Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Tmp Yudhonegoro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388123000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,499,720
Winner (Pemenang): Adi Wibowo
NPWP: 35*0**2****20**1
RUP Code: 58777711
Work Location: DINAS SOSIAL - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGETAN                      
                              DINAS   SOSIAL                                
                                                                            
               Jalan Mayjend Sungkono 12 Magetan Kode Pos 63319             
                                                                            
                    Telepon (0351) 895021 Faks (0351) 895021                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP) KEGIATAN PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN
   NASIONAL KABUPATEN/KOTA DINAS SOSIAL KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                            
Sub Kegiatan   : Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota  
Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan TMP Yudhonegoro   
                                                                            
Lokasi         : Kab. Magetan                                               
Tahun Anggaran : 2025                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             RUANG LINGKUP                                  
                                                                            
1. Lingkup Kegiatan                                                         
   Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi lahan yang akan
                                                                            
   dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun lingkung
   pekerjaan ini meliputi :                                                 
   a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)                                  
     Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah               
     - Melaksanakan tugas di bidang pengawasan pembangunan dalam rangka membantu pengelola
                                                                            
       proyek dalam penyusunan hasil pengawasan.                            
     - Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Pengawas yang memuat
       masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
       diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Pengawasan            
   b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)                                     
     Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas dalam pekerjaan ini adalah:     
                                                                            
     - Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.               
     - Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan
       waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                                
     - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
       volume/realisasi fisik.                                              
     - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
                                                                            
       selama pelaksanaan konstruksi.                                       
     - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
       bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
       mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.  
     - Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
       konsturuksi.                                                         
     - Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
     - Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                                                                            
       pada masa pemeliharaan.                                              
     - Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
     - Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.                          
     - Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.        
   c. Tanggung Jawab Pengawas                                               
     - Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
                                                                            
       dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
     - Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah                 
       1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
       dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
                                                                            
       2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
       3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.            
       4. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
       perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
                                                                            
       5. Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.  
                                                                            
2. Keluaran                                                                 
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
                                                                            
   disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
   Konsultan adalah sebagai berikut :                                       
   a. Laporan yang memuat Laporan Akhir (Laporan Mingguan, Laporan Bulanan) dibuat rangkap 2
     (Dua) buku.                                                            
                                                                            
                                                                            
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
   Pekerjaan pengawasan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
   memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
   hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
   disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK menyediakan
                                                                            
   kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan mengangkat
   petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka
   pelaksanaan jasa konstruksi.                                             
                                                                            
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi                    
                                                                            
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
   dengan tugas pengawasan yang meliputi:                                   
   Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan ini
                                                                            
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                         
                                                                            
   a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
     masukan lain yang perlu.                                               
   b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
   c. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
     Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                                                                            
     tanggungjawab konsultan perencana.                                     
                                                                            
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                      
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
   Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Pengawasan yang
                                                                            
   diberikan kepada Konsultas Pengawas adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                            
7. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas Peserta                 
   a. Mempunyai NPWP Dan KTP                                                
   b. Bukti SPT Tahunan Terakhir                                            
8. Kebutuhan Personil Minimal                                               
                                                                            
   Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab
   dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya. Adapun tenaga ahli
   yang akan dilibatkan dalam pekerjaan ini secara umum dapat diklasifikasikan menjadi:
                                       Kualifikasi                          
       Posisi                                                               
              Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian   Pengalaman Status Tenaga
                                                                            
    Tenaga Ahli Inti (Profesional Staff):                                   
                                                                            
    Chief Inspector Sarjana (S1) Teknik SKK Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli 
                           Arsitek/Sipil Bangunan Gedung                    
                                                                            
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                      
   Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
   a. Pekerjaan Persiapan.                                                  
                                                                            
      -  Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program pelaksana.
      -  Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
         pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk mendapat
                                                                            
         persetujuan.                                                       
   b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                                 
      -  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
         inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                                                                            
         teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai selesai masa pemeliharaan atau
         penyerahan kedua.                                                  
      -  Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau komponen bangunan
                                                                            
         peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.           
      -  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
         batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
                                                                            
      -  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pada
         ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
      -  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
         dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
                                                                            
         kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
      -  Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam mengusahakan perijinan
         sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                           
                                                                            
   c. Konsultasi.                                                           
      -  Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
                                                                            
         yang timbul selama masa pembangunan.                               
                                                                            
      -  Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
         direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                            
         persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
                                                                            
         mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
         satu minggu kemudian.                                              
   d. Laporan.                                                              
                                                                            
       -  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada direksi,
          mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                                                                            
          dilaksanakan oleh Kontraktor.                                     
       -  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
                                                                            
          jadwal yang telah disetujui.                                      
                                                                            
       -  Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
          digunakan kemudian.                                               
                                                                            
       -  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama yang
          mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
                                                                            
          konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop Drawing).           
                                                                            
   e. Dokumentasi.                                                          
       -  Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
                                                                            
          lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.              
       -  Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
                                                                            
          pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                  
       -  Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
                                                                            
          pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
                                                                            
          untuk kebutuhan dokumen pembangunan.                              
                                                                            
                          Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                            
                                                                            
                                              Minggu                        
                Kegiatan                                                    
                                1    2    3   4    5    6    7    8         
     1. Persiapan                                                           
                                                                            
     2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                  
        lapangan                                                            
                                                                            
     3. Pekerjaan Pengawasan Lapangan                                       
                                                                            
     4. Pelaporan                                                           
                                LAPORAN                                     
                                                                            
                                                                            
1. Laporan Pendahuluan                                                      
  a. Laporan Mingguan dan Bulanan.                                          
     Memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten
     Magetan, dan pengendali proyek (PPK), pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Tim Teknis/monitoring
     Dinas Sosial Kabupaten Magetan dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek. Sebagai
                                                                            
     resume laporan harian, mingguan, bulanan dibuat rangkap 2 (dua).       
  b. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).                                  
                                                                            
                              HAL-HAL LAIN                                  
                                                                            
                                                                            
1. Produksi Dalam Negeri                                                    
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
   kompetensi dalam negeri.                                                 
                                                                            
                                                                            
2. Persyaratan Kerja Sama                                                   
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
   konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                 
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar menukar
   informasi.                                                               
                                                                            
                                                                            
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                        
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :           
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
4. Alih Pengetahuan                                                         
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                                                                            
   Komitmen beriku.                                                         
                                                                            
                                    Magetan,          2025                  
                                                                            
                                         Ditetapkan Oleh :                  
                                                                            
                                    Dinas Sosial Kabupaten Magetan          
                                             Selaku                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                PARMINTO BUDI UTOMO, S.Sos., M.AP.          
                                     NIP. 19721221 199302 1 002