Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pintu Air Paket Ngurmo 5 Lokasi & Paket Embung Sidowayah Cs

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10405970000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,984,000
Winner (Pemenang): CV Abadi Enginering
NPWP: 09*1**0****46**0
RUP Code: 60698744
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                        
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
                                                                          
                KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
                                                                          
                                                                          
             DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG
                         KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN                
                        TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255              
                                                                          
SSuubb KKeeggiiaattaann :: PPeemmbbaanngguunnaann PPiinnttuu AAiirr//BBeenndduunngg PPeennggeennddaallii BBaannjjiirr
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann PPeemmbbaanngguunnaann PPiinnttuu AAiirr PPaakkeett NNgguurrmmoo 55
               LLookkaassii && PPaakkeett EEmmbbuunngg SSiiddoowwaayyaahh CCss
                                                                          
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann                                   
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                   
                                                                          
  1. Lingkup Kegiatan                                                     
    Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                  
    1. Pengawasan :                                                       
                                                                          
       a. Mutu pekerjaan                                                  
       b. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
       Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
       sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).               
                                                                          
    2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                  
       a. Cara Kerja Kontraktor                                           
       b. Kualitas Pekerjaan                                              
                                                                          
    3. Pelaporan :                                                        
                                                                          
       a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                        
       b. Ketepatan waktu                                                 
       c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                               
2.  Keluaran                                                              
                                                                          
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
    serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
    diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                    
    •  Laporan Akhir, memuat antara lain :                                
       a. Laporan Mingguan                                                
                                                                          
       b. Laporan Bulanan                                                 
       c. Foto Pelaksanaan                                                
    Dibuat rangkap 3 (tiga) buku.                                         
3.  Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
    Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di masing-
    masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan Pembangunan Pintu
    Air pada Jaringan Irigasi oleh Kontraktor Pelaksana maupun Pelaksanaan Pengawasan
    (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.                                  
4.  Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                             
                                                                          
    Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
    penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    pengawasan.                                                           
5.  Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                          
    •  Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
       dengan Kontrak yang ada.                                           
    •  Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
       jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.     
                                                                          
                                                     Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                        
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6.  Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                    
    Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
    Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
7.  Personil                                                              
    Personil dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab dalam tugas bidang
    keahlian yang dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung
    jawab seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
    dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
                                                                          
    dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
                                                                          
    a. Tenaga Perseorangan                                                
       1. Chief Inspektor                                                 
                                                                          
          Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Ahli
          Muda dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam
          mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan.              
        2. Tenaga Ahli K3                                                 
          1 (satu) orang lulusan SMA/Sederajat mempunyai SKA/SKK Keselamatan dan
                                                                          
          Kesehatan Kerja Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1
          (Satu) tahun dalam perencanaan dan identifikasi keselamatan kerja konstruksi dan
          biaya keselamatan kerja konstruksi.                             
8.  Jadwal Tahapan Kegiatan                                               
                                                                          
    Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
    kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
    pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :      
    a. Persiapan                                                          
       −  Mobilisasi dan Demobilisasi                                     
                                                                          
       −  Penyiapan Personil                                              
    b. Koordinasi Lapangan                                                
       −  Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia       
    c. Pelaksanaan Pengawasan                                             
                                                                          
       −  Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                                
       −  Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                  
    d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                   
9.  Laporan                                                               
                                                                          
    •  Laporan Akhir                                                      
       Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
       Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.        
                                                                          
                                                                          
                                          Magetan, 19 - 09 - 2025         
       Kepala Dinas PU Pengairan         Kepala Bidang Sumber Daya Air    
         Kabupaten Magetan,               Dinas Pekerjaan Umum dan        
       Selaku Pengguna Anggaran          Penataan Ruang Kab. Magetan      
                                        Selaku Kuasa Pengguna Anggaran    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Ir. HARYANTO, Sp                YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT        
        Pembina Utama Muda                       Pembina                  
     NIP. 195551115 198002 1 002          NIP. 19710729 200604 1 013      
                                                                          
                                                                          
                                                     Kerangka Acuan Kerja - 2