Penyusunan Indeks Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10453588000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): CV Geo Art Science
NPWP: 07*0**1****42**0
RUP Code: 54987849
Work Location: Bappeda Litbang - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Pemerintah Daerah  dituntut dapat menyusun perencanaan           
pembangunan yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, maupun antar fungsi pemerintahan. Pemerintah
Daerah dalam menyusun rencana pembangunan Daerah mengacu pada         
prinsip-prinsip: a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan  
pembangunan nasional; b) dilakukan pemerintah Daerah bersama para     
pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;  
c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan     
Daerah; dan d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki
masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan  
nasional. Perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan  
dan evaluasi pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah    
                                                                      
ditetapkan.                                                           
     Untuk  menggambarkan  kondisi dan  kualitas perencanaan          
pembangunan di Daerah, diukur dengan Indeks Perencanaan Pembangunan   
Daerah (IPPD), yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas perencanaan
daerah. IPPD membantu mengukur pencapaian kinerja dalam pelaksanaan   
program pembangunan  yang telah direncanakan, serta memastikan        
keselarasan perencanaan dengan tujuan tercapainya pembangunan daerah  
yang adil dan merata, perencanaan pembangunan yang lebih terarah,     
berkelanjutan, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.               
     Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) menjadi salah satu  
indikator penting dalam pelaksanaan reformasi Birokrasi di Pemerintah 
Daerah, sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan      
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map   
Reformasi Birokrasi 2020-2024, sehingga Pemerintah Daerah diarahkan   
untuk menjadikan IPPD menjadi salah satu indikator kinerja penyelenggaraan
                                                                      
Pemerintahan Daerah, utamanya dalam mendukung pencapaian Sistem       
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), khususnya pada komponen    
Perencanaan kinerja, yang menggambarkan penjabaran strategis Instansi 
pemerintah serta keterhubungan berbagai elemen atau Sumber Daya dalam 
mencapai target kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. IPPD     
menjadi salah satu indikator kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kabupaten Magetan bidang urusan perencanaan, yang mendukung tujuan    
meningkatnya kualitas perencanaan daerah berbasis riset dan inovasi.  
Indikator kinerja tersebut harus dievaluasi secara berkala capaian kinerjanya
untuk mengukur kualitas perencanaan yang dilakukan Pemerintah Daerah. 
     Maksud dari pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah     
(IPPD) ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan 
tahapan perencanaan di Kabupaten Magetan tahun 2025, sehingga dapat   
dijadikan sebagai perangkat evaluasi untuk lebih meningkatkan kualitas
perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan      
Perundang-undangan.                                                   
                                                                      
Berdasarkan maksud tersebut, maka terdapat 4 (empat) tujuan yang akan 
dicapai, yaitu:                                                       
1. Teridentifikasinya faktor-faktor yang memengaruhi tingkat Indeks   
   Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Magetan                   
2. Teridentifikasinya gambaran tingkat keselarasan/ sinergi perencanaan
   pembangunan daerah, kualitas dokumen dan kesesuaian anggaran       
   dengan perencanaan.                                                
3. Nilai Indeks Perencanaan pembangunan Daerah (IPPD) Kabupaten       
   Magetan tahun 2025.                                                
4. Menyusun  strategi peningkatan kualitas Indeks Perencanaan         
   Pembangunan                                                        
5. Daerah Kabupaten Magetan.