Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Embung Paket 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10449645000
Date: 6 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,985,000
Winner (Pemenang): CV Wahana Tehnica
NPWP: 028069664646000
RUP Code: 59803627
Work Location: Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
               UUAARRAAIIAANN SSIINNGGKKAATT PPEEKKEERRJJAAAANN ((UUSSPP))
                                                                        
                                                                        
               KKEEGGIIAATTAANN PPEENNGGAAWWAASSAANN ((SSUUPPEERRVVIISSII))
                                                                        
  DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG KKAABBUUPPAATTEENN MMAAGGEETTAANN
                       TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255             
                                                                        
SSuubb KKeeggiiaattaann :: PPeemmbbaanngguunnaann EEmmbbuunngg ddaann PPeennaammppuunngg AAiirr LLaaiinnnnyyaa
PPeekkeerrjjaaaann :: PPeennggaawwaassaann ((SSuuppeerrvviissii)) PPeemmbbaanngguunnaann EEmmbbuunngg PPaakkeett 11
LLookkaassii :: KKaabb.. MMaaggeettaann                                 
                                                                        
TTaahhuunn AAnnggggaarraann :: 22002255                                 
                                                                        
                                                                        
1.  Lingkup Kegiatan                                                    
    Konsultan harus melaksanakan pekerjaan antara lain :                
                                                                        
    1. Pengawasan :                                                     
       a. Mutu pekerjaan                                                
       b. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
       Dari pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan yang
       dicapai sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).     
                                                                        
    2. Pengarahan/ Petunjuk/ Bimbingan :                                
       a. Cara Kerja Kontraktor                                         
       b. Kualitas Pekerjaan                                            
    3. Pelaporan :                                                      
                                                                        
       a. Fisik Kemajuan Pekerjaan                                      
       b. Ketepatan waktu                                               
       c. Foto – foto pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                        
2.  Keluaran                                                            
                                                                        
    Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan produk yang jelas dan
    konsisten serta disajikan dalam sistematika yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang
    harus diserahkan oleh Konsultan adalah sebagai berikut :            
      Laporan Akhir, memuat antara lain :                              
                                                                        
       a. MC 0%                                                         
       b. MC 100%                                                       
       c. Laporan 10 Harian beserta Schedule                            
       d. Laporan Bulanan beserta Schedule                              
       e. Foto Pelaksanaan                                              
                                                                        
       Dibuat rangkap 2 (dua) buku.                                     
                                                                        
3.  Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    Dalam pelaksanaan pekerjaan PPK akan menunjuk Petugas Monitoring/ Staf Teknis di
    masing-masing lokasi yang bertugas untuk memonitor secara berkala Pelaksanaan
                                                                        
    Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya oleh Kontraktor Pelaksana maupun
    Pelaksanaan Pengawasan (Supervisi) oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 1
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
4.  Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                           
    Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa menyediakan tenaga profesional dan tenaga
    penunjang serta menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
    pengawasan.                                                         
                                                                        
                                                                        
5.  Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
      Konsultasi kepada Instansi yang terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
       dengan Kontrak yang ada.                                         
                                                                        
      Kinerja pengawasan tidak hanya konsultan sebagai perusahaan, tetapi juga tanggung
       jawab para tenaga ahli profesional pengawasan secara individu.   
                                                                        
6.  Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
                                                                        
    Pekerjaan pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (Enam
    Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                        
7.  Personil                                                            
    Personil yang ditugaskan oleh konsultan dalam pekerjaan ini, harus mampu dan
                                                                        
    bertanggung jawab dalam tugasnya masing-masing, sesuai dengan bidang keahlian yang
    dikuasainya. Seluruh pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi dan tanggung jawab
    seorang Ketua Tim (Team Leader) dan diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu,
    dalam rangka upaya pencapaian sasaran secara optimal. Adapun tenaga ahli yang akan
    dilibatkan dalam pekerjaan ini, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi :
                                                                        
                                                                        
    a. Tenaga Profesional                                               
       1. Team Leader merangkap tenaga ahli K3                          
          1 (Satu) orang Sarjana (S1) Teknik Sipil/ Pengairan mempunyai SKA Ahli Muda
                                                                        
          Teknik Sumber Daya Air dan SKA Ahli Muda K3 Konstruksi, yang  
          berpengalaman dalam mengorganisasi personil dalam kegiatan Pengawasan
          dan telah berpengalaman minimal 3 tahun.                      
                                                                        
                                                                        
    b. Tenaga Pendukung                                                 
       1. Pengawas Lapangan                                             
          1 (Satu) orang lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM)/ sederajat dengan
          pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang berpengalaman dalam bangunan air.
                                                                        
                                                                        
    c. Tenaga Penunjang                                                 
       1. Adminstrasi.                                                  
          1 (Satu) orang tenaga administrasi lulusan SMU atau yang sederajat yang
                                                                        
          berpengalaman di bidang administrasi dan komputer.            
                                                                        
8.  Jadwal Tahapan Kegiatan                                             
    Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ini konsultan harus mempersiapkan jadwal
    tahapan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat memperolah hasil yang
                                                                        
    diharapkan oleh pengguna jasa dan sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti :
    a. Persiapan                                                        
         Mobilisasi dan Demobilisasi                                   
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 2
      PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                                      
      DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                           
                                                                        
                                                                        
         Penyiapan Personil                                            
    b. Koordinasi Lapangan                                              
         Koordinasi pengawasan dengan Pihak PPK dan Pihak Penyedia     
                                                                        
    c. Pelaksanaan Pengawasan                                           
         Pengawasan pelaksanaan pekerjaan                              
         Evaluasi pelaksanaan pekerjaan                                
    d. Pembuatan dan Penyerahan Laporan                                 
                                                                        
                                                                        
9.  Laporan                                                             
      Laporan Akhir                                                    
       Laporan ini merangkum MC 0%, MC 100%, progres 10 harian, mingguan dan bulanan,
       serta foto-foto pelaksanaan. Laporan Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan
                                                                        
       selesai.                                                         
                                                                        
                                          Magetan,  -    - 2025         
                                                                        
       Kepala Dinas PU Pengairan         Kepala Bidang Sumber Daya Air  
         Kabupaten Magetan,               Dinas Pekerjaan Umum dan      
       Selaku Pengguna Anggaran          Penataan Ruang Kab. Magetan    
                                        Selaku Kuasa Pengguna Anggaran  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Ir. HARYANTO, Sp                YULI K. ISWAHYUDI, ST. MT      
        Pembina Utama Muda                       Pembina                
     NIP. 195551115 198002 1 002          NIP. 19710729 200604 1 013    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                  Kerangka Acuan Kerja - 3