Pemerintah Daerah dituntut dapat menyusun perencanaan
pembangunan yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, maupun antar fungsi pemerintahan. Pemerintah
Daerah dalam menyusun rencana pembangunan Daerah mengacu pada
prinsip-prinsip: a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional; b) dilakukan pemerintah Daerah bersama para
pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan
Daerah; dan d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan
nasional. Perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan
dan evaluasi pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah
ditetapkan.
Untuk menggambarkan kondisi dan kualitas perencanaan
pembangunan di Daerah, diukur dengan Indeks Perencanaan Pembangunan
Daerah (IPPD), yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas perencanaan
daerah. IPPD membantu mengukur pencapaian kinerja dalam pelaksanaan
program pembangunan yang telah direncanakan, serta memastikan
keselarasan perencanaan dengan tujuan tercapainya pembangunan daerah
yang adil dan merata, perencanaan pembangunan yang lebih terarah,
berkelanjutan, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) menjadi salah satu
indikator penting dalam pelaksanaan reformasi Birokrasi di Pemerintah
Daerah, sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024, sehingga Pemerintah Daerah diarahkan
untuk menjadikan IPPD menjadi salah satu indikator kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, utamanya dalam mendukung pencapaian Sistem
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), khususnya pada komponen
Perencanaan kinerja, yang menggambarkan penjabaran strategis Instansi
pemerintah serta keterhubungan berbagai elemen atau Sumber Daya dalam
mencapai target kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. IPPD
menjadi salah satu indikator kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kabupaten Magetan bidang urusan perencanaan, yang mendukung tujuan
meningkatnya kualitas perencanaan daerah berbasis riset dan inovasi.
Indikator kinerja tersebut harus dievaluasi secara berkala capaian kinerjanya
untuk mengukur kualitas perencanaan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Maksud dari pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah
(IPPD) ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan
tahapan perencanaan di Kabupaten Magetan tahun 2025, sehingga dapat
dijadikan sebagai perangkat evaluasi untuk lebih meningkatkan kualitas
perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Berdasarkan maksud tersebut, maka terdapat 4 (empat) tujuan yang akan
dicapai, yaitu:
1. Teridentifikasinya faktor-faktor yang memengaruhi tingkat Indeks
Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Magetan
2. Teridentifikasinya gambaran tingkat keselarasan/ sinergi perencanaan
pembangunan daerah, kualitas dokumen dan kesesuaian anggaran
dengan perencanaan.
3. Nilai Indeks Perencanaan pembangunan Daerah (IPPD) Kabupaten
Magetan tahun 2025.
4. Menyusun strategi peningkatan kualitas Indeks Perencanaan
Pembangunan
5. Daerah Kabupaten Magetan.