Belanja Konstruksi | Rehabilitasi Jembatan Lingkungan Kel. Parang, Kec. Parang ( Pak )

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10558949000
Status: Gagal
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,043,624
RUP Code: 60862332
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   KONSTRUKSI                    
                                                                          
          REHABILITASI JEMBATAN KEL. PARANG, KEC. PARANG (PAK)            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                               
                                                                          
1.1. Lokasi Pekerjaan                                                     
    Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Parang, Kecamatan Parang
                                                                          
1.2. Uraian Pekerjaan                                                     
     Pekerjaan ini adalah pekerjaan Rehabilitasi Jembatan                 
      1.  Pekerjaan Persiapan                                             
        • Pembersihan Lokasi                                              
        • Uitzet & Pemasangan Bowplank                                    
        • Papan Nama Proyek                                               
        • Quality Control                                                 
        • Sewa Direksi Keet                                               
                                                                          
      2.  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                  
        • Penyiapan dokumen penerapan SMKK                                
          Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi                
        • Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                             
          Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)             
          Spanduk (Banner)                                                
          Papan Informasi K3                                              
        • Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:                   
        • APK, antara lain :                                              
          Pembatas area (Restricted Area)                                 
        • APD, antara lain :                                              
          Topi pelindung (Safety Helmet)                                  
          Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)                         
          Sepatu bot                                                      
          Sarung tangan (Safety Gloves)                                   
          Rompi keselamatan (Safety Vest)                                 
        • Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:          
          Asuransi (Tenaga Kerja)                                         
        • Personel Keselamatan Konstruksi:                                
          Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi           
        • Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:                
          Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)             
        • Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
          Rambu petunjuk                                                  
          Rambu larangan                                                  
        • Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
          Bendera K3                                                      
                                                                          
      3.  Pekerjaan Tanah                                                 
        • Pek. Penggalian 1 m3 Tanah berbatu sedalam > 0 sd 1m (Cara manual)
        • Pek. 1 m3 Urugan Kembali Galian Tanah (Cara Manual)             
                                                                          
      4.  Pekerjaan Pasangan                                              
        • Pek. Pemasangan 1 m3 Pondasi Batu Belah Cara Semi Mekanis (Setara Campuran 1 SP :
          5PP)                                                            
                                                                          
      5.  Pekerjaan Beton                                                 
        • Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 15 MPa Secara Semi Mekanis (K 175)
        • 1 m3 Beton Sikloop 60% Beton fc’ 15 MPa : 40% Batu Belah, secara semi-Mekanis untuk
          Volume >200 m3                                                  
        • Pek. 1 Kg Penulangan Slab untuk BjTP/ Polos (Cara Manual)       
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)       
                                                                          
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.                                              
      Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                  
                                                                          
1.3.2. Spesifikasi Bahan.                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
      peralatan dan jasa produksi dalam negeri.                           
                                                                          
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                      
      1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
        disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.  
      2. Pelaksanaan pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung dari
        tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.