PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS SOSIAL
Jalan Mayjend Sungkono 12 Magetan Kode Pos 63319
Telepon (0351) 895021 Faks (0351) 895021
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP) KEGIATAN PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN
NASIONAL KABUPATEN/KOTA DINAS SOSIAL KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2025
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan TMP Yudhonegoro
Lokasi : Kab. Magetan
Tahun Anggaran : 2025
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi lahan yang akan
dikerjakan maupun daerah sekitarnya melalui dokumen teknis yang telah ada, adapun lingkung
pekerjaan ini meliputi :
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah
- Melaksanakan tugas di bidang pengawasan pembangunan dalam rangka membantu pengelola
proyek dalam penyusunan hasil pengawasan.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Tim Pengawas yang memuat
masukan, arah kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas Tim Pengawasan
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Tugas dan kewajiban Konsultan Pengawas dalam pekerjaan ini adalah:
- Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
- Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konsturuksi.
- Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
- Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
- Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.
- Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.
c. Tanggung Jawab Pengawas
- Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
- Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
4. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
5. Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten serta
disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan oleh
Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Laporan yang memuat Laporan Akhir (Laporan Mingguan, Laporan Bulanan) dibuat rangkap 2
(Dua) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menunjuk Tim Verifikasi
Pekerjaan pengawasan yang bertugas untuk mewakilinya, dimana konsultan dapat berdiskusi dan
memeriksa hasil pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Untuk fasilitasi dari PPK
hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. PPK menyediakan
kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. PPK akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staf Administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konstruksi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan
dengan tugas pengawasan yang meliputi:
Segala peralatan yang mendukung untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan ini
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Berkonsultasi dengan Instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data sekunder dan
masukan lain yang perlu.
b. Menentukan Harga Satuan Pekerjaan berdasarkan hasil Survey alat, bahan dan upah.
c. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang dipergunakan dalam
pelaksanaan tugasnya baik yang berasal dari pihak PPK maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggungjawab konsultan perencana.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Pengawasan yang
diberikan kepada Konsultas Pengawas adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
7. Persyaratan Kualifikasi Administrasi / Legalitas Peserta
a. Mempunyai NPWP Dan KTP
b. Bukti SPT Tahunan Terakhir
8. Kebutuhan Personil Minimal
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab
dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya. Adapun tenaga ahli
yang akan dilibatkan dalam pekerjaan ini secara umum dapat diklasifikasikan menjadi:
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga
Tenaga Ahli Inti (Profesional Staff):
Chief Inspector Sarjana (S1) Teknik SKK Ahli Teknik 1 Tahun Tenaga Ahli
Arsitek/Sipil Bangunan Gedung
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan.
- Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program pelaksana.
- Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning yang diajukan oleh
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk mendapat
persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai selesai masa pemeliharaan atau
penyerahan kedua.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau komponen bangunan
peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
- Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
- Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola proyek.
- Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
c. Konsultasi.
- Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
- Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan
direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
satu minggu kemudian.
d. Laporan.
- Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada direksi,
mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor.
- Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan kemudian.
- Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama yang
mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop Drawing).
e. Dokumentasi.
- Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
- Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Minggu
Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Persiapan
2. Survey Lapangan / pengumpulan data
lapangan
3. Pekerjaan Pengawasan Lapangan
4. Pelaporan
LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
a. Laporan Mingguan dan Bulanan.
Memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Magetan, dan pengendali proyek (PPK), pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Tim Teknis/monitoring
Dinas Sosial Kabupaten Magetan dan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek. Sebagai
resume laporan harian, mingguan, bulanan dibuat rangkap 2 (dua).
b. Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).
HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar menukar
informasi.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen beriku.
Magetan, 2025
Ditetapkan Oleh :
Dinas Sosial Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
PARMINTO BUDI UTOMO, S.Sos., M.AP.
NIP. 19721221 199302 1 002