PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
UURRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
SSuubb KKeeggiiaattaann :: RReehhaabbiilliittaassii JJaarriinnggaann IIrriiggaassii PPeerrmmuukkaaaann
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeennggaawwaassaann ((SSuuppeerrvviissii)) RReehhaabbiilliittaassii JJaarriinnggaann IIrriiggaassii PPeerrmmuukkaaaann PPaakkeett 33
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255
1. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :
1. Pengawasan :
a. Mutu pekerjaan
b. Pelaksanaan Pekerjaan
Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang
dicapai sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :
a. Cara Kerja Kontraktor
b. Kualitas Pekerjaan
3. Pelaporan :
a. Fisik Kemajuan Pekerjaan
b. Ketepatan waktu
c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang
harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
Laporan Akhir Pengawasan, memuat antara lain :
a. MC 0%
b. MC 100%
c. Laporan 10 Harian beserta Schedule
d. Laporan Bulanan beserta Schedule
e. Foto Pelaksanaan
Dibuat rangkap 2 (dua) buku.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring / Staf Teknis di
masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
Rehabiilitasi Jaringan Irigasi oleh Kontraktor Pelaksana maupun Pelaksanaan Pengawasan
(Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.
Kerangka Acuan Kerja - 1
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pengawasan.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dengan Kontrak yang ada.
Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. Personil
Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Tenaga Profesional
1. Team Leader merangkap tenaga ahli K3
1 (Satu) orang Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Ahli Muda
Teknik Sumber Daya Air dan SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, yang
berpengalaman dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan
dan telah berpengalaman minimal 3 tahun.
b. Tenaga Pendukung
1. Pengawas Lapangan
5 (Lima) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
c. Tenaga Penunjang
1. Administrasi.
1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMU atau yang sederajat yang
berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.
Kerangka Acuan Kerja - 2
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
8. Jadwal Tahapan Kegiatan
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
a. Persiapan
Mobilisasi dan Demobilisasi
Penyiapan Personil
b. Koordinasi Lapangan
Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia
c. Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan
9. Laporan
Laporan Akhir
Laporan ini merangkum MC 0%, MC 100%, progres 10 harian dan bulanan, serta foto-
foto pelaksanaan. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, - - 2025
Kepala Dinas PU Pengairan Kepala Bidang Sumber Daya Air
Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Selaku Pengguna Anggaran Penataan Ruang Kab. Magetan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Ir. HARYANTO, Sp YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 195551115 198002 1 002 NIP. 19710729 200604 1 013
Kerangka Acuan Kerja - 3