Lingkup Kegiatan
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan kegiatan dilapangan.
2. Melaksanakan pengukuran bahan, peralatan dan menentukan titik –
titik bangunan dengan Berita Acara Uitzet.
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya kegiatan konstruksi
4. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian target volume dan realisasi fisik pelaksanaan.
5. Mengumpulkan data – data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan kegiatan pengawasan,
dengan memasukkan hasil – hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai pelaksanaan ( Shop
Drawing ) yang diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai pelaksanaan ( As
Built Drawing )sebelum serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima I.
10. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan fisik mingguan dan bulanan.
11. Meneliti laporan harian dan laporan mingguan tenaga yang dibuat oleh
kontraktor.
12. Laporan mingguan harus diserahkan paling lambat setiap hari senin
pada minggu terakhir.
Menyusun Berita Acara Kemajuan Kegiatan Serah Terima I