Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus (Pendapatan-Pendataan) - (Jasa Pemutakhiran Dbkb Pbb-P2)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10535806000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,678,000
Winner (Pemenang): Kjpp Dino Farid Dan Rekan
NPWP: 09*5**6****18**0
RUP Code: 61459504
Work Location: Jl. Basuki Rahmat Timur No 1 Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Program      : Program Pengelolaan Pendapatan Daerah                    
Kegiatan     : Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah                   
                                                                        
Sub Kegiatan : Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah             
Nama Paket   : Belanja Jasa Konsultansi berorientasi Layanan-Jasa Khusus
                                                                        
               (Pendapatan-Pendataan) - (Jasa Pemutakhiran DBKB PBB-    
                                                                        
               P2)                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1. Kegiatan Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus Jasa     
    Pemutakhiran Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Pajak Bumi       
                                                                        
    Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran        
    2025 dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Pasar terutama Bangunan   
                                                                        
    sebagai salah satu komponen yang akan dijadikan dasar dalam         
                                                                        
    pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-     
    P2) serta didapatkan formula yang tepat, adil dan akuntabel dalam   
                                                                        
    penghitungan besaran PBB-P2..                                       
 2. Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.      
                                                                        
 3. Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah meningkatkan      
                                                                        
    kemampuan pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan     
    Pendapatan Asli daerah (PAD) melalui analisis Nilai Pasar dari Objek
                                                                        
    Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan   
    Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).