BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP
DAN PANGAN KAB. MAGETAN
URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan
Lainnya
b. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Magetan
yang dalam hal ini, selaku Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Pangan Kab. Magetan
c. Untuk penyelenggaraan Proyek dimaksud, selaku Pengguna
Anggaran dan Pengendali Kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup
dan Pangan Kabupaten.
2. Maksud dan Tujuan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azaz, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Setiap pelaksanaan kontruksi fisik bangunan kabupaten yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat biaya dan tertib administrasinya.
3. Dengan penugasan Konsultan Pengawas, diharapkan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
4. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga – tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
5. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
3. Sasaran 1. Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan dilaksanakan dengan
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyek
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerj pengawasan yang berlaku.
3. Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai pengawas yang secara
fungsinya dapat mendorong peningkatan kinerja proyek.
4. Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.