Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sumur Air Tanah Dalam Sdkmg Desa Tladan Dan Desa Botok, Beserta Peralatan Dan Pemasangan Pompa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432838000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,965,000
Winner (Pemenang): CV Berdikari Berkah
NPWP: 04*0**7****46**0
RUP Code: 59829819
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                       
                       URAIAN  SINGKAT                                 
                                                                       
              KEGIATAN  PENGAWASAN   (SUPERVISI)                       
                                                                       
  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MAGETAN            
                     TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                       
                                                                       
Sub Kegiatan : PEMBANGUNAN SUMUR JARINGAN IRIGASI AIR TANAH            
Pekerjaan    : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN SUMUR AIR       
              TANAH DALAM SDKMG DESA TLADAN DAN DESA BOTOK, BESERTA    
                                                                       
              PERALATAN DAN PEMASANGAN POMPA                           
Lokasi       : KABUPATEN MAGETAN                                       
Tahun Anggaran : 2025                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Lingkup Kegiatan                                                    
   Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                
   1. Pengawasan :                                                     
      a. Mutu pekerjaan                                                
      b. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
      Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
                                                                       
      sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).             
   2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                
      a. Cara Kerja Kontraktor                                         
      b. Kualitas Pekerjaan                                            
                                                                       
   3. Pelaporan :                                                      
                                                                       
      a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                      
      b. Ketepatan waktu                                               
      c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                       
2. Keluaran                                                            
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
   serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
                                                                       
   diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                  
     Laporan Akhir, memuat antara lain :                              
      a. Laporan Mingguan                                              
      b. Laporan Bulanan                                               
      c. Foto Pelaksanaan                                              
   Dibuat rangkap 3 (tiga) buku.                                       
                                                                       
                                                                       
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
   Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di
   masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
   Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah oleh Kontraktor Pelaksana maupun
   Pelaksanaan Pengawasan (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                       
                                               Kerangka Acuan Kerja - 1
           PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                           
                                                                       
   Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
   penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
   pengawasan.                                                         
                                                                       
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
     Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
                                                                       
      dengan Kontrak yang ada.                                         
     Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
      jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.   
                                                                       
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
   Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                       
                                                                       
7. Personil                                                            
   Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
   jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
                                                                       
   Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Ketua Tim
   (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
                                                                       
   pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam
   pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   a. Tenaga Profesional                                               
                                                                       
      1. Team Leader                                                   
         Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Muda
         dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam
                                                                       
         mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan Serta Keselamatan dan
         Kesehatan Kerja Konstruksi.                                   
      2. Tenaga Ahli K3                                                
                                                                       
         SKA Ahli - Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1
         (Satu) tahun dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan Serta
                                                                       
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi                    
         .                                                             
   b. Tenaga Sub Profesional                                           
                                                                       
       1. Pengawas Lapangan (1 Orang)                                  
         Seorang orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
                                                                       
         pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
                                                                       
                                               Kerangka Acuan Kerja - 2
           PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   c. Tenaga Penunjang                                                 
      1. Adminstrasi.                                                  
         1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMA atau yang sederajat yang
                                                                       
         berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.            
                                                                       
8. Jadwal Tahapan Kegiatan                                             
                                                                       
   Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
   tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
                                                                       
   oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
   a. Persiapan                                                        
        Mobilisasi dan Demobilisasi                                   
                                                                       
        Penyiapan Personil                                            
   b. Koordinasi Lapangan                                              
                                                                       
        Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia     
   c. Pelaksanaan Pengawasan                                           
        Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                              
                                                                       
        Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                
   d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                 
                                                                       
                                                                       
9. Laporan                                                             
     Laporan Akhir                                                    
      Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
      Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.      
                                                                       
                                                                       
                                       Magetan,  September 2025        
       Kepala Dinas PU Pengairan       Kepala Bidang Sumber Daya Air   
         Kabupaten Magetan,             Dinas Pekerjaan Umum dan       
       Selaku Pengguna Anggaran        Penataan Ruang Kab. Magetan     
                                      Selaku Kuasa Pengguna Anggaran   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
         Ir. HARYANTO, Sp               YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT      
        Pembina Utama Muda                     Pembina                 
      NIP. 195551115 198002 1 002       NIP. 19710729 200604 1 013     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                               Kerangka Acuan Kerja - 3