyempurnaan draf desain (pra desain)                          
        Desain akhir                                                    
        Asistensi, Presentasi, pelaporan dan persetujuan                
    e. Penyerahan hasil perencanaan sebagai keluaran.                   
                                                                        
 17. Laporan.                                                           
     Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan,    
     yang telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-    
     perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan Akhir diserahkan  
     setelah seluruh pekerjaan selesai.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Magetan, September 2025             
                                                                        
                                           Dibuat Oleh :                
                                       Kepala Puskesmas Maospati        
                                             Selaku PPK                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             dr. PITRIANI               
                                     NIP. 197505132006042017