Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Uptd Puskesmas Kartoharjo

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10408416000
Status: Batal
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Kartoharjo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,376,002
RUP Code: 54747602
Work Location: Puskesmas Kartoharjo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH           KABUPATEN           MAGETAN                  
                                                                            
                        DINAS     KESEHATAN                                 
                                                                            
                                                                            
         UPTD       PUSKESMAS             KARTOHARJO                        
                                                                            
               Singgahan, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Jl Raya Kartoharjo No. 02 - Magetan
                                                                            
                                  Kab. Magetan                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  SPESIFIKASI    TEKNIS    PEKERJAAN                        
                                                                            
                    DAN   METODE     P ELAKSANAAN                           
                                                                            
                                                                            
                                KEGIATAN:                                   
                     PENINGKATAN    PELAYANAN    BLUD                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              SUB KEGIATAN:                                 
              PELAYANAN    DAN PENUNJANG    PELAYANAN   BLUD                
                                                                            
                                PEKERJAAN:                                  
                                                                            
        BELANJA  JASA  KONSULTASI   PERENCANAAN    PEMELIHARAAN             
                             GEDUNG   KANTOR                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                L O K A S I:                                
                          KABUPATEN    MAGETAN                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          TAHUN   ANGGARAN    2025                          
                            SPESIFIKASI TEKNIS                              
                   PENGADAAN    PEKERJAAN   KONSTRUKSI                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     KEGIATAN     : PENINGKATAN PELAYANAN BLUD                              
     SUB KEGIATAN : PELAYANAN DAN PENUNJANG PELAYANAN BLUD                  
     PEKERJAAN    : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN        
                    GEDUNG KANTOR                                           
     LOKASI       : KABUPATEN MAGETAN                                       
     T.A          : 2025                                                    
                                                                            
                                                                            
     UMUM                                                                   
      1. LATAR BELAKANG                                                     
         Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
         Strategis Daerah Kabupaten/Kota Sangat dibutuhkan dalam Peningkatan pelayanan Publik
      2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
         Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Peningkatan Geding Puskesmas Kartoharjo semakin
         baik dan modern sehingga pelayananan semakin makmur dan untuk melaksanakan aktivitas
         Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban.                              
      3. SASARAN                                                            
         Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan sarana prasarana
         yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana
         dan prasarana umum.                                                
      4. LOKASI KEGIATAN                                                    
         Lokasi pekerjaan ini beradi di kelurahan Kartoharjo yang terletak di wilayah :
         kelurahan  : Kartoharjo                                            
         Kecamatan  : Kartoharjo                                            
         Kabupaten  : Magetan                                               
         Provinsi   : Jawa Timur                                            
      5. SUMBER DANA                                                        
         Kegiatan ini dibiayai oleh DANA BLUD Puskesmas Kartoharjo          
      6. ORGANISASI PENGADAAN                                               
         Nama PPK       : dr. THERESIA HENY WIDYASTUTI                      
         NIP            : NIP. 19770423 200312 2 005                        
         Satuan Kerja   : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGETAN UPTD            
                         PUSKESMAS KARTOHARJO                               
      7. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
        Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan                               
        Kegiatan : Peningkatan Pelayanan Blud                               
        Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
         Yang meliputi pekerjaan :                                          
         A. PEKERJAAN UTAMA                                                 
               I.   PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
               II.  PEKERJAAN ATAP                                          
               III. PEKERJAAN BOVEN DAN JENDELA                             
               IV.  PEKERJAAN PLAFOND                                       
               V.   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                             
               VI.  PEKERJAAN PENGECATAN                                    
                                                                            
         B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA                                           
          1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
          2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SPENGAWASK)           
      8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
         Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
         dalam SPPENGAWAS sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 45 (Empat
         Puluh Lima Hari) hari kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan
         Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam
         puluh lima) hari kalender terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
                                                                            
      9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                               
        a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, yaitu
          memiliki NIB yang masih berlaku dengan KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya.
        b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku, serta
          disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
          (BG004) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau Konstruksi
          Gedung Lainnya (BG009).                                           
        c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                            
                                                                            
      10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA                     
        a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
                                 Pengalaman Kerja                           
           No        Uraian                            Kompetensi           
                                 Minimal (tahun)                            
           1. Pelaksana           2 (dua) Tahun SKT    Pelaksana  Bangunan  
              (1 orang)                       Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau
                                              SKT  Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                              Gedung (TS 052) atau SKK Pelaksana
                                              Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4/5)
                                              atau SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan
                                              Pekerjaan Gedung (Jenjang 6) yang masih
                                              berlaku.                      
                                                                            
                                                                            
           2. Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
              Konstruksi                      yang masih berlaku            
                                                                            
              (1 orang)                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
                                                                            
           No     Jenis Peralatan    Kapasitas   Jumlah     Ket             
                                                                            
                                                                            
           1.  DumpTruck / Pick Up    1 – 4 m’    1 Unit                    
           2.  Scafolding                -        5 Set                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                             
         Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR Nomor :
         22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.             
         Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan pekerjaan :
                                                   Merk/Type/Asal TKDN      
   No           Nama Bahan/Material      Satuan                             
                                                   Bahan/Material           
    1  Semen @ 40 Kg                      Zak      Semen Gresik   82.48%    
    2  Paku Biasa 5cm - 10 cm             Kg                       PDN      
    3  Kayu Kelas II (Lokal) 8/10, 8/12, 6/10, 6/12 M3 Kamper, Kruing, Balau, PDN
                                                  Akasia, Jati Lokal        
    4  Bata Merah                         Buah       Fast Cont    85.52%    
    5  Plesteran dan acian                kg       Mortar Utama   82.30 %   
    6  Pasir Pasang (1400 kg/m3)          M3     Lokal kualitas bagus PDN   
    7  Kaca Polos                        Lembar     INDOFLOT      70.94%    
    8  Engsel jendela                     Buah       Dekkson      70.08%    
                                                                            
    9  Kusen Alumunium Profil            Batang      Inkalum      62.94%    
   10  Pintu Baja                         Set        Fortress     40.00%    
   11  Hollow Galvalum                   Batang      Kencana      60.32%    
                                                                            
   12  Papan PVC                         Lembar    Defond Plafond 85.45 %   
   13  Serat Semen Tebal 3.5 mm          Lembar     GRC board     83.45%    
   14  Kabel nya 2.5 mm                   Rol        Supreme       99.81    
                                                                            
   15  Lampu Led Downlight 12 Watt        Buah       Philips      21,23%    
   16  Cat Catylac Interior               kg       Catylac Dulux  58,83%    
NO. MATERIAL     UKURAN       JENIS/TYPE MERK/PROD   JUSTIFIKASI TEKNIS            TKDN    SUMBER WEB PERSENTASE TKDN      
                                         UK                                                                                
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
1   Semen        40 Kg        Portland   Gresik      Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 86,00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                              Cement                 kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =i62zQ4VPk8qPD2FEs1zMBd5ysHIxOXOtG
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          xtt8Sy_8PA,                     
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
3   Pasir Pasang Lolos Screening 3 Pasir Lokal Lokal Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN                
                 mm           Kualitas Bagus         kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di                            
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
7   Bata Merah   Panjang 17–23           Lokal       Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN                
                                                                                                                           
                 cm, lebar 7–11                      kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di                            
                 cm, tebal 3–5 cm                    pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
11  Kayu Kelas III Uk.2x20x200cm Kayu Sengon Lokal   Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN                
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di                            
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
12  Kayu Kelas II Uk. 8/10, 8/12, Kayu Kamper Lokal  Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN                
                 6/10, 6/12                          kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di                            
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
15  Paku         5 - 7 Cm     Iron Panel Header Hex  Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 27,88% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                                                                                                                           
                                         Plug        kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =Hj_JNHOm3RqSh5V4NVfzmw6v6YrJBZEy
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          YFuKbj8ykf0,                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
19  Plesteran dan 40 Kg       Acian Plester Mortar Utama Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 82.30% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?wher
                                                                                                                           
    acian                                            kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di e=produk&what=bata+ringan  
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
22  Baja   Ringan R33 tbl. 0.45 mm Galvalume AZ Kencana Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 55,56% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                                                                                                                           
    Reng                      100                    kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =LcABnP_VzEtchn7u1qit5EhOi8XDJJFRb9_-
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          zKrOgrw                         
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
27  Kaca Polos   Tebal 5 mm   Kaca lembaran INDOFLOT Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 70.94% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?wher
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di e=perush&what=Asahimas     
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha                                          
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
28  Engsel jendela 3''        Logam      Dekkson     Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 78.08% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                                                                                                                           
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =jhLWsNshCqGEr9LyRRUucLrc0o104OxjxD
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          H2LEfFuMw,                      
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
29  Kusen        4''          Alumunium  INKALUM,    Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 62.94% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
    Alumunium                            TRIVALUM    kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=ys18yvgFx7vVvqMuyMljz42akNelx50
                                                                                                                           
    Profil                                           pasar, tersedia pelaku usaha          ziQtfK6nE6hE,&id_siinas=LVR0zM5a5CZId-
                                                                                           rsBBy443BidOuTd39ruakiWJptvs8,  
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
32  Hollow       uk. 3,3 x 3.3 cm Galvalume AZ Kencana Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 60.32% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
    Galvalum                  100                    kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=FpwuK3fmXttAkp3pBSVEUniIClk9yt
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          26J1LpdLDjnU4,&id_siinas=6izvJvAi_FU5uk
                                                                                           rYvMoose-42D3XgxrfFaRTLwHyHZQ,  
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
33  Papan Plafond uk. Lebar 20 cm Papan PVC Defond Plafond Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 85.45 % https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
    PVC                                              kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=vqUH9qalfsZtbUNxr_FTaBzIcQ11dC
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          McjVMHKpkQJeU,&id_siinas=G3JA985fiDx
                                                                                           G4OMIkikyFzyqSxoUTDGpPZU3U2aMjWc,
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
34  Serat  Semen uk. 2,4 x 1.2 m Papan semen Grc board Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 83.45% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                                                                                                                           
    Tebal 3.5 mm Tebal 3,5 mm                        kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =f1BZAl1klJTulOGhH7C4u53aNCshKiqpIfEf
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          YMYwync,                        
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
40  Kabel nya 2.5 NYA 2.5 MM  kabel      Supreme     Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 99,81% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
    mm                                               kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-  
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
                                                                                           s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
                                                                                                                           
                                                                                           8_0M7ANMr4,                     
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
41  Saklar Tunggal            6621U      Broco       Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 28,74% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-  
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
                                                                                           s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
                                                                                                                           
                                                                                           8_0M7ANMr4,                     
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
42  Saklar Ganda              6622U      Broco       Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 27,18% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-  
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
                                                                                           s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
                                                                                                                           
                                                                                           8_0M7ANMr4,                     
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
43  Stop Kontak               5511U      Broco       Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 30,40% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
                                                     kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-  
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
                                                                                           s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
                                                                                                                           
                                                                                           8_0M7ANMr4,                     
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                                                                                           
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
                                                                                                                           
                                                                                                                           
44  Lampu LED                 down light 9 Philips   Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 21,23% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
                              watt                   kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =GvWO7VdI0vKDmudBDWty5nQugup_0cL9
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          A2w3tVRakPQ,                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
45  Cat   Catylac             Interior   Catylac     Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 58,83% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
    Interior                                         kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=9qUY7V3wmQM2nSvX0X6LJ3cwjK
                                                                                                                           
                                                     pasar, tersedia pelaku usaha          wm6TQwbUvGBEZrrzk,              
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan                              
                                                                                                                           
                                                     memberikan kesempatan pada usaha mikro,                               
                                                     kecil dan menengah                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                     Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering                               
                                                                                                                           
                                                     digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang                            
       12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI            
         Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian sebagai
         berikut:                                                           
                                                                            
            No    Uraian          Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya)     
                  Pekerjaan                                                 
             1    Pekerjaan     a. Terjadi gangguan fisik akibat            
                  Rangka          pekerja tidak memakai pakaian dan         
                  Plafond &                                                 
                                  peralatan yang sesuai dengan standar 🡪 luka ringan /
                  Plafond PVC                                               
                                  berat                                     
                                b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata      
                                  akibat percikan pemotongan                
                                  besi 🡪 luka berat                         
                                c. Terjadi kecelakaan (terhempas            
                                  angin, tersambar petir saat               
                                  Pemasangan Rangka Plafond & Plafond PVC 🡪 luka
                                  berat                                     
                                d. Terjadi Jatuh saat pemasangan            
                                  rangka Plafond dan Penutupnya 🡪 luka ringan / berat
       12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI                                   
         Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
         Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
         keterbatasan bahan dalam negeri.                                   
       13. KETENTUAN LAINNYA                                                
         Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
         penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai
         salah satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.          
                                                                            
       14. KETENTUAN LAINNYA                                                
         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
         pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                                    
                                                                            
       15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN                                    
         Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk pekerjaan
         ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.    
                               SPESIFIKASI TEKNIS                           
                                                                            
       A. Uraian Spesifikasi Teknis                                         
                                                                            
         Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
         Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan:
         1. Dapat menyebutkan merk dan peserta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
         2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
         3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
         4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan meto depelaksanaan;
                                                                            
         5. MencantuPengawasan macam,jenis,kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
            diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                         
         6. MencantuPengawasan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
         7. MencantuPengawasan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
         8. MencantuPengawasan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
                                                                            
         9. MencantuPengawasan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
         10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:                         
            a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang telah
               diidentifikasi oleh PPK;                                     
            b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
               beracun(B3), seperticat, thinner, gasacetylene, BBM, BBG, bahan peledak,dll, harus diberi
               penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
                                                                            
               dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan /atau peraturan perundangan
               yang berlaku;                                                
            c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan
               (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
               sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.                  
                                                                            
         11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:       
            a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
               diidentifikasi oleh PPK;                                     
            b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
               kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
               tubuh pekerja;                                               
            c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas
               dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
                                                                            
               pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                       
         12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                   
            a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
               Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
                                                                            
               tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;             
            b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
               terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
               pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
               proses tersebut;                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 18 -   
            c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
               tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
               pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
            d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
               penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;              
                                                                            
            e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
               operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
               pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
               kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
                                                                            
         13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja 
            a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
               metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
               terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;        
            b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
               menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
               kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
            c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
                                                                            
               metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
               konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
               operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
               kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                   
            d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
               pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
               biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
               kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
                                                                            
               menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
               metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
               sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;    
            e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
               dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
               pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
               digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
               serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
               pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
                                                                            
               mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
               dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;              
            f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
               berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
               berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli
               terkait yang independen.                                     
                                                                            
         14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
            a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
               konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
               konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
               disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
               penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 19 -   
            b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
               melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
               risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
               memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
               spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
                                                                            
               dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3
               yang berlaku;                                                
            c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
               pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
               pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
               berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
               yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
            d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
                                                                            
               analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
               untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
               tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja
                                                                            
                                                                            
                     PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                  
                                                                            
       1.1. Lingkup                                                         
          1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
               berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
               pelaksanaan kegiatan PENINGKATAN PELAYANAN BLUD              
               Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
               pada Bill Of Quantity (BQ).                                  
          1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
               pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
               a. Pengadaan tenaga kerja .                                  
               b. Pengadaan Bahan / Material.                               
               c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
                  ditugaskan.                                               
               d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
                  bagian pekerjan yang ditugaskan.                          
               e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.       
               f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).           
                                                                            
          1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
               pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
               pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut
               ini :                                                        
               a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                   
               b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.  
               c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.             
               d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.       
          1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
               pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
               teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
       1.2. Referensi                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 20 -   
          1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
               persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional
               Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
               lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
                ⮚  NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.       
                ⮚  NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
                   (SKBI.1.3.55.1987).                                      
                ⮚  NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI     
                   INDONESIA.                                               
                ⮚  NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.              
                ⮚  NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.               
                ⮚  NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.               
                                                                            
                ⮚  PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                            
                ⮚  PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                        
                ⮚  STANDART NASIONAL INDONESIA.                             
                ⮚  ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan
                   ini.                                                     
               Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
               atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
               Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
               standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
               bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
          1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
               persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di
               atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
               persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan
               persyaratan teknis:                                          
                a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
                   bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
                   Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
                   berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional,
                   sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.
                b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
                   yang diakui secara Nasional / Internasional.             
       1.3. Bahan                                                           
          1.3.1. Baru / Bekas                                               
               Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
               pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
               komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan. 
          1.3.2. Tanda Pengenal                                             
              a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
                bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
                bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
                tersebut.                                                   
              b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
                ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi
                tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini
                bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada
                I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas
                mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
          1.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 21 -   
              a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
                Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kualitas penampilan
                (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau
                yang setaraf “.                                             
              b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
                dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk
                yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
                sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
                tersebut.                                                   
              c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
                perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
                disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.                   
              d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
                negeri lebih diutamakan.                                    
          1.3.4. Penggantian (Substitusi)                                   
              a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
                produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
              b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
                dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
                pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :                
                a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier
                   seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
                   dianggap tidak ada.                                      
                b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
                   Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
                   pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
          1.3.5. Persetujuan Bahan                                          
              a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
                sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
                dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
                tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
                dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
                diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.              
              b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
                merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
                pertimbangan keringanan apapun.                             
              c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
                melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian
                Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
                merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan
                sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.           
          1.3.6. Contoh                                                     
               Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
               disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
                1. Jumlah Contoh                                            
                a. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
                   disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
                   pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
                   dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
                   dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk
                   oleh Direksi / Pengawas.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 22 -   
                b. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
                   disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
                   diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
                   pengujian yang bersangkutan.                             
              2. Contoh yang Disetujui                                      
                a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
                   memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
                   tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / Pengawas harus
                   dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
                   semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
                   Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
                   persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi
                   sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
                   Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
                b. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
                   tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
                   meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
                                                                            
              3. Waktu Persetujuan Contoh                                   
                a. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
                   waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
                   akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
                b. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
                   suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
                   Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
                   akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
                   model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
                   lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.                    
                c. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
                   merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
                   Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
                   kesetarafan.                                             
                d. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
                   akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
                   diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.   
                e. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
                   lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
                   contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
                   berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
                   i. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
                   ii. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
                     cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
                   iii. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
                   iv. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
                     petunjuk Direksi / Pengawas.                           
                f. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
                   contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
                   tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
                   contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
                                                                            
          1.3.7. Penyimpanan Bahan                                          
              1. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
                bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 23 -   
                selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam
                pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :   
                a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
                   dipakai.                                                 
                b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
                   dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
                   memenuhi persyaratan.                                    
              2. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
                harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan
                dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:     
                a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
                b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                            
                c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.        
                d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                
              3. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
                bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
                pekerjaan.                                                  
       1.4. Pelaksanaan                                                     
          1.1.1.    Rencana Pelaksanaan                                     
              a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
                kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas sebuah
                “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
                melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan /
                hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.          
              b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
                pengiriman / pengangkutan dari :                            
                1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan / pembantu.
                2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan               
              c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
                pembangunan.                                                
              d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                             
              e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
              f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.       
              g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                    
              h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
                tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                       
              i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja
                kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau
                rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
              j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
                persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan
                bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja
                Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan
                sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
                Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
          1.1.2.    Gambar Kerja (Shop Drawing)                             
              a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
                belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
                Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
                memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.                   
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 24 -   
              b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
                Pegawas.                                                    
              c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
                untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
              d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
                bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.                   
                                                                            
                                                                            
          1.1.3.    Ijin Pelaksanaan                                        
                Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
                Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi
                / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang
                disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
                tersebut.                                                   
          1.1.4. Contoh Pekejaan ( Mock Up).                                
                Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan
                sebelum pekerjaan dimulai.                                  
          1.1.5.    Rencana Mingguan dan Bulanan.                           
              a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
                berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi / Pengawas suatu
                rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
                akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.                  
              b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
                menyerahkan kepada Direksi / Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
                dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
                direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.     
              c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
                bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi / Pengawas
                dalam melaksanakan pekerjaan.                               
              d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
                memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
                sebelumnya.                                                 
           1.1.6. Kwalitas Pekerjaan                                        
                Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
                pekerjaan bersangkutan.                                     
                                                                            
           1.1.7.   Pengujian Hasil Pekerjaan                               
              a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
                dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
                pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.           
              b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
                pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga / Badan Penguji
                milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi /
                Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang
                terakhir ini Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
              c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
                Pemborong.                                                  
              d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji
                yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada
                lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas
                untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
              e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
                kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :         
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 25 -   
                1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
                2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
                   dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :              
                   - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
                    Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.             
                   - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
                3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
                   sepakat untuk menganggapnya demikian.                    
                4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
                   yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
                   semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
                5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
                   pengujian yang kedua, maka:                              
                   - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier
                    akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.             
                   - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
                    pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
                    bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
                    besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi    
           1.1.8.   Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                   
              a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
                akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
                yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
                mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
                pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara
                wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
                kelanjutan pengerjaannya.                                   
              b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
                Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
                tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
                sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.                  
              c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
                langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat
                2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan
                pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang
                ditutup tersebut.                                           
              d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
                melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
                Surat Perjanjian Pemborong (SPP).                           
              e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
                untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
                pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.                 
           1.1.9.   Kebersihan dan Keamanan                                 
                Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
                keadaan rapi dan bersih.                                    
                Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan
                tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan                                     
          1.5.1 Dokumen Terlaksana (As Build Documents)                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 26 -   
              a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
                Terlaksana yang terdiri dari :                              
                1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)              
                2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
              b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
                1. Pekerjaan Persiapan                                      
                2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja             
              c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                      
                1. Dokumen pelaksanaan                                      
                2. Gambar-gambar perubahan                                  
                3. Perubahan Persyaratan Teknis                             
                4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi
                   / Pengawas.                                              
              d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
              e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
                membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
                dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi
                dari masing-masing barang tersebut.                         
              f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong harus
                membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
                terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.                      
          1.5.2. Penyerahan                                                 
              Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas :
              a. 2 (dua) dokumen terlaksana                                 
              b. Untuk peralatan / perlengkapan:                            
                - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)          
                - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                    
              c. Untuk berbagai macam :                                     
                - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada 
                - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                       
              d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak,
                dan lain-lain)                                              
              e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
                dipersyaratkan.                                             
              f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
              g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
              h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
       1.6. Keamanan Penjagaan                                              
          1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
               pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
               bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
          1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang
               telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
               memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.              
                                                                            
          1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
               lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan
               bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
               dipakai.                                                     
          1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
               kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.   
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 27 -   
          1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
               pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
               sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
               yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik
               pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
               sehubungan dengan hal tersebut di atas.                      
          1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
               jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
               kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan
               proyek.                                                      
                                                                            
          1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
               alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
               akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-
               perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi
               Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
               tanggungan Pemborong.                                        
                                                                            
                   PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                
                                                                            
       2.1. Pekerjaan Persiapan                                             
          2.1.1. Sarana Pekerja                                             
                a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
                  dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
                  kerja.                                                    
                b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
                  kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
                c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
                  kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
                  berjalan.                                                 
                                                                            
          2.1.2. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja           
                a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
                  pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih
                  dahulu dengan Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
                  pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
                  yang berlaku.                                             
                b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
                  fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
                  syarat Pasar dan fasilitas Pasar lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
                  cukup serta pencegahan penyakit menular)                  
                c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
                  melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus
                  melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
          2.1.3. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada           
                a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
                  tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
                  akibat pelaksanaan pekejaan.                              
                b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
                  sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
                  terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.                 
                c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak
                  yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 28 -   
          2.1.4. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan                   
                a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
                b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
                c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
                  kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
                  yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu
                  hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
                  mendapat ijin dari Pemberi tugas.                         
                                                                            
          2.1.5. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama             
                a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
                  pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
                  petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
                b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
                  batas pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan
                c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
                  dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.     
          2.1.6. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja    
                a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
                  proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
                  minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
                  dengan petunjuk dan persetujuan rencana.                  
                b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
                  sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
                  pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
                  persetujuan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi
                  Lapangan.                                                 
                c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
       2.2. Ijin Bangunan dan Iklan                                         
           2.2.1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam
                biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.                  
                                                                            
           2.2.2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas-batas
                lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
           2.2.3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
                pekerjaan.                                                  
           2.2.4. Pemborong harus memasang papan nama Proyek dilokasi dengan ukuran 0.80 × 1.20 m
                warna dasar putih tulisan hitam.                            
                                                                            
       2.3. Papan Bouwplank (Bangunan) Dan 0.00 Bangunan                    
           2.3.1. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank             
                a. Pengukuran Tapak kembali.                                
                   1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                     lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
                     ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
                     kebenarannya.                                          
                   2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
                     sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
                     keputusannya.                                          
                   3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                     waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 29 -   
                   4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
                     melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama
                     pelaksanaan Proyek.                                    
                   5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
                     phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
                     Direksi.                                               
                   6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                
                     Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
                   kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
                   bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
                   dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
                   untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan
                   siku.                                                    
                     Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
                   tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
                   sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada
                   Pengawas / Perencana.                                    
                c. Pemasangan BouwPlank                                     
                   1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                     Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
                     mark yang diberikan konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab
                     atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
                     pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.     
                   2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
                     hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong
                     serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
                     kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
                   3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya
                     tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
                     Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
                     refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
                   4. Bahan dan Pelaksanaan.                                
                     - Tiang Bowplank menggunakan kayu Sengon ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
                       2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Randu dipasang
                       datar Water Pass.                                    
                     - Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
                       tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
                       dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
                       dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
           2.3.2. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Lama                         
                Lingkup Pekerjaan.                                          
              1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
                                                                            
                daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
                ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
                                                                            
                atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada. Pengamanan barang hasil bongkaran
                bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai) merupakan tanggung jawab
                                                                            
                Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
                yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 30 -   
                pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
                pekerjaan. Untuk alat bantu untuk pembongkaran alat bantu Jack Hammer kapasitas 5
                                                                            
                KW dan Genset 12 HP                                         
              2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
                                                                            
                (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
                bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.      
                                                                            
                                                                            
       Pelaksanaan                                                          
              1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
                                                                            
                kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
                yang diperlukan untuk bekerja.                              
                                                                            
              2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
                kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
                                                                            
              3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
                tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
                kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
                                                                            
                menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.        
              4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
                                                                            
                tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
                lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
              5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
                kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
                                                                            
                Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
                bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan
                                                                            
                pembongkaran tidak diizinkan.                               
                                                                            
       Hasil Bongkaran                                                      
              1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
                                                                            
                kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
                kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal
                                                                            
                tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
                untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
                                                                            
                sesuai arahan Direksi/ Konsultan Pengawas (tertulis).       
              2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
                                                                            
                nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
                Konsultan Pengawas (tertulis).                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 31 -   
         PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN                                      
       Lingkup Pekerjaan                                                    
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
           dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
           Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
           dalam gambar.                                                    
                                                                            
       Standar                                                              
       1. Batu bata harus memenuhi SNI 8640:2018                            
       2. Batu bata harus memenuhi NI-10                                    
       3. Semen Portland harus memenuhi NI-8.                               
       4. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.                        
       5. Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.                             
                                                                            
       Bahan/Produk                                                         
           Batu bata ringan yang digunakan bata ringan lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
           Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x60.
           Plasteran dan acian dinding menggunakan MU-200,                  
                                                                            
       Pelaksanaan                                                          
          1. Pasangan batu bata ringan, dengan menggunakan drymix.          
          2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan
            sapu lidi dan kemudian disiram air.                             
          3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU 200 harus dibasahi dengan air
            terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.  
          4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau dipasang
            keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat
            kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik
            dinding.                                                        
          5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap
            harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.                      
          6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
            balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok 4
            diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.               
          7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
          8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
            pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stekstek besi beton diameter 6 mm jarak 75
            cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
            yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
            lain.                                                           
          9. Angkur-angkur untuk rangka terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan
            pada interval 600 mm.                                           
          10. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang
            patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.                       
          11. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13 cm
            dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
            benar-benar tegak lurus.                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 32 -   
         PEKERJAAN PAVINGSTONE                                              
                                                                            
       Pekerjaan Pavingstone                                                
          a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pavingstone, Kontraktor diwajibkan untuk memberijan contoh
            bahan/material : pavingstone, ukuran 10 x 20 cm ekepada Direksi / Pengawas di Kantor Dinas
                                                                            
            PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dilengkapi dengan hasil tes kuat tekan oleh laboratorium
            beton dan konstruksi yang Independen.                           
          b. Jenis pavingstone yang digunakan mempunyai ukuran 10 x 20 x 6 (cm) warna abu-abu dengan
                                                                            
            nilai kuat tekan fc 21 mpa.                                     
          c. Bentuk dan motif pemasangan pavingstone harus sesuai dengan gambar atau sesuai dengan
                                                                            
            petunjuk Direksi/ Pengawas.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 33 -   
          d. Pemasangan pavingstone dilaksanakan saling silang (lihat gambar) dan sebelum pemasangan
            pavingstone permukaan dibawahnya diratakan dulu dengan pasir urug yang dipadatkan dengan
                                                                            
            alat pemadat berupa stamper kuda. Alat tersebut sudah termasuk dalam koefisien pembentuk
            analisa harga satuan pekerjaan.                                 
                                                                            
          e. Jarak pemasangan pavingstone antara satu dengan dengan yang lain tidak boleh lebih dari 2 mm.
                                                                            
          f. Umur pavingstone yang boleh dipasang adalah minimal 2 (dua) minggu atau 14 (empat belas)
            hari.                                                           
                                                                            
          g. Kerataan permukaan pasangan pavingstone diatur dengan urugan pasir yang ada dibawahnya
            dengan ketebalan yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan gambar.
                                                                            
          h. Permukaan pavingstone harus dijaga agar tetap rata, bila ada yang turun maka secepatnya harus
            diperbaiki dan sebelumnya tanah yang akan dipasang paving harus dipadatkan terlebih dahulu
                                                                            
            menggunakan alat Stamper Kodok 150 – 200 kg.                    
          i. Untuk mendapatkan pasangan pavingstone yang baik, kontraktor pelaksana diwajibkan
            menghamparkan pasir halus ayakan di atas permukaan pavingstone dan diratakan menggunakan
                                                                            
            sapu lidi agar hamparan paving tersebut masuk kecela – cela pasangan pavingstone, kemudian
            digetar dan ditumbuk pelan-pelan.                               
                                                                            
          j. Untuk pemasangan paving pada lokasi yang meneruskan/menyambung paving lama dimana
            pemasangan pada ujung pasangan paving lama yang menurun (ramp), harus dibongkar dan
                                                                            
            dipasang mendatar menyambung pasangan paving baru.              
                                                                            
                                                                            
         PEKERJAAN PENGECATAN                                               
                                                                            
       Pekerjaan pengecatan dinding.                                        
              1. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat ex.Dulux untuk interior dan
                exterior (harus jenis cat exterior dengan kandungan weathershield sehingga awet terhadap
                                                                            
                cuaca panas dan hujan).                                     
              2. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam gedung.
              3. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
                                                                            
              4. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di selasar luar gedung serta plafond
                plat beton, terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat
                                                                            
                serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
              5. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat dasar
                                                                            
              6. Setelah p benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok cat dasar hingga
                permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.          
                                                                            
              7. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan
                rata.                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 34 -   
          PEKERJAAN PLAFOND PVC                                             
       Lingkup Pekerjaan                                                    
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
                                                                            
            dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
            baik dan sempurna.                                              
                                                                            
          2) Pekerjaan pemasangan plafond dan list plafond atau sesuai dengan yang disebutkan/ ditunjukkan
            dalam gambar kerja dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.        
                                                                            
       Pekerjaan yang Berhubungan                                           
           Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:     
          1) Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran;                   
                                                                            
          2) Pekerjaan elektrikal;                                          
                                                                            
       Standard dan Persyaratan                                             
           Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:    
          1) SNI 7971-2013 untuk baja ringan;                               
          2) ASTM E119 untuk plafond;                                       
          3) ASTM C363 untuk rangka plafond.                                
                                                                            
       Persyaratan Bahan                                                    
            a. Penutup Plafond PVC                                          
                                                                            
               1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah dengan tebal 9 mm atau ukuran lain,
                 sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.              
                                                                            
               2. Gypsum yang digunakan Gypsum ex. Jaya board, Elephant atau setara kualitas lengkap
                 dengan acessories nya.                                     
                                                                            
               3. Gypsum dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan pertemuan adalah
                 yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound dan cotton tape.
                                                                            
               4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
               5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
                 Compound PD-INT.                                           
                                                                            
            b. Penutup Plafond Kalsiboard                                   
              1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah Kalsiboard dengan tebal 4 mm atau
                                                                            
                ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.  
              2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboad ex. Nusa Board, GRC Board atau setara kualitas
                                                                            
                lengkap dengan acessories nya.                              
              3. Kalsibord dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan pertemuan adalah
                                                                            
                yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
                GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.                  
                                                                            
              4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 35 -   
              5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi Compound
                PD-INT.                                                     
                                                                            
            c. Rangka Plafond                                               
              1. Rangka plafond terbuat dari galvalume 33.33 dan 1.5.35 cm minimal t = 0,25 mm, Merk
                                                                            
                Kencana.                                                    
              2. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
                                                                            
                (maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
                ketinggian.                                                 
                                                                            
              3. Penggantung rangka plafon terbuat dari hallow galvalum 1.5.35yang dilengkapi dengan
                mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka
                                                                            
                baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.  
            d. List Plafon Gypsum                                           
                                                                            
              1. Bahan yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran sesuai dengan gambar.
              2. List Gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
                                                                            
                ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
                lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.          
              3. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
                                                                            
              4. Semua sambungan antar gypsum didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan
                teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound sehingga rata
                                                                            
                menutupi sambungan tanpa ada retakan.                       
                                                                            
       Persyaratan Pelaksanaan                                              
           Pemasangan Gypsumboard dan Kalsiboard                            
          1) Pengukuran kembali dan Shop Drawing                            
                                                                            
            a) Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
              Pengawas.                                                     
            b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
                                                                            
              yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
              lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
                                                                            
            c) Arah pemasangan papan lebar 120 cm mengikuti arah sinar datang dan di pasang zig zag Ini
              dilakukan agar joint compound tidak memanjang melintang arah sinar masuk, dan
                                                                            
              menyebabkan plafon seakan bergelombang.                       
            d) Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
                                                                            
              ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
            e) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
                                                                            
              dipasang.                                                     
          2) Rangka Plafond                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 36 -   
            a) Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
              Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
                                                                            
              yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
            b) Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok penggantung seperti telah
                                                                            
              disebutkan diatas.                                            
            c) Penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat beton/balok
                                                                            
              beton.                                                        
            d) Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
                                                                            
              waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak
              lurus.                                                        
                                                                            
            e) Pemasangan arah rangka dan papan terhadap sinar; arah pemasangan rangka dan papan ini
              berpengaruh terhadap hasil akhir pekerjaan plafon.            
                                                                            
          3) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
             diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
             dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                  
                                                                            
          4) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
             penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                            
             kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
             penyetelan.                                                    
                                                                            
          5) Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana.
          6) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
                                                                            
             melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
          7) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
                                                                            
             Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
             Perencana.                                                     
                                                                            
          8) Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
          9) Penutupan sambungan Kalsiboard                                 
            a) Setelah plafon kalsiboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang cotton tape (perban),
                                                                            
              dempul dulu memakai compound A plus B10 dengan memenuhi nat sambungan, tunggu
              hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.                    
                                                                            
            b) Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
              compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.        
                                                                            
            c) Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
              diampelas.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 37 -   
          10) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
             dibuka, tanpa merusak Plafond disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
                                                                            
             M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.                 
          11) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
                                                                            
             benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
             adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PEKERJAAN KACA                                                     
       Lingkup Pekerjaan                                                    
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                            
            yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
            bermutu baik dan sempurna;                                      
                                                                            
          2) Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, dan kaca mati;
          3) Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela).
                                                                            
       Persyaratan Bahan                                                    
          1) Umum                                                           
            a) Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
                                                                            
              ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
              (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.     
                                                                            
          2) Khusus                                                         
            a) Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai
                                                                            
              perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah interior dan seluruh
              pintu kaca frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
                                                                            
          3) Toleransi                                                      
            a) Panjang-Lebar: ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
              ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm;
                                                                            
            b) Kesikuan: kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
              potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
                                                                            
              mm per meter panjang;                                         
            c) Ketebalan: ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
                                                                            
              ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0,3 mm.                     
          4) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standar perhitungan dari pabrik yang
                                                                            
            bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ukuran
            bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang
                                                                            
            kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.         
          5) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 38 -   
            a) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
              pada kaca);                                                   
                                                                            
            b) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan;
            c) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
                                                                            
              kaca);                                                        
            d) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
                                                                            
              luar/masuk);                                                  
            e) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
                                                                            
              yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
              mengganggu pandangan;                                         
                                                                            
            f) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch);
            g) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan);
                                                                            
            h) Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca);              
            i) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok);               
          6) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality);  
                                                                            
          7) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
            Pengawas;                                                       
                                                                            
          8) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
            dihaluskan.                                                     
                                                                            
       Persyaratan Pelaksanaan                                              
          1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian, dan syarat-syarat
                                                                            
            pekerjaan, serta ketentuan yang digariskan/disyaratkan oleh pabrik bersangkutan;
          2) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas;
                                                                            
          3) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
            mudah diketahui;                                                
          4) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
                                                                            
            khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size);
          5) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
                                                                            
            digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka ALUMUNIUM harus
            sesuai dengan persyaratan;                                      
                                                                            
          6) Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga
            yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
                                                                            
            diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
            dengan kaca;                                                    
                                                                            
          7) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
            pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 39 -   
         PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES)                     
       Lingkup Pekerjaan                                                    
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat bantu lainnya
                                                                            
            yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
            dan sempurna.                                                   
                                                                            
       Persyaratan Bahan                                                    
          1) Pengunci Pintu: lockcase, handle, backplate, striking plate, dan cylinder;
                                                                            
          2) Pengunci Pintu Toilet: lockcase, handle, backplate, striking plate, dan cylinder dengan knop;
          3) Engsel Pintu: engsel pivot merk dekson;                        
                                                                            
          4) Grendel Tanam Pintu Double: flush bolt dipasang pada sisi dalam;
          5) Pengunci Jendela: rambuncis/grendel tanam;                     
                                                                            
          6) Engsel Jendela: casement merk dekson;                          
          7) Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.      
                                                                            
       Persyaratan Pelaksanaan                                              
       Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi
       teknis. Bila terjadi perubahan/penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus
       nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.               
          1) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90
                                                                            
            cm dari lantai atau sesuai shop drawing;                        
          2) Untuk engsel pintu dipasang pivot 2 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
                                                                            
            dengan warna yang sama dengan warna engsel;                     
          3) Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
                                                                            
            ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
            tambahan biaya;                                                 
                                                                            
          4) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
            kasar dan halus;                                                
          5) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya;
                                                                            
          6) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
                                                                            
       Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan                               
          1) Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian
            rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya;     
                                                                            
          2) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
            maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang
                                                                            
            timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
          3) Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
                                                                            
            terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan selesai terpasang,
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 40 -   
            permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan
            cacat pada permukaannya;                                        
                                                                            
          4) Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
            pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas;                  
                                                                            
          5) Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki tag
            name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylindernya.
                                                                            
       .                                                                    
                                                                            
       Pengujian Pekerjaan                                                  
           1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
                                                                            
              Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan PENGAWAS untuk diuji ke
              Laboratorium.                                                 
                                                                            
           2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :              
       3.1 Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya sesuai
          spesifikasi yang disyaratkan.                                     
                                                                            
       3.2 Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
       3.3 Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter. 
                                                                            
       3.4 Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
       3.5 Pengujian dilakukan bersama Konsultan pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
                                                                            
       Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                                 
           1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut
              :                                                             
                                                                            
              a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik.            
              b. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.    
                                                                            
              c. Menyerahkan hasil pengetesan.                              
           2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
              Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
                                                                            
              seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
              karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
                                                                            
           3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan
              atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna. 
                                                                            
           4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
              instalasi dan peralatan yang terpasang                        
                                                                            
                                                                            
       Rekomendasi Produk                                                   
           Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
           altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila
           ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
           1. Kabel Tegangan Rendah                                         
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 41 -   
               ● Kabel Main Power : NYY 4x150 mm2                           
                                                                            
               ● Kabel Sub distribusi : sedang diperhitungkan.              
               ● Kabel Instalasi final : NYA 1x2.5 mm2                      
               ● Merk          : Supreme, Kabel Metal.                      
                                                                            
           2. Konduit dan Kabel Tray                                        
               ▪ Konduit  : PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H            
                                                                            
               ▪ Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik                           
                                                                            
         KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )                             
                                                                            
       Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko                          
                                    IDENTIFIKASI                            
                 JENIS / TYPE                         PENGENDALIAN          
              n                    JENIS BAHAYA &                           
                  PEKERJAAN                             RESIKO K3           
           NO.                       RESIKO K3                              
             1   Pekerjaan Persiapan 1. Tertipa bongkaran beton 1. Pakai Pengaman /safety
           1                      atau material lainnya belt sebagai Pelindung
                                                                            
                                2. Terjatuh dari bubungan 2. Buat Perancah yang baik.
                                3. Resiko Luka                              
                                                                            
                                  ringan/sedang/ berat                      
             4 Pekerjaan Beton Pekerjaan 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Buat Perancah yang Baik
           4   Lantai Pekerjaan Dinding 2. Tertimpah Batu 2. Pakai pengaman tangan
                                                                            
                 Pekerjaan Plesteran 3. Tangan dan Kaki kena dan kaki       
                                batu               3. Pakai helm pengaman   
                                                                            
             4    Pekerjaan Atap 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
                                                                            
           5  Pekerjaan Plafond / langit- 2. Tangan Kena Palu 2. Pakai sarung tangan dan
              langit Pekerjaan Pintu dan             helm                   
                                                                            
                    Jendela                        3. Pakai pengaman tangan 
                                                     dan kaki               
                                                                            
             6  Pekerjaan Pengecetan 1. Menghirup Uap Cat 1. Pakai sarung tangan,
           6                                         Masker, Kacamata dan   
                                                                            
                                                     helm                   
             8    Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1. Buat Sambungan yang
                                                                            
           8                                         baik                   
                                                   2. Pakai sarung tangan dan
                                                     helm                   
                                                                            
                                                   3. PadaPengawasan Listrik
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 42 -   
       Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan lainnya                 
          Daftar Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dan dipenuhi dalam
          melaksanakan Paket Pekerjaan ini adalah :                         
          a. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja
                                                                            
                                                                            
          b. dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.                         
          c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.     
                                                                            
          d. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.      
                                                                            
          e. Peraturan Menteri PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
             Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SPENGAWAS3) Konstruksi Bidang PU.
                                                                            
          f. SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
          g. SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan
                                                                            
             Pertama pada Kecelakaan.                                       
          h. SNI 191957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja             
                                                                            
          i. SNI 19-1961-1990 Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
                                                                            
       Sasaran K3 dan Program K3 Sasaran K3                                 
          a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Acident).
                                                                            
          b. Tingkat penerapan elemen SPENGAWAS3 Minimal 80%.               
          c. Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya
                                                                            
             masing- masing.                                                
          d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat
                                                                            
             kerja.                                                         
       Program K3                                                           
          a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 yaitu APD, Rambu-
                                                                            
             rambu, Spanduk Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, sesuai kebutuhan
             dilapangan secara konsisten.                                   
                                                                            
          b. Melakukan Inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja yang berpotensi
             bahaya.                                                        
                                                                            
          c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
                                                                            
       E. PENUTUP                                                           
         1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
           bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
                                                                            
           KONTRAKTOR  ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap
           seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
                                                                            
         2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
           termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 43 -   
           Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar
           disebut.                                                         
                                                                            
         3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
           diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                                 
                                                                            
         4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
           Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                            
         5. Semua spesifikasi dan merek materal harus sesuai dengan online spek yang tertuang pada RKS.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       B. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja    
         Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal
         sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
                                                                            
         kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
         (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
            masing-masing jenis pekerjaan utama;                            
         (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
            pelaksanaan pekerjaan;                                          
         (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
                                                                            
                                                                            
       Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai
       berikut :                                                            
       No   Pekerjaan Utrama  Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
       1.  Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan Pengawas
                           dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama kelapangan
                           menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan di lanjutkan
                           pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah lokasih sudah
                           besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran dan memasang patok
                           dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan memasang bouwplang
                           yang mana papan bouwplang yang di pakai permukaanya ke atas dan
                           bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan 1 meter.
                           Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh material yang
                           akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan apabila material
                           yang di ajukan di setujui maka material tersebut di masukan ke
                           lokasi proyek dengan tetap membuat laporan jumlah material yang
                           masuk dan rencana pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di
                           jaga sampai selesai pekerjaan struktur lantai satu.
       6. Pekerjaan Dinding  Dinding dibuat dari pasangan bata ringan dengan adukan spesi 1 :5,
                           sebelum pasangan bata terlebih dahulu kami buat profil-profil dari
                           kayu yang lurus sebagai pedoman dalam pekerjaan, pasangan harus
                           tegak lurus dan siku secara horizontal dan vertikal. Pemasangan
                           dinding bata ini dapat dimulai setelah bekisting kolom dan balok
                           dibuka. pemasangan dinding disesuaikan denah dalam gambar kerja.
       8. Pekerjaan Atap     Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan lebar
                           bentangan. Sesuai ukuran ini dimulai merakit kuda kudanya
                           menggunakan Rangka Baja Ringan C75.75 + reng R32. 45 Kencana
                           dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan selesai dilanjutkan
                           menaikan satu persatu keatas ring balok untuk di dinabolt sebagai
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 44 -   
                           pemegangnya.Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan
                           pemasangan penutup Atap genteng Onduline Tile uk.200x97cm,
                           Bubungan / Nok Onduline Verge Red, Bubungan samping Nok
                           Onduline Verge Red uk.104x10,5xH 11,4cm. Atap Canopy
                           menggunakan rangka hollow galvanis 4x6cm dengan penutup atap
                           menggunakan Atap Polycarbonate Solartuff Plain Tebal 6mm
       9. Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan pengecatan harus melalu beberapa tahapan pekerjaan yaitu
                           pengamplasan, perataan, pengecatan lapis perlapis cat sampai pori-
                           pori tertutup rata Cat Waterprofing menggunakan Aquaproof.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       PERAWATAN / PEMELIHARAAN                                             
           1. Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau dengan
              cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.     
           2. Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap
              basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-bahan
              direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui yang
              menyebabkan permukaan selalu basah.                           
           3. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
       PERBAIKAN PASANGAN                                                   
              Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
              ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar, maka
              harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti rugi
              sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.     
                                                                            
                                                                            
      PEKERJAAN PENYELESAIAN                                                
           1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
           2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau pekerjaan
              kelihatan bersih dan rapi                                     
           3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan alat-
              alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke tempat
                                                                            
              yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.          
           4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
              perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.                  
           5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
              menjadi milik Rekanan/Pemborong .                             
           6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi serta
              kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 45 -   
                                   PENUTUP                                  
                                                                            
       1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
          pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis
          dari Pemimpin Proyek/Pejabat Pembuat Komitmen dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan
          tambahan.                                                         
                                                                            
       2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan
          dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi
          Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis
          dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
          pekerjaan kurangan.                                               
                                                                            
       3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
          sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
                                          Magetan,             2025         
          kepastian.                                                        
                                                  Dibuat Oleh :             
                                             KONSULTAN PERENCANA            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                              CV. WIDYA PERSADA             
                                                   Direktur                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                       DWIANGGA  AGITYA RAMADHANA, S.T.     
                                                   Direktur                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                                   - 46 -