URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENATAAN JALAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN DUWET KEL. PLAOSAN, KEC. PLAOSAN
(PAK)
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi detail pekerjaan terletak di Kelurahan Plaosan, Kecamatan Plaosan
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah pekerjaan Drainase dan Talud
1. Pekerjaan Persiapan
• Pembersihan lokasi pekerjaan
• Uitzet dan Bowplang
• Pasang Papan Nama Proyek
• Quality Control
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
• Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
• Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
Pengarah Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing )
Spanduk ( Banner )
papan Informasi K3
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
• APK, antara lain :
Pembatas area (Restricted Area)
• APD, antara lain :
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan perizinan terkait keselamatan konstruksi:
Asuransi (Tenaga Kerja)
• Personel Keselamatan Konstruksi:
Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Peralatan P3K
• Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
Rambu Peringatan
Rambu Larangan
• Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:
Bendera K3
3. Pekerjaan Paving
• Pek. Pemasangan 1 m2 Paving Natural Tebal 6cm f'c 21 MPa + pasir uruk tebal 5 cm Secara
Manual
• Pek. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 7.5 Mpa Secara Manual (K 100)
1.3.1. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.3.2. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.3.3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.