Belanja Konstruksi | Pembangunan Drainase Lingkungan Kel. Kawedanan, Kec. Kawedanan (Pak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10573682000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,520,651
Winner (Pemenang): CV Tunas Indah
NPWP: 09*8**7****46**0
RUP Code: 60857427
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   KONSTRUKSI                     
                                                                            
 PEMBANGUNAN  DRAINASE LINGKUNGAN  KEL. KAWEDANAN, KEC. KAWEDANAN  (PAK)    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                                 
                                                                            
1.1. Lokasi Pekerjaan                                                       
    Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Kawedanan, Kecamatan Kawedanan
                                                                            
1.2. Uraian Pekerjaan                                                       
     Pekerjaan ini adalah pekerjaan Drainase dan Talud                      
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
        • Pembersihan lokasi pekerjaan                                      
        • Uitzet dan Bowplang                                               
        • Pasang Papan Nama Proyek                                          
        • Perbaikan Utilitas Bawah Tanah                                    
                                                                            
      2.  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                    
        • Penyiapan RKK                                                     
          Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi                  
        • Sosialisasi, promosi dan pelatihan                                
          Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)               
          Spanduk (Banner)                                                  
          Papan Informasi K3                                                
        • Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri                      
        • APK:                                                              
          a. Pembatas area (Restricted Area)                                
        • APD:                                                              
          a. Topi pelindung (Safety Helmet)                                 
          b. Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)                        
          c. Sepatu bot                                                     
          d. Sarung tangan (Safety Gloves)                                  
          e. Rompi keselamatan (Safety Vest)                                
        • Asuransi dan perizinan                                            
          Asuransi                                                          
        • Personel K3 Konstruksi                                            
          Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi             
        • Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan                   
          Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)               
        • Rambu- rambu yang diperlukan                                      
          Rambu petunjuk                                                    
          Rambu larangan                                                    
        • Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
          Bendera K3                                                        
                                                                            
      3.  Pekerjaan Drainase dan Talud                                      
        • Pek. Penggalian 1 m3 Cadas atau Tanah Keras Sedalam > 0 sd 1m Untuk Volume sd 200 m3
          (Cara Manual)                                                     
        • Pek. 1 m3 Bongkaran Beton Mutu Rendah Fc' < 20 MPa dengan Jack Hammer
        • Pek. Mengangkut 1 m3 Tanah Lepas Jarak Angkut > 100 sd 200m       
        • 1 m' Saluran U-Ditch 30x40x120 cm f'c 30 Mpa dengan lantai kerja f'c 7,5 Mpa
        • 1 m' Tutup U-Ditch 30x120 Tebal 8 cm                              
        • Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 15 MPa Secara Semi Mekanis (K 175)
        • Pek. Pemasangan 1 m3 Pondasi Batu Belah Cara Semi Mekanis (Setara 1 SP : 5 PP)
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Plesteran 1SP : 5PP Tebal 15mm               
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Acian                                        
                                                                            
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Finishing Siar Pasangan Batu Kali Campuran 1SP : 2PP
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.                                                
      Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                    
                                                                            
1.3.2. Spesifikasi Bahan.                                                   
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
      peralatan dan jasa produksi dalam negeri.                             
                                                                            
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
      1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
        disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.    
      2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
        kerja sesuai dengan SPMK.