PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan Karya Dharma No. 179 Kode Pos 63351
Telepon (0351) 895150 Laman dikpora.magetan.go.id
Pos-el dikpora@magetan.go.id
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor : 600.2.16/........./SPK/ Rehab.RK SDN Tjung 3/403.101/2025
Tanggal : ..............................
Paket Pekerjaan :
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)
Pada hari ini : ……. tanggal : ……..; bulan : ……; tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang bertanda tangan
di bawah ini :
I. Nama : IRAWAN, S.Pd, M.Pd
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magetan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat Kantor : Jalan Karya Dharma No. 179 Magetan
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan, yang selanjutnya disebut
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
II. Nama : ……………..
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : ………….
Alamat Kantor : ………….
Berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Perubahan Terakhir Nomor : …. tanggal : …… oleh Notaris
: ……. di Magetan; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ; ……. , yang selanjutnya disebut
PENYEDIA
Berdasarkan :
1. Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor : …………….. Tanggal Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
2. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung Nomor : ………………………. Tanggal …………2025
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian dalam Surat Perintah
Kerja dengan uraian sebegai berikut :
Sumber Dana APBD KABUPATEN Tahun Anggaran 2025
1. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
No. Akun 1.01.02.2.02
2. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
3. No. Akun : 1.01.02.2.01.0051
4. Harga Final : .....................
5. Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)
6. Tanggal mulai kerja : .....................
Syarat-syarat
7. : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
pekerjaan
Selama 45 ( Empat puluh lima ) hari kalender dan pekerjaan harus
8. Waktu penyelesaian :
sudah selesai pada tanggal ; ……………2025
Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000
9. Denda :
(satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai
Kontrak sebelum PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
Pemerintah Kabupaten Magetan Penyedia Barang/Jasa
Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Dinas Pendidikan, PT/CV. ………………………….
Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Magetan
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen
……………………
IRAWAN, S.Pd, M.Pd
Direktur
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19731001 200212 1 006
Mengetahui :
KEPALA DINAS PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN MAGETAN
Drs. SUWATA, M.Si
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19660608 198702 1 003
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. PENYEDIA MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan
yang dilakukan.
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
biaya asuransi.
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada
PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan penyedia secara
tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh
PPK mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6
(enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam SPMK.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya
pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak keduasebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
SPK.
- 1 –
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
kedua;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan
tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak
keduauntuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.
13. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
- 2 –
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan
jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
16. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Pengadaan Penerima
Hasil Pekerjaan.
c. Pejabat Pengadaan Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-
kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Pengadaan Penerima
Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari harga SPK,
sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan,
atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari harga SPK dan
penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari
harga SPK.
f. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
g. Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
h. PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua
kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran
sisa harga SPK yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
i. Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan
atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
17. JAMINAN PEMELIHARAAN
a. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus perseratus).
b. Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 28 (Dua puluh delapan) hari
kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai
dengan ketentuan SPK.
c. Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima
pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Pengadaan Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
19. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/
kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
- 3 –
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
20. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan
perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi
hak milik PPK;
2) biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi hasil pekerjaan sementara dan
peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi personil.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (Delapan belas puluh delapan) hari dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak
akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (Delapan belas
puluh delapan) hari;
8) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
10)pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
- 4 –
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi.
b. PENYEDIA dapat mengambil uang muka sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari nilai SPK
dibayarkan setelah kontrak ditanda tangani dengan ketentuan bahwa PENYEDIA telah
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA garansi Bank untuk uang muka dari Bank Nasional
atau Lembaga Keuangan lain yang mempunyai program Surety Bond yang besarnya
sekurang - kurangnya sama dengan uang muka yang diberikan;
c. PENYEDIA harus menyampaikan pemberitahuan bilamana mengambil uang muka;
d. Besarnya angsuran pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur pada
tahap-tahap pembayaran angsuran yaitu sebesar prestasi pekerjaan dikalikan uang muka,
dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat - lambatnya harus sudah lunas
pada saat pembayaran pekerjaan mencapai prestasi fisik 100 % (seratus persen).
e. Angsuran Kesatu, sebesar 70% dari biaya pelaksanaan pekerjaan setelah fisik mencapai
75 % dikurangi pengembalian angsuran uang muka, sebesar 100%;
f. Angsuran Kedua sebesar 25% dari biaya pelaksanaan pekerjaan setelah fisik mencapai
100% ;
g. Angsuran Ketiga, sebesar 5% (uang Retensi) dari pelaksanaan pekerjaan setelah fisik
mencapai 100% dan setelah masa pemeliharaan pekerjaan berakhir dan dilakukan Serah
Terima Pekerjaan Tingkat II atau Uang Retensi ini bias dicairkan pada saat Serah Terima
Tingkat I jika PENYEDIA menyediakan Jaminan Pemeliharaan pengganti berupa Surat
jaminan Pemeliharaan dalam bentuk persyaratan dan masa berlaku pemeliharaan yang
sesuai dengan dokumen pengadaan (sebesar 5% dari nilai SPK)
h. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
i. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Pengadaan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
j. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
23. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan
negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan
menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran
yang mendasar terhadap SPK ini.
- 5 –
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS PENDIDIKAN,KEPEMUDAAN,DAN OLAHRAGA
Jalan Karya Dharma No. 179 Magetan Kode Pos 63351
Telepon (0351) 895 150 E-mail : dikpora@magetan.go.id
Website : dikpora.magetan.go.id
M A G E T A N
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 600.2.16/......./SPMK/ Rehab.RK SDN Tjung 3/403.101/2025
Tanggal : ........
Paket Pekerjaan :
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Tanjung 3 (APBDP)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : IRAWAN, S.Pd, M.Pd
NIP : 19731001 200212 1 006
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kab. Magetan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jl. Karya Dharma No. 179 Magetan
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) / KONTRAK Nomor : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama, tanggal .........2025, bersama ini memerintahkan :
Nama : .............
Jabatan : Direktur
Perusahaan : .............
Alamat : ..............
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1. Lingkup Pekerjaan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
2. Tanggal mulai kerja : ............2025
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
4. Waktu penyelesaian : Selama Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama) hari kalender
dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia
akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak
sebelum PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku
Magetan, ……………….2025
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
Pemerintah Kabupaten Magetan Penyedia Barang/Jasa
Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Dinas Pendidikan, ……………………………..
Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Magetan
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen
IRAWAN, S.Pd, M.Pd
Pembina Tingkat I (IV/b) ……………………..
NIP. 19731001 200212 1 006 Direktur