Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Tanjung 3 (Apbdp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10537347000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 128,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 127,611,500
Winner (Pemenang): CV Emperor
NPWP: 606636017646000
RUP Code: 60839446
Work Location: SDN Tanjung 3 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN MAGETAN                        
              DINAS  PENDIDIKAN,  KEPEMUDAAN    DAN  OLAHRAGA                
                      Jalan Karya Dharma No. 179 Kode Pos 63351              
                                                                             
                    Telepon (0351) 895150 Laman dikpora.magetan.go.id        
                            Pos-el dikpora@magetan.go.id                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
          Nomor : 600.2.16/........./SPK/ Rehab.RK SDN Tjung 3/403.101/2025  
                         Tanggal : ..............................            
                                                                             
                                                                             
                              Paket Pekerjaan :                              
                   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)            
                                                                             
Pada hari ini : ……. tanggal : ……..; bulan : ……; tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang bertanda tangan
di bawah ini :                                                               
                                                                             
I. Nama         : IRAWAN, S.Pd, M.Pd                                         
   Jabatan      : Kepala Bidang Pendidikan Dasar                             
                  Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magetan selaku Kuasa
                  Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                             
   Alamat Kantor : Jalan Karya Dharma No. 179 Magetan                        
   Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan, yang selanjutnya disebut
   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                                            
                                                                             
II. Nama       : ……………..                                                     
   Jabatan     :  Direktur                                                   
   Nama Perusahaan : ………….                                                   
   Alamat Kantor : ………….                                                     
   Berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Perubahan Terakhir Nomor : …. tanggal : …… oleh Notaris
   : ……. di Magetan; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ; ……. , yang selanjutnya disebut
   PENYEDIA                                                                  
                                                                             
Berdasarkan :                                                                
1. Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor : …………….. Tanggal Pengelolaan
   Pendidikan Sekolah Menengah Pertama                                       
2. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : ………………………. Tanggal …………2025 
                                                                             
                                                                             
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian dalam Surat Perintah
Kerja dengan uraian sebegai berikut :                                        
Sumber Dana APBD KABUPATEN Tahun Anggaran 2025                               
                                                                             
                                                                             
 1. Kegiatan          : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama      
    No. Akun            1.01.02.2.02                                         
 2. Sub Kegiatan      : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah        
 3. No. Akun          : 1.01.02.2.01.0051                                    
 4. Harga Final       : .....................                                
                                                                             
 5. Nama Pekerjaan    : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)       
                                                                             
 6. Tanggal mulai kerja : .....................                              
    Syarat-syarat                                                            
 7.                   : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak      
    pekerjaan                                                                
                        Selama 45 ( Empat puluh lima ) hari kalender dan pekerjaan harus
 8. Waktu penyelesaian :                                                     
                        sudah selesai pada tanggal ; ……………2025               
                        Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                        Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000
 9. Denda             :                                                      
                        (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai
                        Kontrak sebelum PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku
                                                                             
                                                                             
         Untuk dan Atas Nama                   Untuk dan Atas Nama           
      Pemerintah Kabupaten Magetan             Penyedia Barang/Jasa          
     Kepala Bidang Pendidikan Dasar                                          
           Dinas Pendidikan,                  PT/CV. ………………………….             
  Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Magetan                                      
              Selaku                                                         
       Kuasa Pengguna Anggaran/                                              
       Pejabat Pembuat Komitmen                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                ……………………                     
         IRAWAN, S.Pd, M.Pd                                                  
                                                   Direktur                  
        Pembina Tingkat I (IV/b)                                             
      NIP. 19731001 200212 1 006                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Mengetahui :                               
                  KEPALA DINAS PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA            
                               KABUPATEN MAGETAN                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                Drs. SUWATA, M.Si                            
                             Pembina Utama Muda (IV/c)                       
                            NIP. 19660608 198702 1 003                       
                            SYARAT UMUM                                      
                       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                            
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                       
     Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
     yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
     SPK.                                                                    
 2.  HUKUM YANG BERLAKU                                                      
     Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
     Indonesia.                                                              
 3.  PENYEDIA MANDIRI                                                        
     Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan
     yang dilakukan.                                                         
 4.  HARGA SPK                                                               
     a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
      SPK.                                                                   
     b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
      biaya asuransi.                                                        
     c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
      harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
 5.  HAK KEPEMILIKAN                                                         
     a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
      sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
      maka  penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
      kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.      
     b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
      PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
      berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
      dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
      pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                      
 6.  CACAT MUTU                                                              
     PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara
     tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
     menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
     PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6
     (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.                      
 7.  PERPAJAKAN                                                              
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
     yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                 
 8.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
     Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
     pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
     penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.   
 9.  JADWAL                                                                  
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
      yang ditetapkan dalam SPMK.                                            
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
     c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
     d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
      penyedia dengan adendum SPK.                                           
 10. ASURANSI                                                                
     a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya
      pemeliharaan untuk:                                                    
       1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
       2) pihak keduasebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan       
       3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.                          
     b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
      SPK.                                                                   
                                  - 1 –                                      
 11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                 
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
      beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
      kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
      dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
      mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
      dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
      dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:          
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
       2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                        
       3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
        kedua;                                                               
     b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
      penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
      Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
      diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                         
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                         
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
       Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
       diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
       tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.             
 12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                              
     PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
     yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak
     keduauntuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
     dilaksanakan oleh penyedia.                                             
 13. PENGUJIAN                                                               
     Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
     Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
     menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
     pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
     sebagai Peristiwa Kompensasi.                                           
 14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                 
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
      pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
     b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
      kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
      harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.   
     c. Laporan harian berisi:                                               
      1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;          
      2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;                  
      3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                                
      4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                    
      5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
        terhadap kelancaran pekerjaan; dan                                   
      6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.             
     d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
       disetujui oleh wakil PPK.                                             
     e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
      pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
     f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
      pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
     g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
      pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                             
 15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                            
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
      mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
      ditetapkan dalam SPMK.                                                 
     b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
      Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
      dikenakan denda.                                                       
                                  - 2 –                                      
     c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
      PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan
      jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
     d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
      semua pekerjaan.                                                       
 16. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                  
     a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
      secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                 
     b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Pengadaan Penerima
      Hasil Pekerjaan.                                                       
     c. Pejabat Pengadaan Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
      pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
      kekurangan   dan/atau  cacat  hasil   pekerjaan, penyedia  wajib       
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.                       
     d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Pengadaan Penerima
      Hasil Pekerjaan.                                                       
     e. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK,
      sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan,
      atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan
      penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari
      harga SPK.                                                             
     f. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi
      tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.                  
     g. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
      kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.                           
     h. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua
      kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran
      sisa harga SPK yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
     i. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
      maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan
      atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.                                  
 17. JAMINAN PEMELIHARAAN                                                    
     a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
      (seratus perseratus).                                                  
     b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 28 (Dua puluh delapan) hari
      kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai
      dengan ketentuan SPK.                                                  
     c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima
      pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
      Over/FHO).                                                             
 18. PERUBAHAN SPK                                                           
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
     b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
       1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
        dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;             
      2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
       3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
        pelaksanaan pekerjaan.                                               
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Pengadaan Peneliti
      Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.                                     
 19. PERISTIWA KOMPENSASI                                                    
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
       1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 
       2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                          
       3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
        yang dibutuhkan;                                                     
       4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                 
      5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
        yang  setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/
        kegagalan/penyimpangan;                                              
      6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                  
                                  - 3 –                                      
      7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
        sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                                  
       8) ketentuan lain dalam SPK.                                          
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
      memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.                  
     c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
      akibat Peristiwa Kompensasi.                                           
     d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
      dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.        
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.             
 20. PERPANJANGAN WAKTU                                                      
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
      Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
      Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
      Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
      mengubah Masa SPK.                                                     
     b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                  
 21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                           
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
      Kahar.                                                                 
     b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
      prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:                       
       1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
        perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi
        hak milik PPK;                                                       
      2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
      peralatan;                                                             
      3) biaya langsung demobilisasi personil.                               
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.    
     d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
      SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:            
       1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
         kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;              
       2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
         pekerjaan;                                                          
       3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (Delapan belas puluh delapan) hari dan
         penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
         Pengawas Pekerjaan;                                                 
       4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                              
       5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
         ditetapkan oleh PPK;                                                
       6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
         melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak
         akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;                          
       7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
         kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (Delapan belas
         puluh delapan) hari;                                                
       8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
         disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;                         
       9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
         Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau    
      10)pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
         persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
         berwenang.                                                          
                                  - 4 –                                      
     e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:         
       1) penyedia membayar denda; dan/atau                                  
       2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                            
     f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
      melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
      maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.    
 22. PEMBAYARAN                                                              
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
       ketentuan:                                                            
       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
       2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin;                         
       3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
        bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;           
       4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
    b. PENYEDIA dapat mengambil uang muka sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari nilai SPK
       dibayarkan setelah kontrak ditanda tangani dengan ketentuan bahwa PENYEDIA telah
       menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA garansi Bank untuk uang muka dari Bank Nasional
       atau Lembaga Keuangan lain yang mempunyai program Surety Bond yang besarnya
       sekurang - kurangnya sama dengan uang muka yang diberikan;            
    c. PENYEDIA harus menyampaikan pemberitahuan bilamana mengambil uang muka;
    d. Besarnya angsuran pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur pada
       tahap-tahap pembayaran angsuran yaitu sebesar prestasi pekerjaan dikalikan uang muka,
       dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat - lambatnya harus sudah lunas
       pada saat pembayaran pekerjaan mencapai prestasi fisik 100 % (seratus persen).
    e. Angsuran Kesatu, sebesar 70% dari biaya pelaksanaan pekerjaan setelah fisik mencapai
       75 % dikurangi pengembalian angsuran uang muka, sebesar 100%;         
    f. Angsuran Kedua sebesar 25% dari biaya pelaksanaan pekerjaan setelah fisik mencapai
       100% ;                                                                
    g. Angsuran Ketiga, sebesar 5% (uang Retensi) dari pelaksanaan pekerjaan setelah fisik
       mencapai 100% dan setelah masa pemeliharaan pekerjaan berakhir dan dilakukan Serah
       Terima Pekerjaan Tingkat II atau Uang Retensi ini bias dicairkan pada saat Serah Terima
       Tingkat I jika PENYEDIA menyediakan Jaminan Pemeliharaan pengganti berupa Surat
       jaminan Pemeliharaan dalam bentuk persyaratan dan masa berlaku pemeliharaan yang
       sesuai dengan dokumen pengadaan (sebesar 5% dari nilai SPK)           
    h. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
       perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
    i. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
       dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
       Pengadaan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).              
    j. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
       untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
       perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
       perselisihan.                                                         
 23. DENDA                                                                   
     Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
     wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
     mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.  
 24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
     PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
     damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
     interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
     diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
     negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                          
 25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                               
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan
     menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
     dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
     yang mendasar terhadap SPK ini.                                         
                                  - 5 –                                      
                        PEMERINTAH  KABUPATEN  MAGETAN                       
           DINAS   PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN,DAN           OLAHRAGA              
                   Jalan Karya Dharma No. 179 Magetan Kode Pos 63351         
                  Telepon (0351) 895 150 E-mail : dikpora@magetan.go.id      
                           Website : dikpora.magetan.go.id                   
                                                                             
                                  M A G E T A N                              
                                                                             
                    SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                        
          Nomor : 600.2.16/......./SPMK/ Rehab.RK SDN Tjung 3/403.101/2025   
                              Tanggal : ........                             
                              Paket Pekerjaan :                              
                   Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Yang bertanda tangan di bawah ini :                                      
Nama     : IRAWAN, S.Pd, M.Pd                                                
NIP      : 19731001 200212 1 006                                             
Jabatan  : Kepala Bidang Pendidikan Dasar                                    
           Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magetan selaku Kuasa Pengguna
           Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                     
Alamat   : Jl. Karya Dharma No. 179 Magetan                                  
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);                  
    Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) / KONTRAK Nomor : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama, tanggal .........2025, bersama ini memerintahkan :         
Nama     : .............                                                     
Jabatan  : Direktur                                                          
Perusahaan : .............                                                   
Alamat   : ..............                                                    
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                        
                                                                             
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :                                                                    
 1. Lingkup Pekerjaan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama      
 2. Tanggal mulai kerja : ............2025                                   
 3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
                                                                             
 4. Waktu penyelesaian : Selama Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
                        (Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama) hari kalender
                        dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal Pengelolaan
                        Pendidikan Sekolah Menengah Pertama                  
 5. Denda             : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia
                        akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
                        seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak
                        sebelum PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku     
                                            Magetan, ……………….2025             
            Untuk dan Atas Nama               Untuk dan Atas Nama            
        Pemerintah Kabupaten Magetan          Penyedia Barang/Jasa           
        Kepala Bidang Pendidikan Dasar                                       
             Dinas Pendidikan,                 ……………………………..                 
     Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Magetan                                   
                 Selaku                                                      
          Kuasa Pengguna Anggaran/                                           
          Pejabat Pembuat Komitmen                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           IRAWAN, S.Pd, M.Pd                                                
           Pembina Tingkat I (IV/b)            ……………………..                    
         NIP. 19731001 200212 1 006                Direktur
Tenders also won by CV Emperor