URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN JALAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN RW.03 KEL. PANEKAN KEC. PANEKAN
(PAK)
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Aspal dan Paving
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan Lokasi
• Papan Nama
• Quality Control
• Mobilisasi
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• Biaya penerapan SMKK
• Penyiapan RKK
Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
Spanduk (Banner)
Papan Informasi K3
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
• APK:
Pembatas area (Restricted Area)
• APD:
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
Sepatu bot
Sarung tangan (Safety Gloves)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan:
Asuransi
• Personel K3 Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)
• Rambu-rambu yang diperlukan:
Rambu petunjuk
Rambu larangan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Preventif
• Laburan Aspal (Buras)
4. Pekerjaan Perkerasan Aspal
• Lapis Resap Pengikat Dan Lapis Perekat
• Lapis Penetrasi Macadam
• Agregat Penutup BURDA
• Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan
5. Pekerjaan Paving
• Pek. Pemasangan 1 m2 Paving Block (Blok Beton) Natural Tebal 6cm f'c 21 MPa dan pasir
urug tebal 5 cm secara manual
• Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 7.5 Mpa Secara Manual (K 100)
• Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.