URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN JALAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN RW.01 KEL.PANEKAN KEC.PANEKAN
(PAK)
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Drainase dan Talud
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan lokasi
• Papan Nama Kegiatan
• Quality Control / Laboratorium
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• Biaya Penerapan SMKK
• Penyiapan RKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
• APK:
Pembatas area (Restricted Area)
• APD:
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
Sepatu bot
Sarung tangan (Safety Gloves)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan
Asuransi
• Personel K3 Konstruksi
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
• Rambu- rambu yang diperlukan
Rambu petunjuk
Rambu larangan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
Bendera K3
3. Pekerjaan Drainase
• Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 7.5 Mpa Secara Manual (K 100)
• Pek. Pemasangan 1 m2 Paving Block (Blok Beton) Natural Tebal 6cm f'c 25 MPa dan pasir
uruk tebal 5 cm Secara Manual
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.