Pengawasan Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hdiup Dan Pangan Kab. Magetan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10462383000
Status: Gagal
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Pangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,000,000
RUP Code: 61034615
Work Location: DLHP Kab Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
BELANJA  JASA KONSULTANSI    PENGAWASAN                       
  PEMELIHARAAN    GEDUNG   KANTOR   DINAS  LINGKUNGAN    HIDUP           
                                                                         
                  DAN  PANGAN   KAB. MAGETAN                             
                                                                         
                        URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                         
                                                                         
                           Uraian Pendahuluan                            
                                                                         
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
                    Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
                    Lainnya                                              
                  b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan
                    yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas
                    Lingkungan Hidup dan Pangan Kab. Magetan             
                  c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
                    Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup
                    dan Pangan Kabupaten.                                
2. Maksud dan Tujuan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                    Pengawas yang memuat masukan, azaz, kriteria, proses dan keluaran
                    yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                    pelaksanaan tugas pengawasan.                        
                   2. Setiap pelaksanaan kontruksi fisik bangunan kabupaten yang
                    dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan
                    secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
                    dan  digunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat
                    berlangsung tepat mutu, tepat biaya dan tertib administrasinya.
                   3. Dengan penugasan Konsultan Pengawas, diharapkan dapat
                    melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                    keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.               
                   4. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa
                    pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
                    menempatkan tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
                    kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                
                   5. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                    intensitas pengawasan serta yang secara menyeluruh dapat
                    melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                    yang telah disepakati.                               
3. Sasaran        1. Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan dilaksanakan dengan
                     benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
                     dan diterima dengan baik.                           
                  2. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyek
                     untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                     kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
                     hasil kerj pengawasan yang berlaku.                 
                  3. Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik dilaksanakan dengan
                     profesionalisme yang tinggi sebagai pengawas yang secara
                     fungsinya dapat mendorong peningkatan kinerja proyek.
                  4. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
                    dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.