Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sumur Air Tanah Dalam Sdkmg Ds. Kentangan & Sdkmg 21 Uptd Pengairan Gonggang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10436779000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,764,000
Winner (Pemenang): CV Wicaksono Putra Konsultan
NPWP: 09*7**9****46**0
RUP Code: 59822235
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT                     
                                                                           
                  KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
                                                                           
      DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
                         TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255              
                                                                           
    SSuubb KKeeggiiaattaann :: RREEHHAABBIILLIITTAASSII SSUUMMUURR JJAARRIINNGGAANN IIRRIIGGAASSII AAIIRR TTAANNAAHH
    PPeekkeerrjjaaaann :: JJAASSAA KKOONNSSUULLTTAANNSSII PPEENNGGAAWWAASSAANN RREEHHAABBIILLIITTAASSII SSUUMMUURR AAIIRR
                  TTAANNAAHH DDAALLAAMM SSDDKKMMGG DDSS.. KKEENNTTAANNGGAANN && SSDDKKMMGG 2211 UUPPTTDD
                  PPEENNGGAAIIRRAANN GGOONNGGGGAANNGG                      
                                                                           
    LLookkaassii :: KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN                      
    TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                
                                                                           
     1. Lingkup Kegiatan                                                   
       Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                
       1. Pengawasan :                                                     
          a. Mutu pekerjaan                                                
          b. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                           
          Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang dicapai
          sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).             
       2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                
          a. Cara Kerja Kontraktor                                         
          b. Kualitas Pekerjaan                                            
                                                                           
       3. Pelaporan :                                                      
                                                                           
          a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                      
          b. Ketepatan waktu                                               
          c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                           
    2. Keluaran                                                            
       Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan konsisten
       serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus
                                                                           
       diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :                  
         Laporan Akhir, memuat antara lain :                              
          a. Laporan Mingguan                                              
          b. Laporan Bulanan                                               
          c. Foto Pelaksanaan                                              
       Dibuat rangkap 2 (dua) buku.                                        
                                                                           
                                                                           
    3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
       Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di
       masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
       Rehabilitasi Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah oleh Kontraktor Pelaksana maupun
       Pelaksanaan Pengawasan (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                           
                                                                           
                                                     URAIAN SINGKAT - 1    
               PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                           
                                                                           
    4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                           
       Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
                                                                           
       penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
       pengawasan.                                                         
                                                                           
    5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
         Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
          dengan Kontrak yang ada.                                         
                                                                           
         Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
          jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.   
                                                                           
    6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
       Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
       Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                           
                                                                           
    7. Personil                                                            
       Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan bertanggung
       jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang dikuasainya.
                                                                           
       Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab seorang Ketua Tim
       (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu, dalam rangka upaya
       pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam
                                                                           
       pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :         
                                                                           
                                                                           
       a. Tenaga Profesional                                               
          1. Team Leader                                                   
             Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Sumber Daya Air – Muda
                                                                           
             dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 1 (Satu) tahun dalam
             mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan Serta Keselamatan dan
                                                                           
             Kesehatan Kerja Konstruksi.                                   
           2. Tenaga Ahli K3                                               
             SKA Ahli - Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya
                                                                           
             1 (Satu) tahun dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan Serta
             Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi                    
       b. Tenaga Sub Profesional                                           
                                                                           
           1. Pengawas Lapangan (1 Orang)                                  
             Seorang orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
                                                                           
             pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                     URAIAN SINGKAT - 2    
               PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                
               DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                     
                                                                           
       c. Tenaga Penunjang                                                 
                                                                           
          1. Adminstrasi.                                                  
             1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMA atau yang sederajat yang
             berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.            
                                                                           
                                                                           
 8.   Jadwal Tahapan Kegiatan                                              
       Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
                                                                           
       tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang diharapkan
       oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
                                                                           
       a. Persiapan                                                        
            Mobilisasi dan Demobilisasi                                   
            Penyiapan Personil                                            
                                                                           
       b. Koordinasi Lapangan                                              
            Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia     
                                                                           
       c. Pelaksanaan Pengawasan                                           
            Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                              
            Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                
                                                                           
       d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                 
                                                                           
                                                                           
    9. Laporan                                                             
     Laporan Akhir                                                        
          Laporan ini merangkum progres mingguan dan bulanan, serta foto-foto pelaksanaan.
          Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.      
                                                                           
                                                                           
                                           Magetan,  September 2025        
           Kepala Dinas PU Pengairan       Kepala Bidang Sumber Daya Air   
             Kabupaten Magetan,             Dinas Pekerjaan Umum dan       
           Selaku Pengguna Anggaran        Penataan Ruang Kab. Magetan     
                                          Selaku Kuasa Pengguna Anggaran   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             Ir. HARYANTO, Sp               YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT      
            Pembina Utama Muda                     Pembina                 
          NIP. 195551115 198002 1 002       NIP. 19710729 200604 1 013     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                     URAIAN SINGKAT - 3