Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Genengan Dan Sdn Pupus 2 (Apbdp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10584700000
Date: 13 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 12,500,000
Winner (Pemenang): Kiand Konsultan
NPWP: 07*6**7****46**0
RUP Code: 60839775
Work Location: SDN Genengan SDN Pupus 2 - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
         JASA KONSULTANSI PENGAWASAN   REHABILITASI RUANG                
                                                                         
            KELAS SDN GENENGAN  DAN SDN PUPUS 2 (APBDP)                  
                       KABUPATEN  MAGETAN                                
                       TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                         
                                                                         
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                         
   Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                                                                         
   1. Melakukan pengawasan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Genengan dan SDN
      Pupus 2 (APBDP), serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam melaksanakan
                                                                         
      pekerjaan.                                                         
   2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
      spesifikasi teknis.                                                
                                                                         
   3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang
      mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.                  
                                                                         
   4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
      yang berlaku.                                                      
                                                                         
   5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.              
   6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan. 
                                                                         
   7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
      rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.                    
                                                                         
   8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
      pengguna jasa.                                                     
                                                                         
   9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir
      kegiatan pelaskanaan fisik.                                        
   10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
                                                                         
      laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
      pelaksanaan kegiatan.                                              
                                                                         
   11. Mengawasi jalannya pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Genengan dan SDN Pupus
      2 (APBDP) baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek
                                                                         
      kualitas maupun kuantitas pekerjaan.                               
II. TUGAS                                                                
                                                                         
   Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
                                                                         
   pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.                    
   Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
                                                                         
   1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.    
                                                                         
     -  Sesuai dengan kebutuhan.                                         
                                                                         
     -  Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.                       
   2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
                                                                         
      persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
   3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai
                                                                         
      dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.                      
   4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
                                                                         
      waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
   5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
                                                                         
      selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.                     
   6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
                                                                         
      pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;        
   7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
                                                                         
      gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh
      Pemimpin Proyek.                                                   
                                                                         
   8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
      keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.            
                                                                         
   9. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
      Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
                                                                         
   10. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan
      konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
   11. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
      sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
      Komitmen.                                                          
                                                                         
   12. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :         
     -  Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.                             
                                                                         
     -  Peralatan yang digunakan.                                        
     -  Tenaga kerja (jumlah dan jenis).                                 
                                                                         
     -  Waktu pekerjaan/jam kerja.                                       
     -  Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.                        
                                                                         
   13. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
   14. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
                                                                         
      Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi Pelaksanaan Fisik.
   15. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
      pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.                           
                                                                         
   16. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                         
      pengawasan.                                                        
   17. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan
                                                                         
      masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.  
   18. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
      Kontraktor.                                                        
                                                                         
   19. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
      Pertama (PHO).                                                     
                                                                         
                                                                         
                                             Disusun Oleh :              
                                                                         
                                    KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DASAR       
                                           DINAS PENDIDIKAN,             
                                       KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA           
                                          KABUPATEN MAGETAN              
                                               SELAKU                    
                                    KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/       
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           IRAWAN, S.Pd,M.Pd             
                                          Pembina Tingkat I (IV/b)       
                                            NIP. 19731001 200212 1 006