URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN PERMUKIMAN KEL. ALASTUWO KEC. PONCOL (PAK)
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Bronjong
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan Lokasi
• Papan Nama Kegiatan
• Quality Control / Laboratorium
• Sewa Direksi keet
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• Penyiapan Dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
• APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
• APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
Sepatu bot
Sarung tangan (Safety Gloves)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi
Asuransi ( Tenaga Kerja )
• Personel Keselamatan Konstruksi
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
• Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas :
Rambu petunjuk
Rambu larangan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
Bendera K3
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
• Galian
Galian Biasa
• Timbunan
Timbunan Biasa dari hasil galian
4. Pekerjaan Struktur
• Beton dan Beton Kinerja Tinggi
Beton , fc’15 Mpa
• Pasangan Batu
Bronjong dengan kawat yang dilapisi Galvanis)
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.