Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik (Jasa Konsultansi Penamaan Rupabumi)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10421120000
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Bagian Tata Pemerintahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,849,000
Winner (Pemenang): CV Insanika
NPWP: 07*0**0****46**0
RUP Code: 60082252
Work Location: Bagian Tata Pemerintahan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                JASA KONSULTANSI PENAMAAN  RUPABUMI                       
                                                                          
                                                                          
Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenali identitasnya meliputi unsur wilayah
administrasi, unsur alami dan unsur buatan manusia melalui pemberian nama terhadap unsur rupabumi
                                                                          
tersebut, termasuk dalam tata cara penulisan, pengucapan dan pembakuannya. Pembakuan nama Rupabumi
dilakukan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia,
menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga
standarisasi penamaan rupabumi serta dapat terwujud data dan informasi yang akurat .
                                                                          
Sejalan dengan perkembangan Otonomi daerah, pemberian dan pembakuan nama Rupabumi di wilayah
Kabupaten dan Kota menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, karena berpengaruh dalam
                                                                          
pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan serta membantu kerjasama diantara organisasi di tingkat
kabupaten dan kota maupun tingkat nasional. Penamaan rupabumi suatu daerah kabupaten kota harus memiliki
keunikan yang menunjukan identitas daerah, letak geografis yang pasti dan memiliki batas wilayah yang jelas.
Tanpa adanya pembakuan dalam penggunaan nama rupabumi, akan terjadi kerancuan dan kekacauan pada alur
sistem kepemerintahan di daerah dan pada kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat.
                                                                          
Permasalahannya adalah hingga saat ini sebagian unsur rupabumi, baik alami maupun buatan yang tersebar di
wilayah NKRI masih banyak yang belum mempunyai nama, apalagi sampai ke tingkat pembakuan nama.
                                                                          
Mengingat permasalahan tersebut, melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006, pemerintah Indonesia
telah membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dipimpin oleh Mendagri. Sebagai tindak
lanjut Peraturan Presiden tersebut Mendagri membentuk Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala
Bakosurtanal, sedang di tingkat daerah dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi (PPNR) tingkat provinsi
dan kabupaten/kota.                                                       
                                                                          
Berdasarkan Kebijakan Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, maka Kabupaten Magetan akan melaksanakan
                                                                          
kegiatan Inventarisasi dan Pembakuan Nama Rupabumi yang akan dilaksanakan di Kecamatan Maospati pada
tahun anggaran 2024. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Penamaan Rupabumi meliputi:
                                                                          
  1. Melakukan survey Rupabumi Unsur Alami maupun Unsur Buatan;           
  2. Mengumpulkan data informasi Unsur Rupabumi. Informasi Unsur Rupabumi yang dimaksud sesuai
     dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
  3. Mendokumentasikan unsur rupabumi yang ditemui sebagai pelengkap data lapangan;
  4. Melakukan input data informasi Unsur Rupabumi yang telah dikumpulkan ke dalam aplikasi Sistem
                                                                          
     Informasi Nama Rupabumi (SINAR);                                     
  5. Melakukan verifikasi dan penelaahan nama rupabumi yang sudah di input dalam aplikasi Sistem
     Informasi Nama Rupabumi (SINAR);                                     
  6. Membuat Laporan pelaksanaan pendataan nama rupabumi dan lampiran laporan berupa tabulasi data
     informasi Unsur Rupabumi dan dokumentasi obyek yang disurvey.