Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Desain Arsitektural Perencanaan Finising Pendopo Kesenian Kelurahan Panekan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10532075000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Panekan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,996,000
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 60972840
Work Location: Kelurahan Panekan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
                   JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                            
                                                                           
     BELANJA KONSULTANSI PERENCANAAN   FINISING PENDOPO KESENIAN           
                         KELURAHAN  PANEKAN                                
                                                                           
KEGIATAN                :  PEMBERDAYAAN   MASYARAKAT  DESA DAN             
                           KELURAHAN                                       
SUB KEGIATAN            :  PEMBANGUNAN   SARANA DAN PRASARANA              
                           KELURAHAN                                       
NAMA PEKERJAAN          :  BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN            
                           ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL             
                           BELANJA PERENCANAAN  FINISING PENDOPO           
                           KESENIAN KELURAHAN  PANEKAN                     
NILAI PAGU              :  4.000.000                                       
                                                                           
NILAI HPS               :  3.996.000                                       
WAKTU PELAKSANAAN       :  7 HARI                                          
LOKASI PEKERJAAN        :  KELURAHAN  PANEKAN                              
                                                                           
   Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
                                                                           
   a. Tahap Persiapan                                                      
     -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja           
   b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                    
     -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                               
     -  Asistensi Pelaporan                                                
   c. Tahap Pengolahan Data                                                
     -  Pengolahan Data Lapangan                                           
     -  Rencana Draft design (pra design)                                  
                                                                           
     -  Asistensi Pelaporan                                                
   d. Tahap Design Akhir                                                   
     -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                            
     -  Design Akhir                                                       
     -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                               
   e. Pelaporan                                                            
     -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
                                                                           
     -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                          
                                                                           
                         Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                           
                                                 Minggu                    
                  Kegiatan                                                 
                                        1       2      3       4           
      1. Persiapan                                                         
      2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                
        lapangan                                                           
      3. Pengolahan Data                                                   
      4. Design Akhir                                                      
      5. Pelaporan                                                         
                               LAPORAN                                     
                                                                           
                                                                           
 1. Laporan Pendahuluan                                                    
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
                                                                           
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                              
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                             
 2. Laporan akhir :                                                        
   a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
     telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
     bersama.                                                              
                                                                           
   b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
     diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                             
                                                                           
                             HAL-HAL LAIN                                  
                                                                           
                                                                           
 1. Produksi Dalam Negeri                                                  
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
                                                                           
   Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
   keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                   
 2. Persyaratan Kerja Sama                                                 
   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
   jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:           
   Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
   menukar informasi.                                                      
 3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                      
                                                                           
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :          
   a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
   b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                    
 4. Alih Pengetahuan                                                       
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
   dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
   Pembuat Komitmen.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                      Magetan,31 Oktober 2025              
                                                                           
                                         Ditetapkan Oleh :                 
                                   Lurah Panekan Kecamatan Panekan         
                                        Kabupaten Magetan                  
                                             Selaku                        
                                      Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           JUWARI, SH                      
                                             Penata                        
                                     NIP. 19691003 200312 1005