PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARTOHARJO
Singgahan, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Jl Raya Kartoharjo No. 02 - Magetan
Kab. Magetan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
DAN METODE P ELAKSANAAN
KEGIATAN:
PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
SUB KEGIATAN:
PELAYANAN DAN PENUNJANG PELAYANAN BLUD
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG KANTOR
L O K A S I:
KABUPATEN MAGETAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN : PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
SUB KEGIATAN : PELAYANAN DAN PENUNJANG PELAYANAN BLUD
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG KANTOR
LOKASI : KABUPATEN MAGETAN
T.A : 2025
UMUM
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian Dan Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota Sangat dibutuhkan dalam Peningkatan pelayanan Publik
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Mewujudkan Pengelolaan Sarana Prasarana Peningkatan Geding Puskesmas Kartoharjo semakin
baik dan modern sehingga pelayananan semakin makmur dan untuk melaksanakan aktivitas
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban.
3. SASARAN
Sasaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu untuk mewujudkan sarana prasarana
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana
dan prasarana umum.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan ini beradi di kelurahan Kartoharjo yang terletak di wilayah :
kelurahan : Kartoharjo
Kecamatan : Kartoharjo
Kabupaten : Magetan
Provinsi : Jawa Timur
5. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai oleh DANA BLUD Puskesmas Kartoharjo
6. ORGANISASI PENGADAAN
Nama PPK : dr. THERESIA HENY WIDYASTUTI
NIP : NIP. 19770423 200312 2 005
Satuan Kerja : DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAGETAN UPTD
PUSKESMAS KARTOHARJO
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan Blud
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pemeliharaan Gedung Kantor
Yang meliputi pekerjaan :
A. PEKERJAAN UTAMA
I. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
II. PEKERJAAN ATAP
III. PEKERJAAN BOVEN DAN JENDELA
IV. PEKERJAAN PLAFOND
V. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
B. PEKERJAAN BUKAN UTAMA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SPENGAWASK)
8. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPPENGAWAS sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 45 (Empat
Puluh Lima Hari) hari kalender, dengan masa pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender terhitung sejak penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, yaitu
memiliki NIB yang masih berlaku dengan KBLI 41019 – Konstruksi Gedung Lainnya.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
(BG004) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau Konstruksi
Gedung Lainnya (BG009).
c. Persyaratan kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN PERALATAN UTAMA
a. Memiliki kemampuan menyediaka Personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Pengalaman Kerja
No Uraian Kompetensi
Minimal (tahun)
1. Pelaksana 2 (dua) Tahun SKT Pelaksana Bangunan
(1 orang) Gedung/Pekerjaan Gedung (TS 051) atau
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS 052) atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung (Jenjang 4/5)
atau SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Jenjang 6) yang masih
berlaku.
2. Petugas Keselamatan 0 (nol) Tahun Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
Konstruksi yang masih berlaku
(1 orang)
b. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket
1. DumpTruck / Pick Up 1 – 4 m’ 1 Unit
2. Scafolding - 5 Set
11. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi mengacu pada Spesifikasi Umum Permen PUPR Nomor :
22/PRT/M/2018 dan AHSP Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.
Kebutuhan Bahan/ Barang/ Material Pekerjaan Utama yang diperlukan saat pelaksanaan pekerjaan :
Merk/Type/Asal TKDN
No Nama Bahan/Material Satuan
Bahan/Material
1 Semen @ 40 Kg Zak Semen Gresik 82.48%
2 Paku Biasa 5cm - 10 cm Kg PDN
3 Kayu Kelas II (Lokal) 8/10, 8/12, 6/10, 6/12 M3 Kamper, Kruing, Balau, PDN
Akasia, Jati Lokal
4 Bata Merah Buah Fast Cont 85.52%
5 Plesteran dan acian kg Mortar Utama 82.30 %
6 Pasir Pasang (1400 kg/m3) M3 Lokal kualitas bagus PDN
7 Kaca Polos Lembar INDOFLOT 70.94%
8 Engsel jendela Buah Dekkson 70.08%
9 Kusen Alumunium Profil Batang Inkalum 62.94%
10 Pintu Baja Set Fortress 40.00%
11 Hollow Galvalum Batang Kencana 60.32%
12 Papan PVC Lembar Defond Plafond 85.45 %
13 Serat Semen Tebal 3.5 mm Lembar GRC board 83.45%
14 Kabel nya 2.5 mm Rol Supreme 99.81
15 Lampu Led Downlight 12 Watt Buah Philips 21,23%
16 Cat Catylac Interior kg Catylac Dulux 58,83%
NO. MATERIAL UKURAN JENIS/TYPE MERK/PROD JUSTIFIKASI TEKNIS TKDN SUMBER WEB PERSENTASE TKDN
UK
1 Semen 40 Kg Portland Gresik Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 86,00% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
Cement kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =i62zQ4VPk8qPD2FEs1zMBd5ysHIxOXOtG
pasar, tersedia pelaku usaha xtt8Sy_8PA,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
3 Pasir Pasang Lolos Screening 3 Pasir Lokal Lokal Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN
mm Kualitas Bagus kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di
pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
7 Bata Merah Panjang 17–23 Lokal Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN
cm, lebar 7–11 kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di
cm, tebal 3–5 cm pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
11 Kayu Kelas III Uk.2x20x200cm Kayu Sengon Lokal Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di
pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
12 Kayu Kelas II Uk. 8/10, 8/12, Kayu Kamper Lokal Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 100,00% PDN
6/10, 6/12 kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di
pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
15 Paku 5 - 7 Cm Iron Panel Header Hex Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 27,88% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
Plug kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =Hj_JNHOm3RqSh5V4NVfzmw6v6YrJBZEy
pasar, tersedia pelaku usaha YFuKbj8ykf0,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
19 Plesteran dan 40 Kg Acian Plester Mortar Utama Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 82.30% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?wher
acian kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di e=produk&what=bata+ringan
pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
22 Baja Ringan R33 tbl. 0.45 mm Galvalume AZ Kencana Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 55,56% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
Reng 100 kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =LcABnP_VzEtchn7u1qit5EhOi8XDJJFRb9_-
pasar, tersedia pelaku usaha zKrOgrw
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
27 Kaca Polos Tebal 5 mm Kaca lembaran INDOFLOT Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 70.94% https://tkdn.kemenperin.go.id/search.php?wher
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di e=perush&what=Asahimas
pasar, tersedia pelaku usaha
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
28 Engsel jendela 3'' Logam Dekkson Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 78.08% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =jhLWsNshCqGEr9LyRRUucLrc0o104OxjxD
pasar, tersedia pelaku usaha H2LEfFuMw,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
29 Kusen 4'' Alumunium INKALUM, Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 62.94% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
Alumunium TRIVALUM kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=ys18yvgFx7vVvqMuyMljz42akNelx50
Profil pasar, tersedia pelaku usaha ziQtfK6nE6hE,&id_siinas=LVR0zM5a5CZId-
rsBBy443BidOuTd39ruakiWJptvs8,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
32 Hollow uk. 3,3 x 3.3 cm Galvalume AZ Kencana Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 60.32% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
Galvalum 100 kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=FpwuK3fmXttAkp3pBSVEUniIClk9yt
pasar, tersedia pelaku usaha 26J1LpdLDjnU4,&id_siinas=6izvJvAi_FU5uk
rYvMoose-42D3XgxrfFaRTLwHyHZQ,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
33 Papan Plafond uk. Lebar 20 cm Papan PVC Defond Plafond Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 85.45 % https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
PVC kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=vqUH9qalfsZtbUNxr_FTaBzIcQ11dC
pasar, tersedia pelaku usaha McjVMHKpkQJeU,&id_siinas=G3JA985fiDx
G4OMIkikyFzyqSxoUTDGpPZU3U2aMjWc,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
34 Serat Semen uk. 2,4 x 1.2 m Papan semen Grc board Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 83.45% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
Tebal 3.5 mm Tebal 3,5 mm kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =f1BZAl1klJTulOGhH7C4u53aNCshKiqpIfEf
pasar, tersedia pelaku usaha YMYwync,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
40 Kabel nya 2.5 NYA 2.5 MM kabel Supreme Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 99,81% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
mm kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-
pasar, tersedia pelaku usaha 3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
8_0M7ANMr4,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
41 Saklar Tunggal 6621U Broco Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 28,74% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-
pasar, tersedia pelaku usaha 3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
8_0M7ANMr4,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
42 Saklar Ganda 6622U Broco Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 27,18% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-
pasar, tersedia pelaku usaha 3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
8_0M7ANMr4,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
43 Stop Kontak 5511U Broco Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 30,40% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=qxOgr3UTnQ0Dq0k-n-
pasar, tersedia pelaku usaha 3V1_RqRG73HD4hQSzC_TAwPrU,&id_siina
s=3XaBhShBjl53sL4UXJkaURRQ94_UN9vzf
8_0M7ANMr4,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
44 Lampu LED down light 9 Philips Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 21,23% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id
watt kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di =GvWO7VdI0vKDmudBDWty5nQugup_0cL9
pasar, tersedia pelaku usaha A2w3tVRakPQ,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
45 Cat Catylac Interior Catylac Alasan : Sesuai dengan spesifikasi rencana 58,83% https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
Interior kebutuhan, mudah diperoleh dan tersedia di php?id=9qUY7V3wmQM2nSvX0X6LJ3cwjK
pasar, tersedia pelaku usaha wm6TQwbUvGBEZrrzk,
Pertimbangan : Pemerataan ekonomi dengan
memberikan kesempatan pada usaha mikro,
kecil dan menengah
Bukti/Fakta terhadap kebutuhan : Sering
digunakan oleh OPD / merupakan suku cadang
12. TABEL PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pekerjaan ini ditetapkan memiliki risiko keselamatan konstruksi Kecil, dengan uraian sebagai
berikut:
No Uraian Identifikasi Bahaya (Skenario Bahaya)
Pekerjaan
1 Pekerjaan a. Terjadi gangguan fisik akibat
Rangka pekerja tidak memakai pakaian dan
Plafond &
peralatan yang sesuai dengan standar 🡪 luka ringan /
Plafond PVC
berat
b. Terjadi iritasi pada kulit dan mata
akibat percikan pemotongan
besi 🡪 luka berat
c. Terjadi kecelakaan (terhempas
angin, tersambar petir saat
Pemasangan Rangka Plafond & Plafond PVC 🡪 luka
berat
d. Terjadi Jatuh saat pemasangan
rangka Plafond dan Penutupnya 🡪 luka ringan / berat
12. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan menggunakan produk dalam negeri kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan bahan dalam negeri.
13. KETENTUAN LAINNYA
Penyedia jasa konstruksi menyampaikan Asuransi Tenaga Kerja yang merupakan kewajiban
penyedia jasa diluar asuransi konstruksi ( Construction All Risk/CAR) pada RAB sebagai
salah satu syarat pengajuan pencairan prestasi pekerjaan.
14. KETENTUAN LAINNYA
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
15. DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN
Dalam proses Tender, peserta wajib menyampaikan dokumen lain yang disyaratkan untuk pekerjaan
ini, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada aplikasi SPSE.
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan peserta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan meto depelaksanaan;
5. MencantuPengawasan macam,jenis,kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. MencantuPengawasan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. MencantuPengawasan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. MencantuPengawasan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. MencantuPengawasan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun(B3), seperticat, thinner, gasacetylene, BBM, BBG, bahan peledak,dll, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan /atau peraturan perundangan
yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan
(Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
sumber yang berkompeten dan/atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas
dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 18 -
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli
terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 19 -
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3
yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja
PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
pelaksanaan kegiatan PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ).
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut
ini :
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 20 -
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat
lainnya yang berlaku atau jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
⮚ NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
⮚ NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
⮚ NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA.
⮚ NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
⮚ NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
⮚ NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
⮚ PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
⮚ PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
⮚ STANDART NASIONAL INDONESIA.
⮚ ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan
ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di
atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis:
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional,
sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
1.3.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi
tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini
bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada
I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas
mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
1.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 21 -
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kualitas penampilan
(Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau
yang setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk
yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.3.4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan /
produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier
seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.3.5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk
tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian
Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.3.6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah Contoh
a. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan
pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang ditunjuk
oleh Direksi / Pengawas.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 22 -
b. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang Disetujui
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan
tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal
persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi
sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi /
Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui
tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
3. Waktu Persetujuan Contoh
a. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut
akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.
c. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan suatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian
kesetarafan.
d. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
e. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk yang
lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
i. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
ii. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
iii. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
iv. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
f. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan atau
contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.3.7. Penyimpanan Bahan
1. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 23 -
selama waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam
pekerjaan, Direksi / Pengawas berhak memerintahkan agar :
a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan
dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
3. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
1.4. Pelaksanaan
1.1.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi / Pengawas sebuah
“Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta kaitan /
hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian serta waktu
pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan / pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan
bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja
Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan
sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
1.1.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 24 -
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.1.3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi
/ Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang
disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan
tersebut.
1.1.4. Contoh Pekejaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib menyediakan
sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi / Pengawas suatu
rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Direksi / Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan
dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang
direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi / Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
1.1.6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
1.1.7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari Lembaga / Badan Penguji
milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi /
Pengawas dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang
terakhir ini Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada
lembaga / Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 25 -
1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.1.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan
yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi
tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat
2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang
ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.1.9. Kebersihan dan Keamanan
Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
keadaan rapi dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan
tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan
1.5.1 Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 26 -
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan Persyaratan Teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Direksi
/ Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi
dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
1.5.2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak,
dan lain-lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.6. Keamanan Penjagaan
1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang
telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan
bagi pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 27 -
1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik
pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut di atas.
1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan
proyek.
1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-
perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Pemborong.
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
2.1.2. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat Pasar dan fasilitas Pasar lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular)
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.1.3. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi
tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas
akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan
sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 28 -
2.1.4. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.1.5. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
batas pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang dilakukan
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
2.1.6. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi
Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
2.2. Ijin Bangunan dan Iklan
2.2.1. Biaya ijin bangunan dan pengurusan menjadi beban pemborong dan dikalkulasikan dalam
biaya pekerjaan persiapan dalam penawaran.
2.2.2. Pemborong tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
2.2.3. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
2.2.4. Pemborong harus memasang papan nama Proyek dilokasi dengan ukuran 0.80 × 1.20 m
warna dasar putih tulisan hitam.
2.3. Papan Bouwplank (Bangunan) Dan 0.00 Bangunan
2.3.1. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk diminta
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung- jawabkan.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 29 -
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama
pelaksanaan Proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada
Pengawas / Perencana.
c. Pemasangan BouwPlank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
mark yang diberikan konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab
atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong
serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Bowplank menggunakan kayu Sengon ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Randu dipasang
datar Water Pass.
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
2.3.2. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Lama
Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada. Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai) merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material
yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 30 -
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan
pekerjaan. Untuk alat bantu untuk pembongkaran alat bantu Jack Hammer kapasitas 5
KW dan Genset 12 HP
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan pembongkaran
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan
bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan
pembongkaran tidak diizinkan.
Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal
tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
sesuai arahan Direksi/ Konsultan Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar yang
nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan Direksi/
Konsultan Pengawas (tertulis).
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 31 -
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
Standar
1. Batu bata harus memenuhi SNI 8640:2018
2. Batu bata harus memenuhi NI-10
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8.
4. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
5. Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
Bahan/Produk
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x60.
Plasteran dan acian dinding menggunakan MU-200,
Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan, dengan menggunakan drymix.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU 200 harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau dipasang
keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat
kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik
dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stekstek besi beton diameter 6 mm jarak 75
cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
9. Angkur-angkur untuk rangka terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan
pada interval 600 mm.
10. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 32 -
PEKERJAAN PAVINGSTONE
Pekerjaan Pavingstone
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pavingstone, Kontraktor diwajibkan untuk memberijan contoh
bahan/material : pavingstone, ukuran 10 x 20 cm ekepada Direksi / Pengawas di Kantor Dinas
PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dilengkapi dengan hasil tes kuat tekan oleh laboratorium
beton dan konstruksi yang Independen.
b. Jenis pavingstone yang digunakan mempunyai ukuran 10 x 20 x 6 (cm) warna abu-abu dengan
nilai kuat tekan fc 21 mpa.
c. Bentuk dan motif pemasangan pavingstone harus sesuai dengan gambar atau sesuai dengan
petunjuk Direksi/ Pengawas.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 33 -
d. Pemasangan pavingstone dilaksanakan saling silang (lihat gambar) dan sebelum pemasangan
pavingstone permukaan dibawahnya diratakan dulu dengan pasir urug yang dipadatkan dengan
alat pemadat berupa stamper kuda. Alat tersebut sudah termasuk dalam koefisien pembentuk
analisa harga satuan pekerjaan.
e. Jarak pemasangan pavingstone antara satu dengan dengan yang lain tidak boleh lebih dari 2 mm.
f. Umur pavingstone yang boleh dipasang adalah minimal 2 (dua) minggu atau 14 (empat belas)
hari.
g. Kerataan permukaan pasangan pavingstone diatur dengan urugan pasir yang ada dibawahnya
dengan ketebalan yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan gambar.
h. Permukaan pavingstone harus dijaga agar tetap rata, bila ada yang turun maka secepatnya harus
diperbaiki dan sebelumnya tanah yang akan dipasang paving harus dipadatkan terlebih dahulu
menggunakan alat Stamper Kodok 150 – 200 kg.
i. Untuk mendapatkan pasangan pavingstone yang baik, kontraktor pelaksana diwajibkan
menghamparkan pasir halus ayakan di atas permukaan pavingstone dan diratakan menggunakan
sapu lidi agar hamparan paving tersebut masuk kecela – cela pasangan pavingstone, kemudian
digetar dan ditumbuk pelan-pelan.
j. Untuk pemasangan paving pada lokasi yang meneruskan/menyambung paving lama dimana
pemasangan pada ujung pasangan paving lama yang menurun (ramp), harus dibongkar dan
dipasang mendatar menyambung pasangan paving baru.
PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan pengecatan dinding.
1. Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat ex.Dulux untuk interior dan
exterior (harus jenis cat exterior dengan kandungan weathershield sehingga awet terhadap
cuaca panas dan hujan).
2. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam gedung.
3. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
4. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di selasar luar gedung serta plafond
plat beton, terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat
serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
5. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat dasar
6. Setelah p benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok cat dasar hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
7. Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan
rata.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 34 -
PEKERJAAN PLAFOND PVC
Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan plafond dan list plafond atau sesuai dengan yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar kerja dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
1) Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran;
2) Pekerjaan elektrikal;
Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
1) SNI 7971-2013 untuk baja ringan;
2) ASTM E119 untuk plafond;
3) ASTM C363 untuk rangka plafond.
Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond PVC
1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah dengan tebal 9 mm atau ukuran lain,
sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Gypsum yang digunakan Gypsum ex. Jaya board, Elephant atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
3. Gypsum dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan pertemuan adalah
yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah Kalsiboard dengan tebal 4 mm atau
ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboad ex. Nusa Board, GRC Board atau setara kualitas
lengkap dengan acessories nya.
3. Kalsibord dipasang tanpa sambungan (flush joint) dimana sambungan pertemuan adalah
yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 35 -
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi Compound
PD-INT.
c. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari galvalume 33.33 dan 1.5.35 cm minimal t = 0,25 mm, Merk
Kencana.
2. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
3. Penggantung rangka plafon terbuat dari hallow galvalum 1.5.35yang dilengkapi dengan
mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka
baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
d. List Plafon Gypsum
1. Bahan yang digunakan adalah gypsum board dengan ukuran sesuai dengan gambar.
2. List Gypsum yang dipasang adalah gypsum yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
4. Semua sambungan antar gypsum didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan
teknis dari pabrik. Sambungan gyspum harus didempul dan compound sehingga rata
menutupi sambungan tanpa ada retakan.
Persyaratan Pelaksanaan
Pemasangan Gypsumboard dan Kalsiboard
1) Pengukuran kembali dan Shop Drawing
a) Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
c) Arah pemasangan papan lebar 120 cm mengikuti arah sinar datang dan di pasang zig zag Ini
dilakukan agar joint compound tidak memanjang melintang arah sinar masuk, dan
menyebabkan plafon seakan bergelombang.
d) Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
e) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
2) Rangka Plafond
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 36 -
a) Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
b) Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok penggantung seperti telah
disebutkan diatas.
c) Penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat beton/balok
beton.
d) Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak
lurus.
e) Pemasangan arah rangka dan papan terhadap sinar; arah pemasangan rangka dan papan ini
berpengaruh terhadap hasil akhir pekerjaan plafon.
3) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
4) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
5) Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana.
6) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
7) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
8) Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
9) Penutupan sambungan Kalsiboard
a) Setelah plafon kalsiboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang cotton tape (perban),
dempul dulu memakai compound A plus B10 dengan memenuhi nat sambungan, tunggu
hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
b) Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
c) Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 37 -
10) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Plafond disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan
M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
11) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna;
2) Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, dan kaca mati;
3) Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela).
Persyaratan Bahan
1) Umum
a) Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
(Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
2) Khusus
a) Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai
perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah interior dan seluruh
pintu kaca frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
3) Toleransi
a) Panjang-Lebar: ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm;
b) Kesikuan: kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter panjang;
c) Ketebalan: ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0,3 mm.
4) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standar perhitungan dari pabrik yang
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ukuran
bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang
kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
5) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 38 -
a) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca);
b) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan;
c) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca);
d) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk);
e) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan;
f) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch);
g) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan);
h) Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca);
i) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok);
6) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality);
7) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas;
8) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
Persyaratan Pelaksanaan
1) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian, dan syarat-syarat
pekerjaan, serta ketentuan yang digariskan/disyaratkan oleh pabrik bersangkutan;
2) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas;
3) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui;
4) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size);
5) Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka ALUMUNIUM harus
sesuai dengan persyaratan;
6) Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga
yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca;
7) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 39 -
PEKERJAAN KUNCI-ENGSEL-PENGGANTUNG (HARDWARES)
Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
Persyaratan Bahan
1) Pengunci Pintu: lockcase, handle, backplate, striking plate, dan cylinder;
2) Pengunci Pintu Toilet: lockcase, handle, backplate, striking plate, dan cylinder dengan knop;
3) Engsel Pintu: engsel pivot merk dekson;
4) Grendel Tanam Pintu Double: flush bolt dipasang pada sisi dalam;
5) Pengunci Jendela: rambuncis/grendel tanam;
6) Engsel Jendela: casement merk dekson;
7) Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi
teknis. Bila terjadi perubahan/penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor harus
nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90
cm dari lantai atau sesuai shop drawing;
2) Untuk engsel pintu dipasang pivot 2 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel;
3) Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya;
4) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus;
5) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya;
6) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1) Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya;
2) Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan selesai terpasang,
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 40 -
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan
cacat pada permukaannya;
4) Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas;
5) Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki tag
name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylindernya.
.
Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan PENGAWAS untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
3.1 Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya sesuai
spesifikasi yang disyaratkan.
3.2 Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
3.3 Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
3.4 Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
3.5 Pengujian dilakukan bersama Konsultan pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai berikut
:
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik.
b. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
c. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara
Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa
seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan
karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan
atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan
instalasi dan peralatan yang terpasang
Rekomendasi Produk
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru bisa mengganti bila
ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1. Kabel Tegangan Rendah
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 41 -
● Kabel Main Power : NYY 4x150 mm2
● Kabel Sub distribusi : sedang diperhitungkan.
● Kabel Instalasi final : NYA 1x2.5 mm2
● Merk : Supreme, Kabel Metal.
2. Konduit dan Kabel Tray
▪ Konduit : PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
▪ Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )
Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
IDENTIFIKASI
JENIS / TYPE PENGENDALIAN
n JENIS BAHAYA &
PEKERJAAN RESIKO K3
NO. RESIKO K3
1 Pekerjaan Persiapan 1. Tertipa bongkaran beton 1. Pakai Pengaman /safety
1 atau material lainnya belt sebagai Pelindung
2. Terjatuh dari bubungan 2. Buat Perancah yang baik.
3. Resiko Luka
ringan/sedang/ berat
4 Pekerjaan Beton Pekerjaan 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Buat Perancah yang Baik
4 Lantai Pekerjaan Dinding 2. Tertimpah Batu 2. Pakai pengaman tangan
Pekerjaan Plesteran 3. Tangan dan Kaki kena dan kaki
batu 3. Pakai helm pengaman
4 Pekerjaan Atap 1. Jatuh dari ketinggian 1. Buat Perancah yang baik
5 Pekerjaan Plafond / langit- 2. Tangan Kena Palu 2. Pakai sarung tangan dan
langit Pekerjaan Pintu dan helm
Jendela 3. Pakai pengaman tangan
dan kaki
6 Pekerjaan Pengecetan 1. Menghirup Uap Cat 1. Pakai sarung tangan,
6 Masker, Kacamata dan
helm
8 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1. Buat Sambungan yang
8 baik
2. Pakai sarung tangan dan
helm
3. PadaPengawasan Listrik
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 42 -
Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan lainnya
Daftar Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dan dipenuhi dalam
melaksanakan Paket Pekerjaan ini adalah :
a. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969, tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja
b. dan Pembinaan Norma Keselamatan Kerja.
c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
d. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Menteri PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SPENGAWAS3) Konstruksi Bidang PU.
f. SNI 19-0231-1987 Kegiatan Konstruksi, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja.
g. SNI 19-3994-1995 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan.
h. SNI 191957-1990 Pedoman Pengawasan Kesehatan Kerja
i. SNI 19-1961-1990 Peraturan Khusus Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sasaran K3 dan Program K3 Sasaran K3
a. Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Acident).
b. Tingkat penerapan elemen SPENGAWAS3 Minimal 80%.
c. Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya
masing- masing.
d. Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Program K3
a. Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 yaitu APD, Rambu-
rambu, Spanduk Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, sesuai kebutuhan
dilapangan secara konsisten.
b. Melakukan Inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja yang berpotensi
bahaya.
c. Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
E. PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap
seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 43 -
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar
disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana.
5. Semua spesifikasi dan merek materal harus sesuai dengan online spek yang tertuang pada RKS.
B. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal
sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai
berikut :
No Pekerjaan Utrama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan Pengawas
dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama kelapangan
menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan di lanjutkan
pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah lokasih sudah
besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran dan memasang patok
dan sesuai dengan ukuranya di lanjutkan memasang bouwplang
yang mana papan bouwplang yang di pakai permukaanya ke atas dan
bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan 1 meter.
Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh material yang
akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan apabila material
yang di ajukan di setujui maka material tersebut di masukan ke
lokasi proyek dengan tetap membuat laporan jumlah material yang
masuk dan rencana pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di
jaga sampai selesai pekerjaan struktur lantai satu.
6. Pekerjaan Dinding Dinding dibuat dari pasangan bata ringan dengan adukan spesi 1 :5,
sebelum pasangan bata terlebih dahulu kami buat profil-profil dari
kayu yang lurus sebagai pedoman dalam pekerjaan, pasangan harus
tegak lurus dan siku secara horizontal dan vertikal. Pemasangan
dinding bata ini dapat dimulai setelah bekisting kolom dan balok
dibuka. pemasangan dinding disesuaikan denah dalam gambar kerja.
8. Pekerjaan Atap Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan lebar
bentangan. Sesuai ukuran ini dimulai merakit kuda kudanya
menggunakan Rangka Baja Ringan C75.75 + reng R32. 45 Kencana
dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan selesai dilanjutkan
menaikan satu persatu keatas ring balok untuk di dinabolt sebagai
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 44 -
pemegangnya.Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan
pemasangan penutup Atap genteng Onduline Tile uk.200x97cm,
Bubungan / Nok Onduline Verge Red, Bubungan samping Nok
Onduline Verge Red uk.104x10,5xH 11,4cm. Atap Canopy
menggunakan rangka hollow galvanis 4x6cm dengan penutup atap
menggunakan Atap Polycarbonate Solartuff Plain Tebal 6mm
9. Pekerjaan Pengecatan Pekerjaan pengecatan harus melalu beberapa tahapan pekerjaan yaitu
pengamplasan, perataan, pengecatan lapis perlapis cat sampai pori-
pori tertutup rata Cat Waterprofing menggunakan Aquaproof.
PERAWATAN / PEMELIHARAAN
1. Semua pasangan batu termasuk siaran dan plesteran harus dirawat dengan air atau dengan
cara-cara lain yang diterima menurut persetujuan Direksi.
2. Jika perawatan dilaksnakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar tetap
basah, paling tidak 14 hari, jika tidak ada ketentuan lain menutupnya dengan bahan-bahan
direndam air, atau dengan pipa-pipa alat penyiram, atau cara lain yang disetujui yang
menyebabkan permukaan selalu basah.
3. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi ketentuan spesifikasi untuk air.
PERBAIKAN PASANGAN
Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau tidak sesuai dengan garis dan tingkatan yang ditunjukkan pada gambar, maka
harus dibuang dan diganti atas biaya Rekanan/Pemborong atau tidak menuntut ganti rugi
sebab kesalahan human error dari pihak rekanan/pemborong.
PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Pelaksana harus membersihkan lapangan daerah kerja setelah pekerjaan selesai
2. Bekas material dan kotoran harus dibersihkan segera, sehingga kegiatan atau pekerjaan
kelihatan bersih dan rapi
3. Pelaksana harus segera mengambil alat-alat miliknya yang tidak dipakai lagi sedangkan alat-
alat milik dinas harus diurus dan dikembalikan dalam keadaan baik dan dikirim ke tempat
yang telah ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas lapangan.
4. Pelaksana wajib memeriksa kembali seluruh pekerjaan serta mengadakan perbaikan-
perbaikan yang mungkin masih dianggap perlu.
5. Sisa-sisa bahan yang dibeli dan dibiayai dari Kegiatan menjadi milik kegiatan dan bukan
menjadi milik Rekanan/Pemborong .
6. Di dalam masa pemeliharaan Rekanan/Pemborong harus menjaga keamanan, kondisi serta
kebersihan bangunan sampai dengan penyerahan yang kedua
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 45 -
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis
dari Pemimpin Proyek/Pejabat Pembuat Komitmen dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan
tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan
dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi
Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis
dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan
Magetan, 2025
kepastian.
Dibuat Oleh :
KONSULTAN PERENCANA
CV. WIDYA PERSADA
Direktur
DWIANGGA AGITYA RAMADHANA, S.T.
Direktur
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 46 -