Belanja Konstruksi | Penataan Jalan Permukiman Kel. Magetan, Kec. Magetan (Pak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10573744000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,703,941
Winner (Pemenang): CV Jagat Satria Konstruksi
NPWP: 02*5**6****46**0
RUP Code: 60859915
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   KONSTRUKSI                     
                                                                            
      PENATAAN  JALAN PERMUKIMAN  KEL. MAGETAN, KEC. MAGETAN (PAK)          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                                 
                                                                            
1.1. Lokasi Pekerjaan                                                       
    Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Magetan, Kecamatan Magetan
                                                                            
1.2. Uraian Pekerjaan                                                       
     Pekerjaan ini adalah pekerjaan Aspal dan Paving                        
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
        • Pembersihan Lokasi                                                
        • Uitzet & Pemasangan Bowplank                                      
        • Papan Nama Proyek                                                 
        • Quality Control                                                   
        • Mobilisasi ( Transportasi Peralatan)                              
                                                                            
      2.  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                    
        • Penyiapan dokumen penerapan SMKK                                  
          Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi                  
        • Sosialisasi, promosi dan pelatihan                                
          Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)               
          Spanduk (Banner)                                                  
          Papan Informasi K3                                                
        • Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri                      
        • APK antara lain:                                                  
          Pembatas area (Restricted Area)                                   
        • APD antara lain:                                                  
          Topi pelindung (Safety Helmet)                                    
          Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)                           
          Sepatu bot                                                        
          Sarung tangan (Safety Gloves)                                     
          Rompi keselamatan (Safety Vest)                                   
        • Asuransi dan perizinan                                            
          Asuransi (Tenaga Kerja)                                           
        • Personel Keselamatan Konstruksi                                   
          Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi             
        • Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan                   
          Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)               
        • Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
          Rambu petunjuk                                                    
          Rambu larangan                                                    
        • Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
          Bendera K3                                                        
                                                                            
      3.  Pekerjaan Aspal                                                   
        • Laburan Aspal (Buras)                                             
        • Penghamparan lapis penutup bubur aspal emulsi, tipe 3, CQS-1h QS-1h
        • Pek. 1 m3 Bongkaran Beton Mutu Rendah Fc' < 20 MPa dengan Jack Hammer
                                                                            
      4.  Pekerjaan Paving                                                  
        • Pek. 1 m3 Bongkaran Beton Mutu Rendah Fc' < 20 MPa dengan Jack Hammer
        • Pek. Mengangkut 1 m3 Tanah Lepas Jarak Angkut > 30 sd 40m         
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Paving Natural Tebal 6cm f'c 21 MPa + pasir uruk tebal 5 cm Secara
           Manual                                                           
        • Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 10 MPa. Secara Semi Mekanis (K 125)
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)         
                                                                            
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.                                                
      Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                    
1.3.2. Spesifikasi Bahan.                                                   
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
      peralatan dan jasa produksi dalam negeri.                             
                                                                            
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
      1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
        disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.    
      2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
        kerja sesuai dengan SPMK.