Belanja Jasa Pengawasan Konstruksi Blud Puskesmas Maospati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453116000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Maospati
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,487,400
Winner (Pemenang): CV Niscala Sentosa
NPWP: 02*7**3****46**0
RUP Code: 60585431
Work Location: Puskesmas Maospati - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MAGETAN                   
                                                                          
                           DINAS    KESEHATAN                             
                                                                          
                    UPTD    PUSKESMAS        MAOSPATI                     
                 JL. RAYA MAOSPATI - NGAWI NO.148, KLECO, MAOSPATI, KEC. MAOSPATI
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                          
                  KEGIATAN  PENGAWASAN     TEKNIS                         
                                                                          
                                                                          
Kegiatan     :  Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi                       
Pekerjaan    :  Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir           
Lokasi       :  Kabupaten Magetan                                         
                                                                          
Tahun Anggaran : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                                                                          
    Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapat pengawasan secara teknis dilapangan. Agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
                                                                          
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efekif.
    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa pengawasan yang kompeten
dan dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan
                                                                          
di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan komplektisitas pekerjaan. Pengawas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, volume dan waktu kegiatan pelaksanaan.
                                                                          
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan serta
yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                                                          
yang telah disepakati.                                                    
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
    A. Maksud                                                             
                                                                          
       1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
          memuat masukan, azaz, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                          
          serta diinterpretasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.   
       2. Untuk itu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini yang merupakan petunjuk bagi
          konsultan pengawas yang memuat masukan, asas kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                          
          harus dipenuhi dan diperhatikan serta interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
          pengawasan dengan baik untuk menghasilkan karya pengawasan sesuai dengan
                                                                          
          kebutuhan yang diharapkan                                       
    B. Tujuan                                                             
                                                                          
       Dengan penugasan konsutan Pengawas, diharapkan dapat melaksanakan tanggung
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai dengan KAK
                                                                          
       ini.                                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 1
3. Sasaran                                                                
                                                                          
      Sasaran untuk kegiatan ini adalah meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana
   Kesehatan khususnya Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir di Puskesmas
                                                                          
   Maospati.                                                              
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan                                                       
   Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Parkir                        
   Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Magetan                                   
                                                                          
                Uraian Pekerjaan               Pagu Anggaran              
    1. Belanja Jasa Pengawasan Pembuatan Tempat Rp. 1.500.000,00          
      Parkir                                                              
                                                                          
5. Sumber Pendanaan                                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : BLUD Puskesmas Maospati TA.2025                    
   Plafon Dana Pengawasan : Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah)
                                                                          
                                                                          
6. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
                                                                          
   a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. PITRIANI                        
   b. SatuanKerja            : UPTD Puskesmas Maospati                    
7. Standar Teknis                                                         
                                                                          
   StandarTeknis yang digunakan dalam Pengawasan ini adalah :             
   a. Peraturan Menteri Kesehatan dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Kesehatan dan Ekonomi
                                                                          
     Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan
     Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan                           
                                                                          
   b. Standart Pengawasan Bangunan Gedung cipta karya yang berlaku.       
   c. Analisa harga satuan pekerjaan SNI yang berlaku                     
                                                                          
                                                                          
8. Referensi Hukum                                                        
                                                                          
   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan
   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa
                                                                          
   Pemerintah beserta perubahan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.       
                                                                          
9. Lingkup Kegiatan                                                       
    A.  Ruang Lingkup Kegiatan                                            
                                                                          
        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
        pada ketentuan yang berlaku, lingkup tugas tersebut antara lain adalah :
                                                                          
       a. Memeriksa dan memepelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.          
                                                                          
       b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
          ketetapan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.                 
                                                                          
       c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
          pencapaian volume/realisasi fisik.                              
                                                                          
       d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
          terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 2
       e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
                                                                          
          dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
          laporan harian, mingguan, bulanan, pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana.
                                                                          
       f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
          pekerjaan konsturuksi.                                          
                                                                          
       g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum serah terima pertama.
       h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
                                                                          
          perbaikannya pada masa pemeliharaan.                            
       i. Bersama perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
                                                                          
       j. Membuat laporan mingguan dan laporan akhir.                     
       k. Melakukan kelalaian dalam tugas dapat dikenakan denda/sanksi.   
    B.  Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                          
        Lokasi Kegiatan ini berada di Kabupaten Magetan                   
10. Keluaran                                                              
                                                                          
    a)  Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
        dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                          
    b)  Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut :
         Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
                                                                          
          dijadikan pedoman, serta peraturan, standart dan pedoman teknis yang berlaku.
         Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                          
         Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.          
         Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
                                                                          
          suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
          terlibat.                                                       
                                                                          
         Bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan di dalam pekerjaan.
    c)  Keluaran yang dihasilkan oleh pengawas berdasarkan kerangka acuan kerja ini minimal
                                                                          
        meliputi :                                                        
          Laporan Mingguan dan Bulanan. rangkap 2 (dua)                  
                                                                          
          Laporan Foto dokumentasi dibuat rangkap 1 (satu).              
         Laporan Akhir dibuat rangkap 2 (dua).                           
                                                                          
                                                                          
11. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan.                                   
                                                                          
   Pekerjaan Pengawasan ini direncanakan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
   Puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
12. Personil.                                                             
   Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
                                                                          
   memenuhi kebutuhan pekerjaan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
   komplektisitas pekerjaan                                               
                                                                          
   Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan / komplektisitas
   pekerjaan, tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
                                                                          
   dari :                                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 3
               Posisi        Jumlah        Pendidikan      Pengalaman     
                                                                          
              Inspector         1         S.1 Teknik Sipil   1 tahun      
                                                                          
                                                                          
        1. Inspector                                                      
          Chief Inspector adalah 1 (satu) orang minimal seorang sarjana Teknik Sipil
                                                                          
          pengalaman minimal pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang pekerjaan Bangunan
          sipil dan memiliki SKA / SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.  
                                                                          
                                                                          
13. PENDEKATAN DAN METODOLOGI :                                           
   A.  PENDEKATAN                                                         
                                                                          
       a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi
          yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Direksi, termasuk melalui
          Kerangka Acuan Kerja ini.                                       
                                                                          
       b. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan dalam
          pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari direksi, maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
          Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
          menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.      
                                                                          
       c. Informasi pengawasan antara lain ;                              
          i. Dokumen Pelaksanaan :                                        
                                                                          
            1. Gambar-gambar pelaksanaan.                                 
            2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)                             
                                                                          
            3. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia Jasa.
            4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.                   
                                                                          
         ii. Bart Chart dan S Curve serta net work planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
            Kontraktor (setelah disetujui).                               
         iii. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan (KAK Pengawasan)            
                                                                          
         iv. Peraturan-peraturan standart dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
            pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
                                                                          
            pekerjaan, dll.                                               
                                                                          
                                                                          
   B. METODOLOGI                                                          
      Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
                                                                          
      pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan, yang secara garis besar
      adalah sebagai berikut :                                            
          1. Pekerjaan Persiapan.                                         
                                                                          
            a) Menyusun progam kerja pengawasan yang disesuaikan dengan program
               pelaksana.                                                 
                                                                          
            b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S. Curve dan Net Work Planning yang
               diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa
                                                                          
               untuk mendapat persetujuan.                                
          2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                        
                                                                          
            a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
               koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                                                          
               teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
               sampai selesai masa pemeliharaan atau penyerahan kedua.    
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 4
            b) Mengawasi kebenaran ukuran, kuantitas, kualitas dari bahan atau komponen
                                                                          
               bangunan peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan.
            c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
                                                                          
               cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
               ditetapkan.                                                
                                                                          
            d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau 
               pengurangan pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
                                                                          
               pengguna jasa.                                             
            e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                          
               penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
               dapat langsung disampaikan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan
               tertulis kepada pengelola proyek.                          
                                                                          
            f) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pengguna jasa dalam 
               mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
          3. Konsultasi.                                                  
            a) Melakukan konsultasi dengan penyedia jasa untuk membahas segala masalah
                                                                          
               dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.         
            b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan
                                                                          
               dengan direksi, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
               masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
                                                                          
               membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
               bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.
                                                                          
          4. Laporan.                                                     
            a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
               kepada direksi, mengenai volume, prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian
                                                                          
               pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.          
            b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
               dengan jadwal yang telah disetujui.                        
                                                                          
            c) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
               yang digunakan kemudian.                                   
            d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
                                                                          
               terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
               perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor. (Shop
               Drwaing).                                                  
                                                                          
          5. Dokumentasi.                                                 
            a) Menerima dan memeriksa Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                          
               pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
            b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
               penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                          
            c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara
               kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
               lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 5
14. SPESIFIKASI TEKNIS :                                                  
                                                                          
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
      memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :             
                                                                          
     1. Persyaratan Umum Pekerjaan.                                       
        Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan dengan benar dan tuntas
                                                                          
        sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik.
     2. Persyaratan Obyektif.                                             
                                                                          
        Pelaksanaan Pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
        pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
                                                                          
        pekerjaan sesuai standart hasil kerja pengawasan yang berlaku.    
     3. Persyaratan Fungsional.                                           
        Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
                                                                          
        tinggi sebagai pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
        proyek                                                            
                                                                          
     4. Persyaratan Prosedural.                                           
        Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
                                                                          
        dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku..  
     5. Persyaratan Teknis Lainnya.                                       
                                                                          
        Selain kinerja umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
        ketentuan seperti standart, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain ;
                                                                          
        a). Ketentuan yang berlaku pekerjaan proyek.yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian
           Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, ketentuan-ketentuan sebagai dasar
                                                                          
           perjanjiannya.                                                 
        b). Peraturan pembangunan pekerjaan pengawasan proyek.            
        c). Standart dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
                                                                          
           pengawasan.                                                    
                                                                          
15. Laporan.                                                              
                                                                          
   Laporan ini merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang telah ditanggapi
   dengan tanggapan, masukan, dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama. Laporan
                                                                          
   Akhir diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai.                    
                                                                          
                                                                          
                                            Magetan, Oktober 2025         
                                                                          
                                               Ditetapkan Oleh :          
                                            Kuasa Pengguna Anggaran       
                                           Plt. Kepala Puskesmas Maospati 
                                                   Selaku                 
                                          PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                 dr. PITRIANI             
                                            NIP. 19750513 200604 2 017    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                     KerangkaAcuanKerja - 6