Belanja Konstruksi | Penataan Jalan Permukiman Lingkungan RW 03 Kel. Panekan, Kec. Panekan (Pak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10573793000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,618,040
Winner (Pemenang): CV Tri Putri
NPWP: 00*0**2****46**0
RUP Code: 60861062
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN   KONSTRUKSI                     
                                                                            
 PENATAAN  JALAN PERMUKIMAN  LINGKUNGAN RW.03 KEL. PANEKAN KEC. PANEKAN     
                                  (PAK)                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. Uraian Singkat Pekerjaan                                                 
                                                                            
1.1. Lokasi Pekerjaan                                                       
    Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan
                                                                            
1.2. Uraian Pekerjaan                                                       
     Pekerjaan ini adalah pekerjaan Aspal dan Paving                        
      1.  Pekerjaan Persiapan                                               
        • Pembersihan Lokasi                                                
        • Papan Nama                                                        
        • Quality Control                                                   
        • Mobilisasi                                                        
                                                                            
      2.  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                    
        • Biaya penerapan SMKK                                              
        • Penyiapan RKK                                                     
          Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi                  
        • Sosialisasi, promosi dan pelatihan:                               
          Pengarahan keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)               
          Spanduk (Banner)                                                  
          Papan Informasi K3                                                
        • Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:                     
        • APK:                                                              
          Pembatas area (Restricted Area)                                   
        • APD:                                                              
          Topi pelindung (Safety Helmet)                                    
          Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)                           
          Sepatu bot                                                        
          Sarung tangan (Safety Gloves)                                     
          Rompi keselamatan (Safety Vest)                                   
        • Asuransi dan perizinan:                                           
          Asuransi                                                          
        • Personel K3 Konstruksi:                                           
          Petugas Keselamatan Konstruksi                                    
        • Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:                  
          Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban)               
        • Rambu-rambu yang diperlukan:                                      
          Rambu petunjuk                                                    
          Rambu larangan                                                    
        • Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
          Bendera K3                                                        
                                                                            
      3.  Pekerjaan Preventif                                               
        • Laburan Aspal (Buras)                                             
                                                                            
      4.  Pekerjaan Perkerasan Aspal                                        
        • Lapis Resap Pengikat Dan Lapis Perekat                            
        • Lapis Penetrasi Macadam                                           
                                                                            
        • Agregat Penutup BURDA                                             
        • Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan                       
                                                                            
      5.  Pekerjaan Paving                                                  
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Paving Block (Blok Beton) Natural Tebal 6cm f'c 21 MPa dan pasir
           urug tebal 5 cm secara manual                                    
        • Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 7.5 Mpa Secara Manual (K 100)     
        • Pek. Pemasangan 1 m2 Bekisting untuk Sloof (3 Kali Pakai)         
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.                                                
      Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                    
                                                                            
1.3.2. Spesifikasi Bahan.                                                   
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
      peralatan dan jasa produksi dalam negeri.                             
                                                                            
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.                                        
      1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
        disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.    
      2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
        kerja sesuai dengan SPMK.