Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Silpa (Pelayanan Dan Penunjang Pelayanan Blud Puskesmas Karangrejo )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10567329000
Date: 10 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Karangrejo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,276,112
Winner (Pemenang): CV Keluma Jaya Perkasa
NPWP: 05*4**1****46**0
RUP Code: 60845337
Work Location: UPTD Puskesmas Karangrejo - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. Uraian Spesifikasi Teknis                                           
  Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
                                                                       
  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan      
  ditenderkan,dengan ketentuan:                                        
  1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan 
     produksi dalam negeri;                                            
                                                                       
  2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 
  3. Metode pelaksanaan harus logis, realistisdan dapat dilaksanakan;  
  4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;  
                                                                       
  5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
     yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                      
  6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
     pekerjaan;                                                        
                                                                       
  7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;      
  8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
  9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;       
  10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:                           
                                                                       
     a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai hasil
        yang telah diidentifikasi oleh PPK;                            
     b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                                                                       
        berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG,
        bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan,
        penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan
        limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
                                                                       
        berlaku;                                                       
     c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
        Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
                                                                       
        pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/atau  
        berwenang.                                                     
  11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:         
     a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
                                                                       
        hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK;                      
     b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
        perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan  
                                                                       
        (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;        
     c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
        alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
        pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
                                                                       
  12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                     
     a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
        melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
                                                                       
        identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
        PPK;                                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 1 -   
     b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
        perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu
                                                                       
        peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
        yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;        
     c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
        pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
                                                                       
        dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
        pengendaliannya;                                               
     d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
                                                                       
        lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
     e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
        kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
        kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
                                                                       
        kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
        sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                 
  13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja   
                                                                       
     a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
        terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan
        persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
        kecelakaan kerja;                                              
                                                                       
     b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
        dengan menggunakan  peralatan, perkakas, material dan konstruksi
        sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
                                                                       
        dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;            
     c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
        menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
        bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
                                                                       
        yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
        dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
        kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                     
                                                                       
     d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
        keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
        pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
        lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
                                                                       
        pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
        menjamin  keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan   
        pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
        dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
                                                                       
        dipahami oleh pekerja/operator;                                
     e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
        bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
                                                                       
        mencakup  analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
        Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
        lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
        alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
                                                                       
        keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
        saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 2 -   
        meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
        pekerja untuk naik/turun;                                      
                                                                       
     f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
        diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
        baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
        laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.     
                                                                       
  14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                             
     a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
        gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
                                                                       
        metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
        mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
        struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
        maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;         
                                                                       
     b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
        kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya,
        penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu
                                                                       
        dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua
        potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
        teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah
        dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik
                                                                       
        dan standar K3 yang berlaku;                                   
     c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
        pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
                                                                       
        pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
        tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
        gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang
        benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
                                                                       
     d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
        melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
        sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
                                                                       
        dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
        kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;            
B. Keterangan Gambar                                                   
  Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
                                                                       
  Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
  1. Lay out;                                                          
  2. Tampak;                                                           
                                                                       
  3. Potongan;                                                         
  4. Detail-detail.                                                    
             PASAL 1. PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                     
                                                                       
1.1. Lingkup                                                           
   1.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
                                                                       
        secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini
        bisa diterapkan untuk pelaksanaan.                             
        Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat
        dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 3 -   
   1.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
        lingkup pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-
        hal sebagai berikut:                                           
        a. Pengadaan tenaga kerja .                                    
                                                                       
        b. Pengadaan Bahan / Material.                                 
        c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
           pekerjaan yang ditugaskan.                                  
        d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan
           pekerjaan pada bagian pekerjan yang ditugaskan.             
        e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.         
        f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).             
   1.1.3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
        pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan
                                                                       
        dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
        atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :                  
        a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                     
        b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.    
        c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.               
        d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.         
   1.1.4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
        dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas,
        maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya
                                                                       
        dianggap tidak berlaku.                                        
1.2. Referensi                                                         
   1.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
        persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia
        (NI), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan-peraturan Nasional
        maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis -
        jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :                
         ➢  NI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA.         
                                                                       
         ➢  NI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA  
            (SKBI.1.3.55.1987).                                        
         ➢  NI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN  BANGUNAN DI      
            INDONESIA.                                                 
         ➢  NI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA.                
         ➢  NI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA.                 
         ➢  NI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN.                 
         ➢  PERATURAN PLUMBING INDONESIA.                              
         ➢  PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK.                          
                                                                       
         ➢  STANDART NASIONAL INDONESIA.                               
         ➢  ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan
            bagian pekerjaan ini.                                      
        Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart
        yang tersebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka
        diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan
        pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
        Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang
        bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
                                                                       
   1.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak
        diatur dalam persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari
        ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
        pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
        berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan
        persyaratan teknis :                                           
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 4 -   
         a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
            pekerjan bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
            Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-
            badan lain yang berwewenang / berkepentingan atau Badan-badan
                                                                       
            yang bersifat Internasional ataupun Nasional, sejauh bahwa atau hal
            tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas.    
         b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
            pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.     
                                                                       
1.3. Bahan                                                             
   1.3.1. Baru / Bekas                                                 
       Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
       untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang
                                                                       
       bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
   1.3.2.Tanda Pengenal                                                
       a. Dalam hal dimana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
         untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang
         pengenal pabrik / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
         pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.       
       b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll)
         kecuali ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
         yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan
                                                                       
         dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda
         lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada I.2. tersebut di atas
         atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai
         itu, hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi / Pengawas.
   1.3.3.Merk Dagang dan Kesetarafan.                                  
       a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam
         Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai  
         persyaratan kesetaraan kualitas penampilan (Performance) dari bahan /
                                                                       
         produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang
         setaraf “.                                                    
       b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan /
         produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang
         setaraf dengan bahan / produk yang memakai merk dagang yang   
         disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
         diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan
         tersebut.                                                     
       c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak
                                                                       
         dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga
         dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya atau diabaikan.
       d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
         produksi dalam negeri lebih diutamakan.                       
                                                                       
                                                                       
   1.3.4.Penggantian (Substitusi)                                      
       a. Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
         bahan / produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
                                                                       
         dipersyaratkan.                                               
       b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
         yang ada dengan bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan
         sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 5 -   
         1. Dalam hal  dimana penggantian disebabkan karena kegagalan  
            pemborong / suplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
            yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.             
         2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas
                                                                       
            dan pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut
            nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
            dapat diperkenankan.                                       
                                                                       
   1.3.5.Persetujuan Bahan                                             
       a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan
         sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan /
         diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas
         atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan Teknis,
                                                                       
         yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada
         contoh / brosur dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan
         kepada Direksi / Pengawas Lapangan.                           
       b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas
         sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana
         tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.         
       c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut
         di atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari
         kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan / Produk yang
                                                                       
         sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
         diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai
         dengan contoh brosur yang telah disetujui.                    
   1.3.6.Contoh                                                        
       Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi /
       Pengawas harus disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan
       ketentuan sebagai berikut:                                      
       a. Jumlah Contoh                                                
                                                                       
         1. Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat
            pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas
            sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi /
            Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
            persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
            dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji
            yang ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.                     
         2. Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian
            yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi
                                                                       
            / Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing
            disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang bersangkutan.
       b. Contoh yang Disetujui                                        
         1. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh
            yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus
            dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan
            disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus dipasangkan tanda
            pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
            akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong /
                                                                       
            Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut
            tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
            kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang
            harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus ditambah seperlunya
            sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 6 -   
         2. Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh
            yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
            pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk
            dipasangkan pada pekerjaan.                                
                                                                       
       c. Waktu Persetujuan Contoh                                     
         1. Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan
            contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan
            atau contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada
            jadwal pengadaan bahan.                                    
         2. Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
            kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
            akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 3 ( tiga ) hari
            kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan
                                                                       
            keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
            model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
            waktu tidak lebih dari 10 ( sepuluh ) hari kerja.          
         3. Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
            dengan suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh
            akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari
            kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetarafan.          
         4. Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan
            persetujuan akan diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu
                                                                       
            30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan
            pertimbangan.                                              
         5. Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun
            produk yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak
            memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk
            jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari
            produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :       
            ➢ Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
                                                                       
            ➢ Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat
              jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-
              lain.                                                    
            ➢ Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
              lain.                                                    
            ➢ Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain
              sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.                      
         6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan,
            keputusan atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum
                                                                       
            diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi / Pengawas,
            maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah
            disetujui oleh Direksi / Pengawas.                         
   1.3.7. Penyimpanan Bahan                                            
       a. Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan
         untuk memasukan bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam
         kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa
         bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
         Pengawas berhak memerintahkan agar :                          
                                                                       
         1. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
            layak untuk dipakai.                                       
         2. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk
            tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam
            untuk diganti dengan yang memenuhi persyaratan.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 7 -   
       b. Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
         penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut
         yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan
         sebagai berikut:                                              
                                                                       
         1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
            penggunaan ini.                                            
         2. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                              
         3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.          
         4. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                  
       c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
         rupa sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula
         dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.                    
1.4. Pelaksanaan                                                       
                                                                       
   1.4.1. Rencana Pelaksanaan                                          
       a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja
         (SPK) oleh kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada
         Direksi / Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan
         yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram
         mana  dinyatakan pula urutan serta kaitan / hubungan antara seluruh
         kegiatan-kegiaan tersebut.                                    
       b. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama masa pengadaan / pembelian
         serta waktu pengiriman / pengangkutan dari :                  
                                                                       
         1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan
            / pembantu.                                                
         2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                 
       c. Kegiatan kegiatan Pemborong untuk / selama waktu fabrikasi, pemasangan
         dan pembangunan.                                              
       d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                               
       e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana
         kerja.                                                        
                                                                       
       f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.         
       g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                      
       h. Direksi / Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan
         memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.              
       i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan / penyempurnaan atau
         rencana kerja kepada Direksi / Pengawas dan meminta diadakannya
         perbaikan / penyempurnaan atau rencana kerja tadi paling lambat 4
         (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.                  
       j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan
                                                                       
         sebelum adanya persetujuan dari Direksi / Pengawas atau rencana kerja ini.
         Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi / Pengawas telah melalaikan
         kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya,
         maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
         belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
         Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong   
         bersangkutan.                                                 
   1.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawing)                                  
       a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
                                                                       
         Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk 
         mencapai keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan
         gambar  kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara 
         pelaksanaan tersebut.                                         
       b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
         oleh Direksi / Pegawas.                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 8 -   
       c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk  
         mendapatkan persetujuan untuk mana gambar-gambar tersebut di atas
         harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).                      
       d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari
                                                                       
         sebelum pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.   
   1.4.3.Ijin Pelaksanaan                                              
       Ijin pelaksanaan paling lambat 1 ( satu ) hari sebelum memulai pekerjaan
       tersebut, Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara
       tertulis kepada Direksi / Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
       disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk
       melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.                    
   1.4.4.Contoh Pekejaan ( Mock Up).                                   
       Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi / Pengawas, Pemborong wajib
                                                                       
       menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.                          
   1.4.5.Rencana Mingguan dan Bulanan.                                 
       a. selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana  
         pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan
         kepada direksi / pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
         pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
         minggu berikutnya.                                            
       b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong
         wajib menyerahkan kepada Direksi / pengawas suatu rencana bulanan yang
                                                                       
         menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
         berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
         bulan berikutnya.                                             
       c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan  
         mingguan maupun  bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam  
         melaksanakan perintah Direksi / Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
       d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan
         untuk memberitahu Direksi / Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit
                                                                       
         2 x 24 jam sebelumnya.                                        
   1.4.6.Kwalitas Pekerjaan                                            
       Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk
       jenis pekerjaan bersangkutan.                                   
   1.4.7.Pengujian Hasil Pekerjaan                                     
       a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
         diuji dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
         referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis
         Umum  ini.                                                    
                                                                       
       b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan / Lembaga yang
         akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi / Pengawas dari
         Lembaga / Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
         atau Badan lain yang oleh Direksi / Pengawas dianggap memiliki
         obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
         Pemborong / supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.       
       c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
         beban Pemborong.                                              
       d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
                                                                       
         bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan
         pengujian tambahan pada lembaga / Badan lain yang memenuhi    
         persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh
         pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.              
       e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
         memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                               - 9 -   
         1. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
         2. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau
            kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :          
            - Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas
                                                                       
             dan Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.           
            - Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat
             penguji.                                                  
         3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua
            belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.          
         4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
            pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
            langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung
            jawab pemborong / supplier.                                
                                                                       
         5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan
            dari hasil pengujian yang kedua, maka:                     
            - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
             Pemborong / Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
            - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan /
             pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
             pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian lain yang
             terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
             penundaan yang terjadi                                    
                                                                       
                                                                       
   1.4.8.Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan                         
       a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang
         lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk
         memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib melaporkan
         secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai rencananya untuk
         melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
         tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan
                                                                       
         secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
         untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.               
       b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan
         hak  kepada Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut 
         pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan
         yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
         Pemborong.                                                    
       c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil
         langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di
                                                                       
         atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan,
         pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
         bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
       d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan
         tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
         pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).     
       e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat
         diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
         pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
                                                                       
   1.4.9.Kebersihan dan Keamanan                                       
       Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
         berada dalam keadaan rapi dan bersih.                         
       Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
         diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda Khusus.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 10 -   
1.5. Penyelesaian Dan Penyerahan                                       
   1.5.1. Dokumen Terlaksana (As Build Documents)                      
       a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun
         Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                        
                                                                       
         1. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                
         2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
            dilaksanakan.                                              
       b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
         1. Pekerjaan Persiapan                                        
         2. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja               
       c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                        
         1. Dokumen pelaksanaan                                        
         2. Gambar-gambar perubahan                                    
                                                                       
         3. Perubahan Persyaratan Teknis                               
         4. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
            petunjuk Direksi / Pengawas.                               
       d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi /
         Pengawas                                                      
       e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak,
         utilitas dan pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran
         banyak secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif,
         dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi /
                                                                       
         peralatan / perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing
         barang tersebut.                                              
       f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas,
         Pemborong harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan
         kepada Pemberi Tugas. Pemborong tidak dibenarkan membuat /    
         menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa ijin
         khusus tersebut.                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   1.5.2.Penyerahan                                                    
       Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada
       Pemberi Tugas :                                                 
       a. 2 (dua) dokumen terlaksana                                   
       b. Untuk peralatan / perlengkapan:                              
         - 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)            
         - suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                      
       c. Untuk berbagai macam :                                       
                                                                       
         - Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada   
         - Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                         
       d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat
         fiskal pajak, dan lain-lain).                                 
       e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang
         yang dipersyaratkan.                                          
       f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
       g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
       h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
                                                                       
                                                                       
1.6. Keamanan Penjagaan                                                
   1.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
        terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan,
        kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan
        taman-taman yang telah ada.                                    
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 11 -   
   1.6.2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
        bangunan yang telah terjadi kerusakan alibat pekerjaan ini, maka pemborong
        berkewajiban untuk memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
   1.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan,
                                                                       
        terutama pada waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari
        bangunan / komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter
        sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.            
   1.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
        mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
   1.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
        Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
        dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
        terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang harus digunakan baik
                                                                       
        jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
        Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti
        rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.                   
   1.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
        raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu
        lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut
        bahan bahan / material guna keperluan proyek.                  
   1.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
        atau unit-unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya
                                                                       
        atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan    
        seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya,
        maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas
        dan Instansi Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
        tanggungan Pemborong.                                          
                                                                       
                                                                       
           PASAL 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN  LAPANGAN                  
                                                                       
                                                                       
2.1. Pekerjaan Persiapan                                               
  2.2.1. Direksi Keet                                                  
         a. Bangunan sementara                                         
            Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
            menyediakan dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara
            yang berukuran minimal 3.00 x 4.00 m2 serta gudang material dengan
            ukuran minimal 3.00 x 3.00 m2.                             
         b. Kelengkapan direksi keet                                   
                                                                       
            Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di
            lapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong
            harus terlebih dahulu melengkapi peralatan antara lain :   
            - Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4                 
            - (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1 x 2 m        
            - (Empaa) buah kursi duduk ruang rapat                     
            - (Satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya          
            - (Satu) rak / almari buku sederhana                       
            - (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)                       
                                                                       
            Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
            kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan
            demikian pembiayaannya dianggap sewa.                      
         c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat
            dapat digunakan oleh direksi Lapangan adalah :             
            - (satu) buah kamera                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 12 -   
            - (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                        
                                                                       
      2.2.2. Kantor Dan Gudang Kontraktor                              
            Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor
                                                                       
            Kontraktor, barang-barang untuk pekerja atau gudang tempat 
            penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat   
            persetujuan dari pihak Direksi / Pengawas berkenaan dengan konstruksi
            atau penempatannya.                                        
            Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu
            pekerjaan berakhir (serah terima) harus dibongkar.         
                                                                       
      2.2.3. Sarana Pekerja                                            
            a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua
                                                                       
              pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan
              peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.              
            b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
              memenuhi  persyaratan kerja sehingga memudahkan  dan     
              melancarkan kerja di lapangan                            
            c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus
              aman  dari segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang
              mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.          
                                                                       
                                                                       
      2.2.4. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja          
            a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal
              pengerahan tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan
              bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas
              lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan    
              pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
              peraturan perburuhan yang berlaku.                       
            b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi
                                                                       
              dan fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum,
              toilet yang memenuhi syarat-syarat Pasar dan fasilitas Pasar lainya
              seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
              penyakit menular)                                        
            c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat
              pekerjaan tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang
              berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun yang tidak
              berkepentingan memasuki tempat pekerjaan                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      2.2.5. Perlindungan Terhadap Bangunan / Sarana Yang Ada          
            a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi 
               sekitarnya menjadi tanggung jawab  Pemborong  untuk     
               memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
               pekejaan.                                               
            b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga
               kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya
               terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
                                                                       
               pekerjaan ini.                                          
            c. Kontraktor wajib mengamankan  sekaligus melaporkan /    
               menyerahkan kepada pihak yang berwenang bila nantinya   
               menemukan benda-benda bersejarah.                       
                                                                       
      2.2.6. Pembersihan Dan Penebangan Pohon-Pohonan                  
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 13 -   
            a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak,
               akar-akar pohon.                                        
            b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap
               bersih dan rata.                                        
                                                                       
            c. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak  
               pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau
               sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan
               bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu
               hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan,
               maka ia harus mendapat ijin dari Pemberi tugas.         
                                                                       
      2.2.7. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama            
            a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
                                                                       
               perlindungan terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama
               pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk
               mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
            b. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka
               terlebih dahulu memberi batas pengaman pada sekeliling site
               pekerjaan yang dilakukan                                
            c. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan
               nama proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
               rencana.                                                
                                                                       
                                                                       
      2.2.8. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja   
            a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
               sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus
               bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahn-
               bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
               dengan petunjuk dan persetujuan rencana.                
            b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
                                                                       
               sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
               atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
               diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
               pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor
               Direksi Lapangan.                                       
            c. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban
               Kontraktor.                                             
                                                                       
2.3 Papan Bouwplank (Bangunan) Dan 0.00 Bangunan                       
                                                                       
    2.3.1. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank               
         a. Pengukuran Tapak kembali.                                  
            1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
              kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan- 
              keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah
              dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.         
            2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
              lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada  
              Pengawas / Direksi untuk diminta keputusannya.           
                                                                       
            3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
              alat-alat waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat 
              dipertanggung- jawabkan.                                 
            4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta
              petugas yang  melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan  
              Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.            
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 14 -   
            5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
              segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
              yang disetujuii oleh Direksi.                            
            6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
                                                                       
              Kontraktor.                                              
                                                                       
         b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                  
            Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan 
            dengan letak / kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman
            yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (water Pass) dan
            tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat water
            pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
            mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang
                                                                       
            baik dan siku.                                             
            Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi
            yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
            penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay
            Out, Pemborong harus melapor pada Pengawas / Perencana.    
         c. Pemasangan BouwPlank                                       
            1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
              persiapan Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi
              ketinggian, dan bench mark yang diberikan konsultan pengawas
                                                                       
              secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
              dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
              peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.                 
            2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
              kesalahan dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan
              tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan
              tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
              disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.    
                                                                       
            3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
              wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi
              berkurang.                                               
              Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau
              seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran
              pekerjaan ini.                                           
            4. Bahan dan Pelaksanaan.                                  
              - Tiang Bowplank menggunakan kayu Sengon ukuran 5/7 dipasang
                setiap jarak 2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari
                                                                       
                kayu Randu dipasang datar Water Pass.                  
              - Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak
                2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan patok patok yang kuat,
                bowplank tidak boleh dilepas / dibongkar dan harus tetap berdiri
                tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
                pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.      
                                                                       
    2.3.2. Pekerjaan Bongkaran Bangunan Lama                           
         a. Pekerjaan pembongkaran dilakukan sesuai gambar rencana dan harus
                                                                       
            dilakukan dengan hati hati.                                
         b. Bahan bahan bekas bongkaran Untuk bangunan supaya dibuang/di
            bersihkan dari lokasi pekerjaan.untuk bangunan atap yang tidak dipakai
            lagi, wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan melalui
            Dinas Pendidikan,kepemudaan dan olahraga Kabupaten Magetan atau
            direksi dengan menyertakan berita acara Penyerahan Bongkaran.
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 15 -   
                PASAL 3. PASANGAN  DAN PLESTERAN                       
                                                                       
                                                                       
3.1 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                                   
                                                                       
   3.2.1. Pekerjaan Plesteran Dinding, Acian dan Benangan              
        a.  Lingkup Pekerjaan                                          
            1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
              peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
              pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
              baik dan sempurna.                                       
            2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata
                                                                       
              pada kedua sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton,
              pengisi dan perekat pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh
              detail yang ditunjukkan dalam gambar.                    
        b.  Persyaratan Bahan                                          
            1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-
              benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus
              melalui ayakan # 1,6 – 2,0 mm.                           
            2. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan : Pada setiap
              pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
                                                                       
              dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish
              plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberi
              nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.              
            3. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya :
              kolom beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam
              dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.      
            4. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti
              dinyatakan dalam RKS Pekerjaan Pengecatan.               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        c.  Syarat – syarat Pelaksanaan                                
            1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk canpuran 1 PC : 5
              pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
            2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan
              aduk campuran 1 pc : 3 ps (yang dilakukan pada sekeliling dinding
              ruang toilet, dinding eksterior, dan bagian-bagian yang ditentukan /
              disyaratkan dalam detail gambar.                         
                                                                       
            3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari Lumpur serta
              material tidak terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata
              ayakan d 3 mm seperti yang dipersyaratkan.               
            4. Material lain yang terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
              dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam
              bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui konsultan
              pengawas.                                                
            5. Sement porlant yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan
              tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
                                                                       
              pabriknya, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
              dan tidak ada cacat.                                     
            6. Bahan harus disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung,
              bersih, tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung   
              kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya yang  
              disyaratkan dari pabrik.                                 
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 16 -   
            7. Semua bahan yang sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
              konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
              dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan,
              material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang
                                                                       
              mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.  
            8. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor diharuskan memeriksa site /
              lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
              untuk mulainya pekerjaan.                                
            9. Bila kelainan dalam hal apapun antara gambar, sepesifikasi dan
              lainnya kontraktor harus segera melaporkan kepada manajemen
              kotruksi. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
              tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.
            10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150
                                                                       
              mm  atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan
              plesteran yang melebihi 22 mm harus diberi kawat untuk membantu
              dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang
              diijinkan konsultan pengawas.                            
            11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kusen dan
              pekerjaan lainnya, harus dibut naat (tali air) dengan lebar minimal 5
              mm  dan dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.        
            12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
              mendapatkan campuran homogen, acian dikerjakan sesudah   
                                                                       
              plesteran berumur 8 hari (kering betul), sehingga siap untuk di cat
              atau finish wall paper.                                  
            13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan wajar
              tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi plesteran setiap kali
              terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung
              dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
              tetap.                                                   
            14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada
                                                                       
              kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa 
              garansi), atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan
              oleh tindakan pemilik / pemakai.                         
            15. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
              − Seluruh permukaan beton yang akan di plester harus di buat kasar
                dengan cara dipahat halus.                             
              − Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan
                diplester, dibersihkan dari kotoran, debu dan minyak serta disiram
                / dibasahi dengan air semen.                           
                                                                       
              − Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC :
                3 Ps.                                                  
              − Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan
                mata ayakan seperti yang disyaratkan.                  
                                                                       
                                                                       
          PASAL 6 PEKERJAAN KERANGKA  DAN PENUTUP ATAP                 
                                                                       
6.1. UMUM :                                                            
                                                                       
    a.  Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap, yang meliputi kuda-kuda,
        gording, usuk/kaso, reng, penutup atap beserta list plank, pemasangan
        papan reuter, dan semua ornament yang berkait dengan penutup atap.
    b.  Disamping meliputi hal tersebut pada butir 1 diatas juga meliputi pengadaan
        dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 17 -   
    c.  pemasangan dari semua pekerjaan atap yang bersifat strukturil, pekerjaan
        tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan- keterangan
        yang tertera dalam gambar rencana / detail, lengkap dengan penyangganya
        alat untuk memasang dan menyambungnya, semua bagian harus mempunyai
                                                                       
        ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak memerlukan
        pengisi kecuali kalau gambar rencana/detail menunjuk hal seperti diatas.
    d.  Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan
        dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar
        kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk  
        mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama
        bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.                  
    e.  Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-
        bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu dan harus    
                                                                       
        diperiksa dan diterima oleh Direksi.                           
                                                                       
                                                                       
6.2.  RANGKA ATAP                                                      
1.7.1.1 Lingkup Pekerjaan                                              
      a. Pekerjaan pemasangan rangka atap kuda-kuda,Nok,Gording,Kaso Tambal
         Sulam Kayu Jati Lokal Dan reng Menggunakan Baja Ringan        
      b. Material struktur rangka atap antara lain memiliki spesifikasi teknis sebagai
         berikut :                                                     
      a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties)           
                                                                       
         − Baja mutu tinggi G550                                       
         − Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 MPa     
         − Modulus elastisitas 21 x 105 MPa                            
         − Modulus geser 8 x 104 MPa                                   
      b. Lapisan Pelindung erhadap korosi (Protective Coating)         
         - Lapisan pelindung seng dan aluminium dengan komposisi 55% Aluminium
           (Al); 43,5 % Seng (Zinc); 1,5 % Silicon (Si)                
         - Ketebalan Pelapisan L 100 gr/m2 AZ 100                      
      c. Profil Material                                               
                                                                       
         - Reng                                                        
           Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan
           juga dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten dan reng TS
           35mm. 45mm TCT (ketebalan dasar baja 0,5 mm), Kencana panjang
           material perbatang adalah 6m                                
      -    Screw                                                       
           Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi
           sebagai berikut :                                           
             i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion
                                                                       
               Rating)                                                 
             ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20
               (screw kuda-kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:     
               1. Diameter kepala : 12 mm                              
               2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14     
               3. Panjang : 20 mm                                      
               4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel        
               5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN       
                                                                       
               6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN          
               7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm          
            iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw
               reng) dengan ketentuan sebagai berikut:                 
               1. Diameter kepala : 10 mm                              
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 18 -   
               2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16     
               3. Panjang : 16 mm                                      
               4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel        
               5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN       
                                                                       
               6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN          
               7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN            
                                                                       
1.7.1.2 Persyaratan Desain                                             
      Konfigurasi pembebanan yang digunakan:                           
      a. Dead Load Top Chord (Beban Mati Batang Utama Atas)            
      - Beban atap                                                     
        1. Jenis genteng keramik / beton : 60-75 Kg/m2                 
        2. Jenis Asbes : 20 Kg/m2                                      
                                                                       
        3. Jenis Metal : 10 Kg/m2                                      
      - Variasi beban tambahan ex. Ornamen GRS, Tangki air panas, dll  
      b. Live Load Top Chord (Beban Hidup Batang Utama Atas)           
        1. Bebah Hujan : 25 Kg/m2                                      
        2. Beban terpusat Orang + Alat : 100 Kg                        
        3. Beban angin : 30 m/s                                        
      c. Dead Load BottomChord (Beban Mati Batang Utama Bawah)         
        1. Beban Plafon (ceiling) : 20-25 Kg/m2                        
        2. Variasi beban tambahan ex. Lampu gantung, AC cassette, dll : 50 Kg/m2
                                                                       
           (pertitik)                                                  
1.7.1.3 Syarat Pelaksanaan                                             
      a. Pemasangan kuda-kuda baja ringan di atas struktur pendukungnya (kolom
        atau ringbalk) harus dilaksanakan secara benar dan cermat, agar rangka atap
        baja ringan terpasang sesuai dengan persyaratannya, antara lain adalah:
        −  Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan angkur
           (dynabolt) pada kedua tumpuannya.                           
        −  Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.              
                                                                       
        −  Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-kuda rata.
        −  Sisi miring atap rata (tidak bergelombang).                 
        −  Tidak ada kerusakan lapisan pelindung.                      
        −  Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan pelaksanaan
           pekerjaan.                                                  
      b. Pengecekan antar sambungan harus selalu dilakukan untuk memastikan
        seluruh bagian atap dapat berdiri dengan kokoh.                
      c. Kuda-kuda dirakit/dipasang Sesuai Dengan Gambar Kerja         
      d. Sudut kemiringan kuda-kuda minimal 25º atau sesuai dengan Gambar
                                                                       
        Bestek.                                                        
      e. Semua lubang sekrup atau lubang yang dibuat untuk alat sambung lainnya
        harus dicocokan sehingga dapat dibaut dengan mudah.            
      f. Pengunaan drip untuk penyetelan lubang harus dilakukan dengan baik
        sehingga tidak merusak rangka baja ringan atau memperbesar lubang.
      g. Setiap bagian struktur harus disetel sesegera mungkin setelah struktur
        didirikan.                                                     
      h. Sambungan tidak boleh dikencangkan sebelum struktur dijajarkan, diratakan,
        ditegakkan, dan dibaut sambungan sementara, untuk menjamin tidak
                                                                       
        terjadinya perpindahan posisi                                  
      i. pada saat mendirikan atau menyetel bagian struktur berikutnya.
      j. Adanya garansi material/jaminan kualitas bahan, dan struktur/jaminan
        konstruksi dari pihak produsen/aplikator dengan masa garansi selama
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 19 -   
        minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen
        (aplikator).                                                   
      k. Hasil pemasangan rangka kuda-kuda harus disetujui oleh Fasiltator.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
6.3. PENUTUP  ATAP                                                     
1.7.1.4 Bahan :                                                        
              a) Jenis atap yang digunakan adalah atap genteng motif kodok ex.
                 Karangpilang GOOYEAR dengan bentuk, ukuran dan warna sesuai
                 dengan gambar bestek dan rencana atau ditentukan lain sesuai
                 dengan petunjuk Direksi Teknis kecuali ditentukan lain dalam
                 dokumen.                                              
              b). Material Rabung, Nok atau Bubungan Atap ex karangpilang
                                                                       
                 GOODYEAR adalah dari bahan Tanah Liat dengan spesifikasi
                 sesuai dengan Gambar Bestek, atau terkecuali ditentukan lain
                 oleh Direksi Teknik kecuali ditentukan lain dalam dokumen.
                                                                       
6.3.1. Syarat – syarat Pelaksanaan                                     
     a. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
        material penutup atap untuk disetujui oleh Konsultan Supervisi.
     b. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada
        masa pelaksanaan konstruksi                                    
                                                                       
     c. Pada setiap lembar material atap harus dicantumkan Merk Dagang, Type
        Produksi, Jenis Produksi dan Ketebalan Material.               
     d. Setiap material atap yang didatangkan ke lokasi pekerjaan harus dalam
        keadaan baik tidak cacat.                                      
     e. Sebelum penutup atap dipasang harus dilakukan pemeriksaan ulang terhadap
        pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok maupun sisi
        atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar.  
     f. Memasang  satu jalur penutup terlebih dahulu dari bawah ke atas.
                                                                       
        Pemasangan penutup atap harus lurus dan rapi agar polanya menjadi rapi
        dan tidak berbelok – belok                                     
     g. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk
        dan model atap.                                                
     h. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara  
        Pemasangan dan Cara Penyimpanan Material dilokasi pekerjaan oleh Tenaga
        Ahli Pabrik sebelum pekerjaan pemasangan atap dimulai.         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     PASAL 7 PEKERJAAN LANGIT – LANGIT DAN INSTALASI LISTRIK           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7.1.                    PEKERJAAN  LANGIT – LANGIT                     
7.1.1. Lingkup Pekerjaan                                               
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
       alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
       dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.         
                                                                       
    b. Pekerjaan pemasangan rangka plafond dan langit - langit, sesuai dengan yang
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
       Konsultan pengawas.                                             
7.1.2. Persyaratan Bahan                                               
    a.  Bahan Rangka                                                   
       kerangka aluminium / Hollow :                                   
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 20 -   
       - Ketebalan Cat : 20 micron                                     
       - Kualitas   : Hollow terbuat dari bahan zincalume, kuat, tahan karat,
                      tahan api, ringan dan cepat pemasangannya, seperti merk
                      armstrong, daiken atau yang lainnya.             
                                                                       
       - Dimensi    : 35 x 35 cm atau sesuai gambar seling 15 x 35 cm  
                                                                       
    b.  Penutup langit-langit                                          
        Digunakan penutup plafond ( ruangan) berbahan lembaran plafond pvc
        dengan panjang antara 3,4,5 atau 6m dengan lebar 20cm atau produk lain
        yang setara dan telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas, tebal = 8
        mm dan yang disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari
        bahan tersebut                                                 
    c.  List penutup langit-langit                                     
                                                                       
        Digunakan List plafond pvc yang bermutu baik, dari produk yang sama
        dengan plafond dan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas dalam arti
        ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.         
7.1.3. Syarat – syarat Pelaksanaan                                     
    a.  Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan
        tenaga-tenaga ahli.                                            
    b.  Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuuk membuat
        shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan
        (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan,
                                                                       
        cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.    
    c.  Rangka plafond menggunakan rangka plafond hollow galvalum dimana pada
        pemasangan konstruksi plafond dilarang keras menggunakan penggantung
        dari kawat apapun. Hanya diperbolehkan menggunakan penggantung dari
        bahan hollow galvalum. Untuk pemasangan pada ring ruangan / pinggiran
        dilarang menggunakan aluminium siku atau baha siku apapun, pemasangan
        sesuai dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
        memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
                                                                       
    d.  Pada tiap – tiap jarak 1,2 m’ ke arah melintang bangunan harus dipasang
        hollow penggantung rangka plafond.                             
    e.  Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
        kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan
        bidang miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.    
    f.  Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
        rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
        batang rangka harus saling tegak lurus.                        
    g.  Bahan penutup plafond adalah lembaran plafond pvc yang sudah di desain
                                                                       
        sebagai penutup plafond dengan mutu bahan seperti yang telah   
        dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
        gambar. Warna dan corak dapat dapat dikoordinasikan dengan Direksi terkait.
    h.  Plafond pvc yang dipasang adalah plafond pvc yang telah dipilih dengan baik,
        bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
        gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
        Konsultan pengawas.                                            
    i.  Plafond pvc dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk
        itu dan setelah terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
                                                                       
        waterpas dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit tidak
        terlihat.                                                      
    j.  Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list
        profil dari bahan yang sama dengan plafond dengan bentuk dan ukuran sesuai
        dengan gambar.                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 21 -   
    k.  Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-
        langit yang bisa dibuka, tanpa merusak plafond di sekelilingnya, untuk
        keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M  E.                    
                                                                       
                                                                       
7.2.                    PEKERJAAN  INSTALASI LISTRIK                   
7.2.1. Umum                                                            
  7.2.1.1 Syarat – syarat Pekerjaan Mekanikal                          
       a. Pada saat akan melaksanakan pekerjaan, pemborong wajib menyerahkan
          terlebih dahulu gambar kerja (shop drawing) guna mendapatkan 
          persetujuan dari direksi. Gambar-gambar kerja tersebut diserahkan
          minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.                  
       b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus membuat rencana
          kerja dengan jadwal disesuaikan dengan kontraktor yang lain. Apabila
                                                                       
          terjadi suatu perubahan, kontraktor wajib memberikan pemberitahuan
          secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran   
          perubahan/perbaikan.                                         
       c. Apabila terjadi suatu keadaan dimana pemborong tidak mungkin 
          menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas baik, maka kontraktor
          wajib memberikan saran-saran secara tertulis kepada pengawas untuk
          mengadakan perubahan-perubahan perbaikan. Apabila hal ini tidak
          dilakukan, maka kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap kerugian
          yang mungkin ditimbulkan.                                    
                                                                       
       d. Selama pelaksanaan, kontraktor wajib memberikan tanda berupa tinta
          merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam
          shop drawing.                                                
       e. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
          sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
          drawing)yang memuat lengkap terhadap segala perubahan. Terdiri dari
          satu set di atas kertas kalkir dan dua set gambar copy.      
       f. Kontraktor harus membuat dan melaksanakan program pelatihan  
                                                                       
          (training) bagi operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara
          penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.    
       g. Kontraktor harus menyerahkan kepada direksi buku petunjuk (manual)
          mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan system secara   
          keseluruhan. Buku ini harus diserahkan rangkap tiga.         
       h. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat
          peralatan tersebut. Oleh karena itu, kontraktor harus membuat dan
          menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
          melaksanakan pekerjaan.                                      
                                                                       
       i. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-
          cara pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau
          beberapa standar di bawah ini :                              
       j. - Standar Nasional Indonesia(SNI) - NEPA                     
       k. - ASTM                        - ANSI                         
           - JSI                                                       
                                                                       
7.2.2. Pekerjaan Elektrikal                                            
1.9.4.1. Pekerjaan Kabel Listrik Pada Sistem Tegangan Rendah           
                                                                       
1.9.4.1.1. Lingkup Pekerjaan                                           
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan
        peralatan, pemasangan, pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama
        masa pemeliharaan, untuk pekerjaan listrik tegangan rendah     
        Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 22 -   
        1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun
           kabel instalasi penerangan.                                 
        2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY
           sedangkan untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan
                                                                       
           diameter kabel disesuaikan dengan gambar rencana.           
        3. Untuk jenis kabel NYFGbY, uk. 4 x 185 mm2, pemasangan harus ditanam
           didalam tanah dengan kedalan minimal 50 cm dengan pelindung minimal
           batu bata diatas kabel. Sedangkan kabel NYY, uk 4 x 185 mm2 bisa di
           tanam ataupun di letakkan bebas diudara.                    
        4. Untuk jenis kabel NYA pemasangan kabel harus didalam pipa PVC dengan
           diameter minimal pipa 5/8 inchi. Sedangkan untuk kabel NYM  
           pemasangan bisa didalam pipa maupun bebas diudara, asalkan  
           pemasangan terlihat rapi dan kuat dari tarikan.             
                                                                       
        5. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah berpelindung baja
           (NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang
           menghubungkan dari panel ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan.
           Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya
           bangunan tersebut.                                          
        6. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk
           kabel NYA pemasangan dalam pipa PVC 5/8 inchi, sedangkan kabel NYM
           bisa dipasang dalam pipa maupun di udara bebas. Kabel tegangan rendah
           di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
                                                                       
           diameter minimal kabel 3 x 2.5 mm2.                         
1.9.4.1.2. Gambar Rencana                                              
        Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
        peralatan-peralatan seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain.
        Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari
        lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
        b. Gambar-gambar kerja (shop drawing)                          
          Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
                                                                       
          menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel
          yang digunakan                                               
        c. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe dari bahan kabel
          yang akan dipasang harus diserahkan kepada konsultan pengawas untuk
          diperiksa.                                                   
          Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum
          pemasangan.                                                  
1.9.4.1.1. Gambar Sesuai Pelaksanaan (Asbuilt Drawing)                 
          Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
                                                                       
        penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di
        lapangan.                                                      
          Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap
        gambar (kalkir) dan tiga set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai
        pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada
        direksi segera setelah pekerjaan selesai.                      
1.9.4.1.2. Standart dan Peraturan                                      
          Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti
        standart dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, atau standart-standart
                                                                       
        internasiaonal yang tidak bertentangan dangan PUIL.            
          Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya
        dengan pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir
        dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh
        pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi
        segera setelah pekerjaan selesai.                              
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 23 -   
1.9.4.1.3. Pemotongan dan Pembobokan ( Cutting & Patching )            
           Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan 
        kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan
        yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
                                                                       
           Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap
        pemotongan atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
        pengawas.                                                      
           Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan
        pemasangan insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan
        selama tahap konstruksi.                                       
1.9.4.1.4. Sleeves dan Insert                                          
           Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk
        pemasangan instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves
                                                                       
        cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.    
           Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi
        peralatan listrik, termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus
        dilaksanakan oleh pemborong.                                   
1.9.4.1.5. Proteksi                                                    
        Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus 
        dilindungi terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih,
        semua ujung-ujung conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak
        dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk mencegah masuknya
                                                                       
        kotoran.                                                       
1.9.4.1.6. Pembersihan Site                                            
           Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
        keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat
        pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai pemborong harus memeriksa
        kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai
1.9.4.1.7. Material Bahan dan Peralatan Yang dingunakan                
        Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam
                                                                       
        keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan
        gambar kerja (shop drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari
        sebelum pemasangan.                                            
        Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang
        koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
        serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.
        Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman,
        kuat dan rapi.                                                 
        a. Material                                                    
                                                                       
          1. Kabel daya tegangan rendah                                
             a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.                 
               - Type     : NYFGbY                                     
               - Standart : PUIL 2000                                  
                           SII 0211-78                                 
                           SPLN 43-2, 1981                             
               - Konstruksi                                            
                Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid
                atau standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung
                                                                       
                sebelah dalam dari PVC, lapisan pelindung dari galvanized flat
                steel wire, dan lapisan terluar adalah PVC sheathead warna hitam.
                Warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
                dalam PUIL 2000 sebagai berikut :                      
                + phasa   : merah, kuning, dan hitam                   
                + netral  : biru                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 24 -   
                + ground  : hijau kuning                               
               - Tanda Pengenal                                        
                Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat
                dihapus sebagai berikut :                              
                                                                       
                a. Nominal voltage.                                    
                b. Type                                                
                c. Ukuran nominal                                      
                d. Tahun pembuatan                                     
                e. Nama pabrik pembuat / merk dagang                   
               - Pemeriksaan dan Pengujiaan                            
                Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang
                meliputi :                                             
                d. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)   
                                                                       
                e. Pengujiaan tahanan dari penghantar.                 
                f. Pengujiaan tahanan insulasi                         
                g. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
             b. Kabel TR tanpa pelindung baja.                         
               - Type   : NYY                                          
               - Standart : PUIL 2000                                  
                         SII 0211-78                                   
                              SILN 43-1,1981                           
               - Konstruksi                                            
                                                                       
                 Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga
                 solid atau standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC,
                 selubung sebelah dalam dari PVC, selubung sebelah dalam dari
                 PVC, dan selubung terluar dari PVC warna hitam, warna insulasi
                 PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam PUIL
                 2000 sebagai berikut :                                
                 + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                   
                 + Netral : biru.                                      
                                                                       
                 + Ground : hijau kuning.                              
               - Tanda Pengenal                                        
                 Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                 dapat dihapus sebagai berikut :                       
                 1. Nominal voltage                                    
                 2. Type                                               
                 3. Ukuran nominal penghantar.                         
                 4. Tahun pembuatan                                    
                 5. Nama pembuat/merk dagang                           
                                                                       
               - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                 Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
                 meliputi :                                            
                 - Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)  
                 - Pengujian tahanan dari penghantar                   
                 - Pengujian tahanan insulasi.                         
               - Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.               
                                                                       
             c. Kabel TR dengan pelindung PVC                          
                                                                       
               - Type   : NYA, uk. Sesuai dengan gambar.               
               - Standart : PUIL 2000                                  
                         SII 0211-78                                   
                              SILN 43-1,1981                           
               - Konstruksi                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 25 -   
                 Berinti tunggal dari bahan tembaga solid atau standart, bentuk
                 bulat, insulasi PVC, warna insulasi PVC terdiri dari merah, kuning,
                 hitam, biru serta hijau.                              
               - Tanda Pengenal                                        
                                                                       
                 Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                 dapat dihapus sebagai berikut :                       
                 1. Nominal voltage.                                   
                 2. Type.                                              
                 3. Ukuran nominal penghantar.                         
                 4. Tahun pembuatan.                                   
                 5. Nama pembuat/merk dagang.                          
               - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                 Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
                                                                       
                 meliputi :                                            
                 - Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)  
                 - Pengujian tahanan dari penghantar                   
                 - Pengujian tahanan insulasi.                         
                 - Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
             d. Kabel TR dengan pelindung PVC                          
               Type     : NYM 40 cm.                                   
               - Standart : PUIL 2000                                  
                         SII 0211-78                                   
                                                                       
                              SILN 43-1,1981                           
               - Konstruksi                                            
                 Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga
                 solid atau standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah
                 dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna putih,
                 warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
                 warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :               
                 + Phasa : merah, kuning, dan hitam.                   
                                                                       
                 + Netral : biru.                                      
                 + Ground : hijau kuning.                              
               - Tanda Pengenal                                        
                 Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak
                 dapat dihapus sebagai berikut :                       
                 1. Nominal voltage                                    
                 2. Type                                               
                 3. Ukuran nominal penghantar.                         
                 4. Tahun pembuatan                                    
                                                                       
                 5. Nama pembuat/merk dagang                           
               - Pemeriksaan dan pengujian.                            
                 Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang
                 meliputi :                                            
                 - Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)  
                 - Pengujian tahanan dari penghantar                   
                 - Pengujian tahanan insulasi.                         
                 - Kabel harus buatan pabrik dalam negeri.             
1.9.4.1.8. Spesifikasi Bahan Yang Digunakan                            
                                                                       
          Dalam proyek pembangunan ini untuk semua jenis kabel yang digunakan
        menggunakan spesifikasi seperti dibawah ini:                   
           1. Pekarjaan kabel Feeder (Power)                           
             a. Kabel NYFGbY                                           
                ( 4 x 185 mm2 )                                        
             b. Kabel NYY                                              
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 26 -   
                ( 4 x 185, 4 x 70,                                     
                4 x 16, 4 x 10 mm2 )                                   
           2. Pekerjaan kabel instalasi penerangan dan tenaga          
             a. Kabel NYA                                              
                                                                       
             b. Kabel NYM                                              
                (40 cm. )                                              
7.2.3. Pekerjaan Lampu dan Kotak Kontak                                
      Lingkup Pekerjaan.                                               
             Dalam pekerjaan instalasi lampu dan kotak kontak terdapat beberapa
         hal yang harus di kerjakan agar sistim penerangan dan kotak kontak dapat
         digunakan sesuai fungsinya. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, 
         pemasangan, penyambungan (wiring instalasi) instalasi lampu dan kotak
         kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa pemeliharaan.
                                                                       
         Penambahan  peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam
         spesifikasi ini maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang
         kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi akan secara umum diperlukan agar
         dapat diperoleh kondisi lampu yang baik, maka peralatan atau bahan
         tersebut dapat ditambahkan.                                   
             Untuk lebih jelasnya maka berikut ini lingkup pekerjaan lampu dan
         kotak kontak yang harus di kerjakan diantaranya:              
         a. Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak .        
         b. Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik antara
                                                                       
            lain kabel, pipa PVC, T dos, lasdop, isolasi, elbow, dan lain lain.
         Spesifikasi Lampu Penerangan                                  
         1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
            yang                                                       
            dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.                 
            Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
            terminal penahan (grounding).                              
            Berikut ini adalah lampu lampu yang digunakan dalam pekerjaan ini :
                                                                       
            1.     Lampu led panel light downlight 18 W dengan ukuran 225mm
                   x 225mm dan sejenisnya                              
                Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus
            dikompensasi dengan “power factor corection capassitor” yang cukup
            untuk mencapai p.f. 85%-95%.                               
                Kapasitor harus dipasang paralel dan dilengkapi dengan sekring
            kecil untuk menghindari bahaya kebocoran kapasitor.        
                Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna
            putih atau mengkilap dengan derajat pemantul yang tinggi.  
                                                                       
                Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok
            harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
            ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan kerja dan umur teknis
            komponen lampu itu sendiri.                                
                Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna     
                Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atap klem-klem
            tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor. Box
            terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.7mm dicat dasar tahan karat,
            kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.            
                                                                       
                Ballast harus dari jenis yang baik, tidak menimbulkan panas yang
            tinggi, komponen pengisinya tidak meleleh, dan memiliki power factor
            yang tinggi. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box
            lampu, tetapi mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.  
                Yang harus dipergunakan adalah single lamp ballast (satu ballast
            untuk satu tabung lampu flourescent) merk Philips atau setara.
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 27 -   
                Lampu TL harus sudah lengkap dengan kap reflector dibuat dari
            pelat baja dengan bentuk seperti gambar rencana. Untuk lampu yang
            terbenam memakai type RMC 300 M5 dengan reflektor mengkilap dan
            grille mengkilap.                                          
                                                                       
         Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa.                   
         b.   Sakelar                                                  
                  Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
              dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang
              atau double gang atau multiple gangs (grid switches).    
                  Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi
              pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
                  Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak
              ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal,
                                                                       
              ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang
              satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan tersebut
              harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.             
                  Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ±
              20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam
              gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh pengawas.
                                                                       
         c.   Kotak-Kontak Biasa (KKB) pemasangan Dinding.             
                  Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa.
                                                                       
              Semua  kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan
              pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type, untuk pemasangan
              rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Semua stop kontak
              dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
              keperluan pemakaian.                                     
         Kotak untuk sakelar dan kotak kontak.                         
             Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal
         harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak
                                                                       
         terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
         dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.             
         Kabel Instalasi                                               
             Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
         harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau
         NYM)                                                          
             Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2. Dengan kode
         warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut :
             - fasa     :    R    : merah                              
                                                                       
             - fasa     :    S    : kuning                             
             - fasa     :    T    : hitam                              
             - netral   :    N    : biru                               
             - tanah (ground) :   0    : hijau dan kuning              
         Pemeriksaan dan pengujian                                     
            Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan
         kotak kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
            Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :          
         a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
                                                                       
            peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.        
         b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
         c. Pengujian sambungan-sambungan.                             
         d. Pengujian tahan insulasi.                                  
         e. Pengujian pentanahan.                                      
         f. Pengujian pemberian tegangan.                              
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 28 -   
            Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan,
         pemborong harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian
         kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus
         disaksikan oleh pengawas.                                     
                                                                       
            Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian,
         dan 2 copy diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan
         oleh pemborong, dan segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
             f. Pipa instalasi pelindung kabel                         
             Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus
         untuk instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories
         lainya yaitu pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
         junction box dan armatur lampu.                               
             Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
                                                                       
         Pemasangan                                                    
         Pemasangan lampu-lampu dan kotak kontak.                      
         ➢  Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-
            perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-tukang yang     
            berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui pengawas seperti
            yang ditunjukkan dalam gambar.                             
         ➢  Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel
            pada kanal yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.    
         ➢  Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus
                                                                       
            sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan
            harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector,
            kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
            pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 PASAL 10 PEKERJAAN PENGECATAN                         
                                                                       
                                                                       
10.1. Lingkup Pekerjaan                                                
    a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan
       dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga
       dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna   
    b. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta
       pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar                
                                                                       
    c. Kontraktor wajib menyediakan cadangan cat untuk disimpan owner dan
       digunakan ketika suatu saat terjadi kerusakan cat. Kontraktor wajib
       menyediakan 1 Pil (25 Kg) untuk masing-masing jenis dan warna cat.
                                                                       
                                                                       
10.2. Syarat-syarat Bahan                                              
    1. Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih terttutup patri / segel, dan
       masih jelas menunjukkan nama dan merk dagang, nomor formula atau
       spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
                                                                       
       petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya masih abash
       pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
       disyaratkan pada daftar cat.                                    
    2. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik /
       mek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 29 -   
       standard kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai merupakan cat
       merk dulux atau setara, dengan proses sebagai berikut:          
       Primer     : 1 Lapis Plamir, interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
                    permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.     
                                                                       
       Cat Dasar  : 1  Lapis Cat Dasar interval 2 jam, sehingga dicapai
                    permukaan yang merata dan sama tebal.              
       Cat Penutup : 2 lapis cat Emulsion atau setara setebal untuk 2 x 30 micron,
                    interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan
                    sama tebal.                                        
    3. Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray
    4. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
       pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal
       54 dan NI-4                                                     
                                                                       
    5. Type dan warnanya akan ditentukan kemudian                      
                                                                       
10.3. Syarat- syarat Pelaksanaan                                       
    1. Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
       lubang dan pecah-pecah)                                         
    2. Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
       bidang pengecatan                                               
    3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
       minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                                                                       
       pengecatan                                                      
    4. Seluruh Bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
       bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan    
    5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas
       serta seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
    6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
       mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
       Konsultan pengawas. Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna
                                                                       
       yang akan digunakan. Konsultan pengawas akan mengintruksikan kepada
       Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh
       bahan diserahkan                                                
    7. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standart untuk
       pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
       tempat pekerjaan                                                
    8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standat untuk
       pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontrktor ke tempat
       pekerjaan                                                       
                                                                       
    9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
       dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
       Perencana dan Konsultan pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan
       ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
    10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
       noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya
       kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain                  
    11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
       perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan
                                                                       
    12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor
       harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
       adanya tambahan biaya                                           
    13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
       dalam  pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
       tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna               
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 30 -   
C. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja      
  Adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
                                                                       
  sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan
  uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
  dipertanggungjawabkan secara teknis, meliputi:                       
  (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
                                                                       
     uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama;       
  (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang       
     ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                
                                                                       
  (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
     disyaratkan.                                                      
                                                                       
  Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja, untuk paket pekerjaan ini
                                                                       
  ditetapkan sebagai berikut :                                         
                                                                       
No    Pekerjaan Utrama      Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
1.  Pekerjaan Persiapan Pekerjaan ini di mulai dengan mengundang konsultan
                    pengawas dan pemimpin kegiatan untuk bersama sama  
                                                                       
                    kelapangan menentukan titik lokasi yang akan di kerjakan dan
                    di lanjutkan pembersihan lokasi yang akan di kerjakan, setelah
                    lokasih sudah besih di mulai dengan pekerjaan pengukuran
                    dan memasang  patok dan sesuai dengan ukuranya di  
                    lanjutkan memasang bouwplang yang mana papan bouwplang
                    yang di pakai di ketam satu sisi yang permukaanya ke atas
                    dan bouwplang ini harus siku dan jaraknya dari titik bangunan
                    1 meter. Pada pekerjaan persiapan ini di ajukan semua contoh
                    material yang akan di pakai dalan pelaksanaan proyek ini dan
                                                                       
                    apabila material yang di ajukan di setujui maka material
                    tersebut di masukan ke lokasi proyek dengan tetap membuat
                    laporan jumlah material yang masuk  dan rencana    
                    pemakainaya. pekerjaan bouwplang ini harus di jaga sampai
                    selesai pekerjaan struktur lantai satu.            
2. Pekerjaan Plesteran Pekerjaan pelesteran di kerjakan dengan metode sebagai
   Dinding          berikut : air, semen dan pasir pasang di masukan kedalam
                    beton molen dan di aduk sampai mendapat campuaran yang
                                                                       
                    sempurna dan adukan tersebut di tuangkan kedalam gerobak
                    dorong dan di bawa tempat permukaaan dinding bata yang
                    akan di pelester, adukan tersebut di ambil pakai sendok semen
                    dan di lemparkan ke permukaan dinding batu bata dan di
                    ratakan dengan memakai raskam dan untuk mendapat   
                    permukaan yang rata digunakan rol yang di rarik dari atas ke
                    bawah dan dari samping kanan ke arah kiri sampai permukaan
                    pelesteran nampak rata dan tidak bergelombng dan pekerjaan
                    ini di lanjutkan saampai selesai semuanya pekerjaan pelesteran.
                                                                       
3. Pekerjaan Acian     Pada permukaan dinding yang sudah diplester dilanjutkan
                    dengan melakukan acian dinding, dimulai dengan melakukan
                    penyiraman pada permukaan dinding yang akan di aci dengan
                    menggunakan air agar jenuh dan tidak terjadi retak-retak
                    rambut pada permukaan dinding yang sudah diaci. Kemudian
                    dilanjutkan dengan membuat adukan menngunakan semen
                    dengan air dan diadu didalam ember secukupnya dan diaduk
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 31 -   
                    hingga rata.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. Pekerjaan Plafond   Pekerjaan plafond PVC dapat dikerjakan apabila dinding dan
   PVC              plesteran telah selesai. Untuk mempercepat pekerjaan plafond
                    maka pekerjaan rangka dimulai terlebih dahulu. Rangka dari
                    besi hollow 1,5/3,5 kombinasi 3,5x3,5 yang jarak disesuaikan
                    pada  gambar  serta jarak penggantung yaitu 1,2m.  
                                                                       
                    Pemasanagan plafond harus disesuaikan dengan gambar kerja
                    yang ada bentuk dan motifnya.                      
5. Pekerjaan Atap baja Pekerjaan ini di mulai dengan mengukur ketinggian dan
   ringan Dan Rangka lebar bentangan kuda kuda. Sesuai ukuran ini dimulai merakit
   Kayu             kuda kudanya dipermukaan tanah sampai selesai semuanya dan
                    selesai dilanjutkan menaikan satu persatu keatas ring balok
                    untuk di dinabolt sebagai pemegangnya. Setelah kuda kuda
                    terpasang dilanjutkan dengan pemasangan kasau, dan reng.
                    Setelah semua terpasang dilanjutkan dengan pemasangan atap
                                                                       
                    genteng kodok ex karangpilang.                     
6. Pekerjaan Finishing Pekerjaan pengecatan dilakukan apabila pekerjaan plesteran,
                    lantai dan plafon telah selesai. Khusus untuk pekerjaan plafond
                    dapat dilakukan beriringan dengan pasangan plafond dimana
                    plafon yang telah terpasang langsung diplamur dan dicat 3 kali
                    jalan                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 32 -   
  Spesifikasi Peralatan Utama                                          
  Adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk  
                                                                       
  melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagai berikut :         
     No        Jenis         Kapasitas  Jumlah  Kepemilikan /status    
     1   Concrete Mixer (Beton 0,25 – 0,50 2 Unit Milik Sendiri/Sewa   
                                                                       
         Mollen)            m3                  Beli/Sewa              
     2   Dump Truck/Truck   3 - 4 m3     1 Unit Milik Sendiri/Sewa     
                                                Beli/Sewa              
                                                                       
     3   Schalfolding       -            20 Unit Milik Sendiri/Sewa    
                                                Beli/Sewa              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  Spesifikasi Personil Manajerial                                      
  Adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
                                                                       
  organisasi pelaksanaan pekerjaan yang menduduki jabatan diantaranya sebagai
  Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli/Petugas
  K3 (sesuai kebutuhan), sebagai berikut :                             
    No.     Tingkat    Jabatan dalam Pengalaman     Sertifikat         
                                                                       
          Pendidikan /   pekerjaan      Kerja      Kompetensi          
            Ijazah       yang akan   Profesional     Kerja             
                        dilaksanakan   (Tahun)                         
         SMA/Sederajat                                                 
     1                 Pelaksana          1     SKT Pelaksana          
                                                Bangunan Gedung/       
                                                Pekerjaan gedung       
                                                (TA 022) /             
                                                Pelaksana lapangan     
                                                Pekerjaan              
                                                perumahan dan          
                                                gedung ( TA 020 ) /    
                                                Pelaksana              
                                                Lapangan pekerjan      
                                                Gedung ( TS 052 )      
         SMA/Sederajat                                                 
     2                 Ahli K3         3 Tahun   Ahli Muda K3          
                                                 Konstruksi dengan     
                       Konstruksi     (untuk SKA                       
                                                 pengalaman 3          
                                      Ahli Muda)                       
                                                 (tiga) tahun;         
                                     atau 0 tahun                      
                                                atau Ahli Madya K3     
                                     (SKA Madya)                       
                                                Konstruksi tanpa       
                                                syarat pengalaman;     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 33 -   
                            PENUTUP                                    
                                                                       
1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian pekerjaan tidak disebutkan dalam
  perkataan atau kalimat “diselenggarakan“ oleh Kontraktor Pelaksana, maka hal ini
                                                                       
  harus dianggap seperti disebutkan.                                   
2. Guna mendapat hasil yang baik, maka pada bagian-bagian yang nyata nyata
  termasuk atau yang disebut kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini haruslah
  diselenggarakan oleh Kontraktor Pelaksana, dan diterima sebagaimana hal yang
  disebutkan .                                                         
3. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih
  lanjut oleh pihak Pemberi Tugas, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam
  peraturanSpesifikasi Teknis ini.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          Spesifikasi Teknis Dan Metode Pelaksanan
                                                              - 34 -