PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG
KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii PPiinnttuu AAiirr//BBeenndduunngg PPeennggeennddaallii BBaannjjiirr
PPeekkeerrjjaaaann :: JJaassaa KKoonnssuullttaannssii PPeennggaawwaassaann RReehhaabbiilliittaassii PPiinnttuu AAiirr PPaakkeett BBaabbaarr CCss && PPaakkeett
MMoollaanngg 55 LLookkaassii
LLookkaassii :: KKaabbuuppaatteenn MMaaggeettaann
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :
1. Pengawasan :
a. Mutu pekerjaan
b. Pelaksanaan Pekerjaan
Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :
a. Cara Kerja Kontraktor
b. Kualitas Pekerjaan
3. Pelaporan :
a. Fisik Kemajuan Pekerjaan
b. Ketepatan waktu
c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
• Laporan Akhir, memuat antara lain :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Foto Pelaksanaan
Dibuat rangkap 3 (tiga) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di masing-
masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan Pembangunan Pintu
Air pada Jaringan Irigasi oleh Kontraktor Pelaksana maupun Pelaksanaan Pengawasan
(Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
• Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dengan Kontrak yang ada.
• Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. Personil
Personil dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung jawab dalam tugas bidang
keahlian yang dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung
jawab seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Tenaga Perseorangan
1. Chief Inspektor
Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Ahli
Muda dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam
mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan.
2. Tenaga Ahli K3
1 (satu) orang lulusan SMA/Sederajat mempunyai SKA/SKK Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1
(Satu) tahun dalam perencanaan dan identifikasi keselamatan kerja konstruksi dan
biaya keselamatan kerja konstruksi.
8. Jadwal Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal tahapan
kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan oleh
pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
a. Persiapan
− Mobilisasi dan Demobilisasi
− Penyiapan Personil
b. Koordinasi Lapangan
− Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia
c. Pelaksanaan Pengawasan
− Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
− Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan
9. Laporan
• Laporan Akhir
Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, 19 - 09 - 2025
Kepala Dinas PU Pengairan Kepala Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Selaku Pengguna Anggaran Penataan Ruang Kab. Magetan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. HARYANTO, Sp YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 195551115 198002 1 002 NIP. 19710729 200604 1 013
Kerangka Acuan Kerja - 2