SPESIFIKASI TEKNIS
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan,dengan ketentuan:
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil
yang telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/atau
berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
PPK;
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 1 -
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 2 -
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu
dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua
potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik
dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Lay out;
2. Tampak;
3. Potongan;
4. Detail-detail.
PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. Lingkup
1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
bisa diterapkan untuk pelaksanaan.
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat
dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 3 -
1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-
hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja .
b. Pengadaan Bahan / Material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas,
maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia
(NI), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis -
jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
➢ NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.
➢ NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987).
➢ NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA.
➢ NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.
➢ NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.
➢ NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.
➢ PERATURAN PLUMBING INDONESIA.
➢ PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.
➢ STANDART NASIONAL INDONESIA.
➢ ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan
bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart
yang tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka
diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
diatur dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 4 -
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-
badan lain yang berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional, sejauh bahwa atau hal
tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. Bahan
1.3.1. Baru / Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2.Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang
pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll)
kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan
dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda
lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas
atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai
itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
1.3.3.Merk Dagang dan Kesetarafan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai
persyaratan kesetaraan kualitas penampilan (Performance) dari bahan /
produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang
setaraf “.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan /
produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang
setaraf dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang
disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga
dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam negeri lebih diutamakan.
1.3.4.Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan / produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan
sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 5 -
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas
dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
1.3.5.Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan /
diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas
atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis,
yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada
contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan
kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut
di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari
kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang
sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
1.3.6.Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat
pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi /
Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian
yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi
/ Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing
disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh
yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus
dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan
disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang
harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 6 -
2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh
yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk
dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan
atau contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada
jadwal pengadaan bahan.
2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari
kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.
3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari
kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan.
4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan
pertimbangan.
5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun
produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk
jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
➢ Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
➢ Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-
lain.
➢ Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain.
➢ Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum
diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas,
maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah
disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.3.7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam
untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 7 -
b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini.
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula
dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.4. Pelaksanaan
1.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada
Direksi / Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan
yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram
mana dinyatakan pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh
kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian
serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
/ pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan
dan pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan
memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya
perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya,
maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong
bersangkutan.
1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk
mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan
gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara
pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh Direksi / Pegawas.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 8 -
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3.Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan
tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara
tertulis kepada Direksi / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4.4.Contoh Pekejaan ( Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib
menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
1.4.5.Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan
kepada direksi / pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong
wajib menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan
mingguan maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan perintah Direksi / Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan
untuk memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit
2 x 24 jam sebelumnya.
1.4.6.Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk
jenis pekerjaan bersangkutan.
1.4.7.Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis
Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang
akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari
Lembaga / Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
atau Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas dianggap memiliki
obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan
pengujian tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi
persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh
pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 9 -
1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas
dan Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat
penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung
jawab pemborong / supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan
dari hasil pengujian yang kedua, maka:
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Pemborong / Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan /
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi
1.4.8.Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan
secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan
secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
hak kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan
yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil
langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di
atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan,
pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan
tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.9.Kebersihan dan Keamanan
Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 10 -
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan
1.5.1. Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1. Dokumen pelaksanaan
2. Gambar-gambar perubahan
3. Perubahan Persyaratan Teknis
4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak,
utilitas dan pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran
banyak secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif,
dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi /
peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas,
Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan
kepada Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat /
menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin
khusus tersebut.
1.5.2.Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada
Pemberi Tugas :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
- 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
- suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
- Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
- Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
fiskal pajak, dan lain-lain).
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang
yang dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.6. Keamanan Penjagaan
1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan
taman-taman yang telah ada.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 11 -
1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong
berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
terutama pada waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari
bangunan / komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter
sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik
jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut
bahan bahan / material guna keperluan proyek.
1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya
atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya,
maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas
dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Pemborong.
PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.2.1. Direksi Keet
a. Bangunan sementara
Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara
yang berukuran minimal 3.00 x 4.00 m2 serta gudang material dengan
ukuran minimal 3.00 x 3.00 m2.
b. Kelengkapan direksi keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di
lapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan antara lain :
- Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
- (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1 x 2 m
- (Empaa) buah kursi duduk ruang rapat
- (Satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya
- (Satu) rak / almari buku sederhana
- (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan
demikian pembiayaannya dianggap sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat
dapat digunakan oleh direksi Lapangan adalah :
- (satu) buah kamera
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 12 -
- (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
2.2.2. Kantor Dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor
Kontraktor, barang-barang untuk pekerja atau gudang tempat
penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat
persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan konstruksi
atau penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu
pekerjaan berakhir (serah terima) harus dibongkar.
2.2.3. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan
peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan
melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus
aman dari segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang
mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
2.2.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
pengerahan tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan
bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas
lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi
dan fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,
toilet yang memenuhi syarat-syarat Pasar dan fasilitas Pasar lainya
seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular)
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
pekerjaan tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
2.2.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi
sekitarnya menjadi tanggung jawab Pemborong untuk
memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga
kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan /
menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila nantinya
menemukan benda-benda bersejarah.
2.2.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 13 -
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak,
akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap
bersih dan rata.
c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak
pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau
sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan
bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan,
maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.
2.2.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama
pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
terlebih dahulu memberi batas pengaman pada sekeliling site
pekerjaan yang dilakukan
c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan
nama proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana.
2.2.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahn-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor
Direksi Lapangan.
c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
2.3 Papan Bouwplank (Bangunan) Dan 0.00 Bangunan
2.3.1. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
a. Pengukuran Tapak kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Pengawas / Direksi untuk diminta keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat
dipertanggung- jawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 14 -
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujuii oleh Direksi.
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak / kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman
yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (water Pass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water
pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi
yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay
Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas / Perencana.
c. Pemasangan BouwPlank
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi
ketinggian, dan bench mark yang diberikan konsultan pengawas
secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan
tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi
berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau
seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
- Tiang Bowplank menggunakan kayu Sengon ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari
kayu Randu dipasang datar Water Pass.
- Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak
2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan patok patok yang kuat,
bowplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
2.3.2. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Lama
a. Pekerjaan pembongkaran dilakukan sesuai gambar rencana dan harus
dilakukan dengan hati hati.
b. Bahan bahan bekas bongkaran Untuk bangunan supaya dibuang/di
bersihkan dari lokasi pekerjaan.untuk bangunan atap yang tidak dipakai
lagi, wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan melalui
Dinas Pendidikan,kepemudaan dan olahraga Kabupaten Magetan atau
direksi dengan menyertakan berita acara Penyerahan Bongkaran.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 15 -
PASAL 3. PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.2.1. Pekerjaan Plesteran Dinding, Acian dan Benangan
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata
pada kedua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton,
pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-
benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus
melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
2. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan : Pada setiap
pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish
plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi
nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
3. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya :
kolom beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam
dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
4. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti
dinyatakan dalam RKS Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 5
pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan
aduk campuran 1 pc : 3 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding
ruang toilet, dinding eksterior, dan bagian-bagian yang ditentukan /
disyaratkan dalam detail gambar.
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta
material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui konsultan
pengawas.
5. Sement porlant yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih, tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung
kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya yang
disyaratkan dari pabrik.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 16 -
7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan,
material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site /
lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk mulainya pekerjaan.
9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan
lainnya kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen
kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150
mm atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan
plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat untuk membantu
dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang
diijinkan konsultan pengawas.
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan
pekerjaan lainnya, harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5
mm dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat
atau finish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
tetap.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa
garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan pemilik / pemakai.
15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
− Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar
dengan cara dipahat halus.
− Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram
/ dibasahi dengan air semen.
− Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC :
3 Ps.
− Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan
mata ayakan seperti yang disyaratkan.
PASAL 6 PEKERJAAN KERANGKA DAN PENUTUP ATAP
6.1. UMUM :
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap, yang meliputi kuda-kuda,
gording, usuk/kaso, reng, penutup atap beserta list plank, pemasangan
papan reuter, dan semua ornament yang berkait dengan penutup atap.
b. Disamping meliputi hal tersebut pada butir 1 diatas juga meliputi pengadaan
dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 17 -
c. pemasangan dari semua pekerjaan atap yang bersifat strukturil, pekerjaan
tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan- keterangan
yang tertera dalam gambar rencana / detail, lengkap dengan penyangganya
alat untuk memasang dan menyambungnya, semua bagian harus mempunyai
ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak memerlukan
pengisi kecuali kalau gambar rencana/detail menunjuk hal seperti diatas.
d. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan
dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar
kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk
mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
e. Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-
bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu dan harus
diperiksa dan diterima oleh Direksi.
6.2. RANGKA ATAP
1.7.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pemasangan rangka atap kuda-kuda,Nok,Gording,Kaso Tambal
Sulam Kayu Jati Lokal Dan reng Menggunakan Baja Ringan
b. Material struktur rangka atap antara lain memiliki spesifikasi teknis sebagai
berikut :
a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)
− Baja mutu tinggi G550
− Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 MPa
− Modulus elastisitas 21 x 105 MPa
− Modulus geser 8 x 104 MPa
b. Lapisan Pelindung erhadap korosi (Protective Coating)
- Lapisan pelindung seng dan aluminium dengan komposisi 55% Aluminium
(Al); 43,5 % Seng (Zinc); 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan L 100 gr/m2 AZ 100
c. Profil Material
- Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan
juga dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten dan reng TS
35mm. 45mm TCT (ketebalan dasar baja 0,5 mm), Kencana panjang
material perbatang adalah 6m
- Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion
Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20
(screw kuda-kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 12 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
3. Panjang : 20 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw
reng) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 10 mm
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 18 -
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
3. Panjang : 16 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
1.7.1.2 Persyaratan Desain
Konfigurasi pembebanan yang digunakan:
a. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas)
- Beban atap
1. Jenis genteng keramik / beton : 60-75 Kg/m2
2. Jenis Asbes : 20 Kg/m2
3. Jenis Metal : 10 Kg/m2
- Variasi beban tambahan ex. Ornamen GRS, Tangki air panas, dll
b. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas)
1. Bebah Hujan : 25 Kg/m2
2. Beban terpusat Orang + Alat : 100 Kg
3. Beban angin : 30 m/s
c. Dead Load BottomChord (Beban Mati Batang Utama Bawah)
1. Beban Plafon (ceiling) : 20-25 Kg/m2
2. Variasi beban tambahan ex. Lampu gantung, AC cassette, dll : 50 Kg/m2
(pertitik)
1.7.1.3 Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom
atau ringbalk) harus dilaksanakan secara benar dan cermat, agar rangka atap
baja ringan terpasang sesuai dengan persyaratannya, antara lain adalah:
− Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan angkur
(dynabolt) pada kedua tumpuannya.
− Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
− Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
− Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).
− Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.
− Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Pengecekan antar sambungan harus selalu dilakukan untuk memastikan
seluruh bagian atap dapat berdiri dengan kokoh.
c. Kuda-kuda dirakit/dipasang Sesuai Dengan Gambar Kerja
d. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 25º atau sesuai dengan Gambar
Bestek.
e. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya
harus dicocokan sehingga dapat dibaut dengan mudah.
f. Pengunaan drip untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik
sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
g. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur
didirikan.
h. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan,
ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak
terjadinya perpindahan posisi
i. pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
j. Adanya garansi material/jaminan kualitas bahan, dan struktur/jaminan
konstruksi dari pihak produsen/aplikator dengan masa garansi selama
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 19 -
minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen
(aplikator).
k. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Fasiltator.
6.3. PENUTUP ATAP
1.7.1.4 Bahan :
a) Jenis atap yang digunakan adalah atap genteng motif kodok ex.
Karangpilang GOOYEAR dengan bentuk, ukuran dan warna sesuai
dengan gambar bestek dan rencana atau ditentukan lain sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis kecuali ditentukan lain dalam
dokumen.
b). Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap ex karangpilang
GOODYEAR adalah dari bahan Tanah Liat dengan spesifikasi
sesuai dengan Gambar Bestek, atau terkecuali ditentukan lain
oleh Direksi Teknik kecuali ditentukan lain dalam dokumen.
6.3.1. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
b. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada
masa pelaksanaan konstruksi
c. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.
d. Setiap material atap yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam
keadaan baik tidak cacat.
e. Sebelum penutup atap dipasang harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap
pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok maupun sisi
atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar.
f. Memasang satu jalur penutup terlebih dahulu dari bawah ke atas.
Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi agar polanya menjadi rapi
dan tidak berbelok – belok
g. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk
dan model atap.
h. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara
Pemasangan dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga
Ahli Pabrik sebelum pekerjaan pemasangan atap dimulai.
PASAL 7 PEKERJAAN LANGIT – LANGIT DAN INSTALASI LISTRIK
7.1. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan rangka plafond dan langit - langit, sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Konsultan pengawas.
7.1.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka
kerangka aluminium / Hollow :
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 20 -
- Ketebalan Cat : 20 micron
- Kualitas : Hollow terbuat dari bahan zincalume, kuat, tahan karat,
tahan api, ringan dan cepat pemasangannya, seperti merk
armstrong, daiken atau yang lainnya.
- Dimensi : 35 x 35 cm atau sesuai gambar seling 15 x 35 cm
b. Penutup langit-langit
Digunakan penutup plafond ( ruangan) berbahan lembaran plafond pvc
dengan panjang antara 3,4,5 atau 6m dengan lebar 20cm atau produk lain
yang setara dan telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas, tebal = 8
mm dan yang disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari
bahan tersebut
c. List penutup langit-langit
Digunakan List plafond pvc yang bermutu baik, dari produk yang sama
dengan plafond dan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas dalam arti
ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
7.1.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuuk membuat
shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
(ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c. Rangka plafond menggunakan rangka plafond hollow galvalum dimana pada
pemasangan konstruksi plafond dilarang keras menggunakan penggantung
dari kawat apapun. Hanya diperbolehkan menggunakan penggantung dari
bahan hollow galvalum. Untuk pemasangan pada ring ruangan / pinggiran
dilarang menggunakan aluminium siku atau baha siku apapun, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Pada tiap – tiap jarak 1,2 m’ ke arah melintang bangunan harus dipasang
hollow penggantung rangka plafond.
e. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
g. Bahan penutup plafond adalah lembaran plafond pvc yang sudah di desain
sebagai penutup plafond dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Warna dan corak dapat dapat dikoordinasikan dengan Direksi terkait.
h. Plafond pvc yang dipasang adalah plafond pvc yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas.
i. Plafond pvc dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit tidak
terlihat.
j. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
profil dari bahan yang sama dengan plafond dengan bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 21 -
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak plafond di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
7.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.2.1. Umum
7.2.1.1 Syarat – syarat Pekerjaan Mekanikal
a. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan
terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan
persetujuan dari direksi. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan
minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana
kerja dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila
terjadi suatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan.
c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin
menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor
wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian
yang mungkin ditimbulkan.
d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta
merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam
shop drawing.
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing)yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari
satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar copy.
f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan
(training) bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara
penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan system secara
keseluruhan. Buku ini harus diserahkan rangkap tiga.
h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
peralatan tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-
cara pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau
beberapa standar di bawah ini :
j. - Standar Nasional Indonesia(SNI) - NEPA
k. - ASTM - ANSI
- JSI
7.2.2. Pekerjaan Elektrikal
1.9.4.1. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Tegangan Rendah
1.9.4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
peralatan, pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama
masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 22 -
1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun
kabel instalasi penerangan.
2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4 x 185 mm2, pemasangan harus ditanam
didalam tanah dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal
batu bata diatas kabel. Sedangkan kabel NYY, uk 4 x 185 mm2 bisa di
tanam ataupun di letakkan bebas diudara.
4. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
diameter minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM
pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan
pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.
5. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang
menghubungkan dari panel ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan.
Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya
bangunan tersebut.
6. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk
kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM
bisa dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah
di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
1.9.4.1.2. Gambar Rencana
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
b. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel
yang digunakan
c. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel
yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk
diperiksa.
Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum
pemasangan.
1.9.4.1.1. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di
lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
gambar (kalkir) dan tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada
direksi segera setelah pekerjaan selesai.
1.9.4.1.2. Standart dan Peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-standart
internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya
dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir
dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh
pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi
segera setelah pekerjaan selesai.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 23 -
1.9.4.1.3. Pemotongan dan Pembobokan ( Cutting & Patching )
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan
kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan
yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan
selama tahap konstruksi.
1.9.4.1.4. Sleeves dan Insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves
cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi
peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus
dilaksanakan oleh pemborong.
1.9.4.1.5. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus
dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih,
semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak
dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya
kotoran.
1.9.4.1.6. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat
pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai pemborong harus memeriksa
kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai
1.9.4.1.7. Material Bahan dan Peralatan Yang dingunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan
gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.
Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman,
kuat dan rapi.
a. Material
1. Kabel daya tegangan rendah
a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
- Type : NYFGbY
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid
atau standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung
sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari galvanized flat
steel wire, dan lapisan terluar adalah PVC sheathead warna hitam.
Warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ phasa : merah, kuning, dan hitam
+ netral : biru
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 24 -
+ ground : hijau kuning
- Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat
dihapus sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
- Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang
meliputi :
d. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
e. Pengujiaan tahanan dari penghantar.
f. Pengujiaan tahanan insulasi
g. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
b. Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC,
selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam dari
PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi
PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL
2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
c. Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 25 -
Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
bulat, insulasi PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning,
hitam, biru serta hijau.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
1. Nominal voltage.
2. Type.
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan.
5. Nama pembuat/merk dagang.
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
d. Kabel TR dengan pelindung PVC
Type : NYM 40 cm.
- Standart : PUIL 2000
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga
solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah
dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna putih,
warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
dapat dihapus sebagai berikut :
1. Nominal voltage
2. Type
3. Ukuran nominal penghantar.
4. Tahun pembuatan
5. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.
1.9.4.1.8. Spesifikasi Bahan Yang Digunakan
Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan
menggunakan spesifikasi seperti dibawah ini:
1. Pekarjaan kabel Feeder (Power)
a. Kabel NYFGbY
( 4 x 185 mm2 )
b. Kabel NYY
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 26 -
( 4 x 185, 4 x 70,
4 x 16, 4 x 10 mm2 )
2. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga
a. Kabel NYA
b. Kabel NYM
(40 cm. )
7.2.3. Pekerjaan Lampu dan Kotak Kontak
Lingkup Pekerjaan.
Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa
hal yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat
digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan,
pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak
kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang
kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar
dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan
tersebut dapat ditambahkan.
Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan
kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya:
a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .
b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara
lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.
Spesifikasi Lampu Penerangan
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal penahan (grounding).
Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
1. Lampu led panel light downlight 18 W dengan ukuran 225mm
x 225mm dan sejenisnya
Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus
dikompensasi dengan “power factor corection capassitor” yang cukup
untuk mencapai p.f. 85%-95%.
Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring
kecil untuk menghindari bahaya kebocoran kapasitor.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna
putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok
harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box
terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7mm dicat dasar tahan karat,
kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang
tinggi, komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor
yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box
lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast
untuk satu tabung lampu flourescent) merk Philips atau setara.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 27 -
Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari
pelat baja dengan bentuk seperti gambar rencana. Untuk lampu yang
terbenam memakai type RMC 300 M5 dengan reflektor mengkilap dan
grille mengkilap.
Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.
b. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang
atau double gang atau multiple gangs (grid switches).
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi
pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak
ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal,
ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang
satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut
harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ±
20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam
gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
c. Kotak-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa.
Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan
rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop kontak
dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
keperluan pemakaian.
Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak
terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau
NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode
warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
- fasa : R : merah
- fasa : S : kuning
- fasa : T : hitam
- netral : N : biru
- tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan
kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
f. Pengujian pemberian tegangan.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 28 -
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian
kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus
disaksikan oleh pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
dan 2 copy diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan
oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
f. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus
untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories
lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
junction box dan armatur lampu.
Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.
➢ Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-
perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
➢ Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel
pada kanal yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
➢ Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus
sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan
harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector,
kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
PASAL 10 PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
b. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar
c. Kontraktor wajib menyediakan cadangan cat untuk disimpan owner dan
digunakan ketika suatu saat terjadi kerusakan cat. Kontraktor wajib
menyediakan 1 Pil (25 Kg) untuk masing-masing jenis dan warna cat.
10.2. Syarat-syarat Bahan
1. Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih terttutup patri / segel, dan
masih jelas menunjukkan nama dan merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya masih abash
pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
2. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
mek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 29 -
standard kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai merupakan cat
merk dulux atau setara, dengan proses sebagai berikut:
Primer : 1 Lapis Plamir, interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.
Cat Dasar : 1 Lapis Cat Dasar interval 2 jam, sehingga dicapai
permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat Penutup : 2 lapis cat Emulsion atau setara setebal untuk 2 x 30 micron,
interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan
sama tebal.
3. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray
4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal
54 dan NI-4
5. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
10.3. Syarat- syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah)
2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan
4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas
serta seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Konsultan pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna
yang akan digunakan. Konsultan pengawas akan mengintruksikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh
bahan diserahkan
7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
tempat pekerjaan
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat
pekerjaan
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Konsultan pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 30 -
C. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
disyaratkan.
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini
ditetapkan sebagai berikut :
No Pekerjaan Utrama Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1. Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama
kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan
di lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah
lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran
dan memasang patok dan sesuai dengan ukuranya di
lanjutkan memasang bouwplang yang mana papan bouwplang
yang di pakai di ketam satu sisi yang permukaanya ke atas
dan bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan
1 meter. Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh
material yang akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan
apabila material yang di ajukan di setujui maka material
tersebut di masukan ke lokasi proyek dengan tetap membuat
laporan jumlah material yang masuk dan rencana
pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai
selesai pekerjaan struktur lantai satu.
2. Pekerjaan Plesteran Pekerjaan pelesteran di kerjakan dengan metode sebagai
Dinding berikut : air, semen dan pasir pasang di masukan kedalam
beton molen dan di aduk sampai mendapat campuaran yang
sempurna dan adukan tersebut di tuangkan kedalam gerobak
dorong dan di bawa tempat permukaaan dinding bata yang
akan di pelester, adukan tersebut di ambil pakai sendok semen
dan di lemparkan ke permukaan dinding batu bata dan di
ratakan dengan memakai raskam dan untuk mendapat
permukaan yang rata digunakan rol yang di rarik dari atas ke
bawah dan dari samping kanan ke arah kiri sampai permukaan
pelesteran nampak rata dan tidak bergelombng dan pekerjaan
ini di lanjutkan saampai selesai semuanya pekerjaan pelesteran.
3. Pekerjaan Acian Pada permukaan dinding yang sudah diplester dilanjutkan
dengan melakukan acian dinding, dimulai dengan melakukan
penyiraman pada permukaan dinding yang akan di aci dengan
menggunakan air agar jenuh dan tidak terjadi retak-retak
rambut pada permukaan dinding yang sudah diaci. Kemudian
dilanjutkan dengan membuat adukan menngunakan semen
dengan air dan diadu didalam ember secukupnya dan diaduk
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 31 -
hingga rata.
4. Pekerjaan Plafond Pekerjaan plafond PVC dapat dikerjakan apabila dinding dan
PVC plesteran telah selesai. Untuk mempercepat pekerjaan plafond
maka pekerjaan rangka dimulai terlebih dahulu. Rangka dari
besi hollow 1,5/3,5 kombinasi 3,5x3,5 yang jarak disesuaikan
pada gambar serta jarak penggantung yaitu 1,2m.
Pemasanagan plafond harus disesuaikan dengan gambar kerja
yang ada bentuk dan motifnya.
5. Pekerjaan Atap baja Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan
ringan Dan Rangka lebar bentangan kuda kuda. Sesuai ukuran ini dimulai merakit
Kayu kuda kudanya dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan
selesai dilanjutkan menaikan satu persatu keatas ring balok
untuk di dinabolt sebagai pemegangnya. Setelah kuda kuda
terpasang dilanjutkan dengan pemasangan kasau, dan reng.
Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan pemasangan atap
genteng kodok ex karangpilang.
6. Pekerjaan Finishing Pekerjaan pengecatan dilakukan apabila pekerjaan plesteran,
lantai dan plafon telah selesai. Khusus untuk pekerjaan plafond
dapat dilakukan beriringan dengan pasangan plafond dimana
plafon yang telah terpasang langsung diplamur dan dicat 3 kali
jalan
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 32 -
Spesifikasi Peralatan Utama
Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan /status
1 Concrete Mixer (Beton 0,25 – 0,50 2 Unit Milik Sendiri/Sewa
Mollen) m3 Beli/Sewa
2 Dump Truck/Truck 3 - 4 m3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
3 Schalfolding - 20 Unit Milik Sendiri/Sewa
Beli/Sewa
Spesifikasi Personil Manajerial
Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan diantaranya sebagai
Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli/Petugas
K3 (sesuai kebutuhan), sebagai berikut :
No. Tingkat Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
Pendidikan / pekerjaan Kerja Kompetensi
Ijazah yang akan Profesional Kerja
dilaksanakan (Tahun)
SMA/Sederajat
1 Pelaksana 1 SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan gedung
(TA 022) /
Pelaksana lapangan
Pekerjaan
perumahan dan
gedung ( TA 020 ) /
Pelaksana
Lapangan pekerjan
Gedung ( TS 052 )
SMA/Sederajat
2 Ahli K3 3 Tahun Ahli Muda K3
Konstruksi dengan
Konstruksi (untuk SKA
pengalaman 3
Ahli Muda)
(tiga) tahun;
atau 0 tahun
atau Ahli Madya K3
(SKA Madya)
Konstruksi tanpa
syarat pengalaman;
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 33 -
PENUTUP
1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian pekerjaan tidak disebutkan dalam
perkataan atau kalimat “diselenggarakan“ oleh Kontraktor Pelaksana, maka hal ini
harus dianggap seperti disebutkan.
2. Guna mendapat hasil yang baik, maka pada bagian-bagian yang nyata nyata
termasuk atau yang disebut kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini haruslah
diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana, dan diterima sebagaimana hal yang
disebutkan .
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih
lanjut oleh pihak Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
peraturanSpesifikasi Teknis ini.
Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
- 34 -