Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur - Jasa Arsitektur Lainnya - Belanja Perencanaan Jalan Penghubung RW 02 Dan 03 Kelurahan Panekan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10532242000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Kelurahan Panekan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,499,720
Winner (Pemenang): CV Satuarah
NPWP: 09*0**0****46**0
RUP Code: 60973510
Work Location: Kelurahan Panekan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                  JASA KONSULTANSI PERENCANAAN                            
                                                                          
 BELANJA  KONSULTANSI PERENCANAAN  JALAN PENGHUBUNG   RW 02 DAN 03        
                        KELURAHAN  PANEKAN                                
                                                                          
KEGIATAN                :  PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  DESA DAN             
                           KELURAHAN                                      
SUB KEGIATAN            :  PEMBANGUNAN  SARANA DAN PRASARANA              
                           KELURAHAN                                      
NAMA PEKERJAAN          :  BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN           
                           ARSITEKTUR-JASA DESAIN ARSITEKTURAL            
                           BELANJA PERENCANAAN  JALAN PENGHUBUNG          
                           RW 02 DAN 03 KELURAHAN PANEKAN                 
NILAI PAGU              :  2.500.000                                      
                                                                          
NILAI HPS               :  2.449.720                                      
WAKTU PELAKSANAAN       :  7 HARI                                         
LOKASI PEKERJAAN        :  KELURAHAN PANEKAN                              
                                                                          
  Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
                                                                          
  a. Tahap Persiapan                                                      
    -  Membuat persiapan peralatan, personel dan kerangka kerja           
  b. Tahap Survey Lapangan / pengumpulan data lapangan                    
    -  Pengukuran pengumpulan data lapangan                               
    -  Asistensi Pelaporan                                                
  c. Tahap Pengolahan Data                                                
    -  Pengolahan Data Lapangan                                           
    -  Rencana Draft design (pra design)                                  
                                                                          
    -  Asistensi Pelaporan                                                
  d. Tahap Design Akhir                                                   
    -  Penyempurnaan Draft design (pra design)                            
    -  Design Akhir                                                       
    -  Asistensi, Pelaporan dan persetujuan                               
  e. Pelaporan                                                            
    -  Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
                                                                          
    -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pekerjaan                          
                                                                          
                        Jadwal Tahap Pelaksanaan Kegiatan                 
                                                                          
                                                 Minggu                   
                  Kegiatan                                                
                                        1      2       3       4          
     1. Persiapan                                                         
     2. Survey Lapangan / pengumpulan data                                
        lapangan                                                          
     3. Pengolahan Data                                                   
     4. Design Akhir                                                      
     5. Pelaporan                                                         
                              LAPORAN                                     
                                                                          
                                                                          
1. Laporan Pendahuluan                                                    
  a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
                                                                          
    telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
    bersama.                                                              
  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (Tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK
    diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                             
2. Laporan akhir :                                                        
  a. Laporan Pendahuluan memuat : merangkum semua hasil pekerjaan secara keseluruhan, yang
    telah ditanggapi dengan tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
    bersama.                                                              
                                                                          
  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (Lima Belas hari kerja/bulan sejak SPMK
    diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                             
                                                                          
                            HAL-HAL LAIN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Produksi Dalam Negeri                                                  
  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
                                                                          
  Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
  kompetensi dalam negeri.                                                
2. Persyaratan Kerja Sama                                                 
  Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
  konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:                
  Diperbolehkan kerja sama denga penyedia jasa konsultansi lain apabila hanya sebatas tukar
  menukar informasi.                                                      
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                      
                                                                          
  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :          
  a. Harus dilakukan sendiri dan tidak diperbolehkan melimpahkan kepada pihak lain.
  b. Harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.                    
4. Alih Pengetahuan                                                       
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
  pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
  Pembuat Komitmen.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                      Magetan,31 Oktober 2025             
                                                                          
                                         Ditetapkan Oleh :                
                                   Lurah Panekan Kecamatan Panekan        
                                        Kabupaten Magetan                 
                                             Selaku                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           JUWARI, SH                     
                                            Penata                        
                                     NIP. 19691003 200312 1005