PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MAOSPATI
JL. RAYA MAOSPATI - NGAWI NO.148, KLECO, MAOSPATI, KEC. MAOSPATI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGAWASAN TEKNIS
Kegiatan : Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
Pekerjaan : Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir
Lokasi : Kabupaten Magetan
Tahun Anggaran : 2025
1. Latar Belakang
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapat pengawasan secara teknis dilapangan. Agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efekif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa pengawasan yang kompeten
dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan komplektisitas pekerjaan. Pengawas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, volume dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan serta
yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
A. Maksud
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azaz, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan petunjuk bagi
konsultan pengawas yang memuat masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya pengawasan sesuai dengan
kebutuhan yang diharapkan
B. Tujuan
Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK
ini.
KerangkaAcuanKerja - 1
3. Sasaran
Sasaran untuk kegiatan ini adalah meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kesehatan khususnya Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir di Puskesmas
Maospati.
4. Lokasi Pekerjaan
Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Magetan
Uraian Pekerjaan Pagu Anggaran
1. Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Rp. 1.500.000,00
Parkir
5. Sumber Pendanaan
Sumber Dana : BLUD Puskesmas Maospati TA.2025
Plafon Dana Pengawasan : Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah)
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. PITRIANI
b. SatuanKerja : UPTD Puskesmas Maospati
7. Standar Teknis
StandarTeknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah :
a. Peraturan Menteri Kesehatan dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Kesehatan dan Ekonomi
Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan
b. Standart Pengawasan Bangunan Gedung cipta karya yang berlaku.
c. Analisa harga satuan pekerjaan SNI yang berlaku
8. Referensi Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah beserta perubahan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
9. Lingkup Kegiatan
A. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah :
a. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
KerangkaAcuanKerja - 2
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konsturuksi.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
i. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
j. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.
k. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.
B. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Magetan
10. Keluaran
a) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
c) Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
meliputi :
Laporan Mingguan dan Bulanan. rangkap 2 (dua)
Laporan Foto dokumentasi dibuat rangkap 1 (satu).
Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.
Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
12. Personil.
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan pekerjaan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
komplektisitas pekerjaan
Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan / komplektisitas
pekerjaan, tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
dari :
KerangkaAcuanKerja - 3
Posisi Jumlah Pendidikan Pengalaman
Inspector 1 S.1 Teknik Sipil 1 tahun
1. Inspector
Chief Inspector adalah 1 (satu) orang minimal seorang sarjana Teknik Sipil
pengalaman minimal pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang pekerjaan Bangunan
sipil dan memiliki SKA / SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.
13. PENDEKATAN DAN METODOLOGI :
A. PENDEKATAN
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
c. Informasi pengawasan antara lain ;
i. Dokumen Pelaksanaan :
1. Gambar-gambar pelaksanaan.
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia Jasa.
4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
Kontraktor (setelah disetujui).
iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK Pengawasan)
iv. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
pekerjaan, dll.
B. METODOLOGI
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a) Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program
pelaksana.
b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning yang
diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa
untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.
KerangkaAcuanKerja - 4
b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau komponen
bangunan peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
pengguna jasa.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan
tertulis kepada pengelola proyek.
f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi.
a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.
4. Laporan.
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada direksi, mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan kemudian.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop
Drwaing).
5. Dokumentasi.
a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
KerangkaAcuanKerja - 5
14. SPESIFIKASI TEKNIS :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan.
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan dengan benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik.
2. Persyaratan Obyektif.
Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standart hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional.
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
proyek
4. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku..
5. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kinerja umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standart, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain ;
a). Ketentuan yang berlaku pekerjaan proyek.yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
b). Peraturan pembangunan pekerjaan pengawasan proyek.
c). Standart dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
pengawasan.
15. Laporan.
Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan
Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Magetan, Oktober 2025
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Plt. Kepala Puskesmas Maospati
Selaku
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dr. PITRIANI
NIP. 19750513 200604 2 017
KerangkaAcuanKerja - 6