Belanja Bahan Kimia, Obat-Obatan, Suku Cadang Alat Kedokteran (Belanja Barang Dan Jasa Blud)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10586696000
Date: 14 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Ngujung
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,591,003
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,247,050
Winner (Pemenang): Great Mataram
NPWP: 00*1**1****11**0
RUP Code: 60906975
Work Location: Maospati, Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                      
                            DINAS   KESEHATAN                             
                      UPTD   PUSKESMAS      NGUJUNG                       
                                                                          
                Jl. Raya Kanal Ngujung No.01 Kec. Maospati, Magetan Jawa Timur 63392
                       Email:ujung.pus@gmail.com, Telp. 0351 – 867125     
                                                                          
                                                                          
             SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN                      
                                                                          
                            ( KONTRAK )                                   
                                                                          
                   PAKET PEKERJAAN  PENGADAAN                             
             Belanja barang dan jasa BLUD belanja obat obatan             
                                                                          
                    Nomor : 00.3/2938/403.103.17/2025                     
                                                                          
                      Tanggal : 14 November 2025 4 September 2023         
                                                                          
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Magetan pada hari : Jumat; tanggal : Empat Belas; bulan :
                                                                          
November; tahun : Dua Ribu Dua Puluh Lima                                 
                                                                          
                              Antara                                      
                                                                          
                                                                          
1.  Nama         :  dr. Lilavati Vijaganitadr. ROHMAT HIDAYAT             
    Jabatan      :  Kepala Puskesmas NgujungKepala Dinas Kesehatan        
    Alamat       :  Jl. Raya Kanal Ngujung No.01 Kec. Maospati            
                                                                          
                    Kab. Magetan                                          
    Yang selanjutnya disebut “PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )”           
                                                                          
                               Dan                                        
                                                                          
2.  Nama         :                                                        
                                                                          
    Jabatan      :                                                        
                                                                          
    Alamat       :  Magetan                                               
                                                                          
                                                                          
    Yang bertindak untuk dan atas nama PT Great Mataram , berdasarkan Akta Notaris
                                                                          
    Pendirian Perusahaan No. 11 tanggal 23 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Mariati
    Hurip, SH.,MH yang selanjutnya disebut “Penyedia”.                    
                                                                          
                                                                          
                        MENGINGAT  BAHWA:                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
(a) PEJABAT PEMBUAT   KOMITMEN  ( PPK  ) telah meminta Penyedia untuk     
    menyediakan obat obatan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
    Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “ Belanja Obat-Obatan-
                                                                          
    Obat Dan Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Kedokteran (Bahan Habis Pakai));
                                                                          
                                                                          
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
    memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
    untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak
                                                                          
    ini;                                                                  
                                                                          
                                                                          
(c) PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN  ( PPK ) dan Penyedia menyatakan memiliki   
    kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
                                                                          
                                                                          
(d) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia mengakui dan menyatakan 
    bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
                                                                          
    1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                                                                          
    2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
    3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
                                                                          
    4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                              
                                                                          
                                                                          
MAKA OLEH  KARENA ITU, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  ( PPK ) dan Penyedia     
                                                                          
dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:             
1.  a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                                          
       adalah sebesar Rp. 9.247.050 (Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh
       Ribu Lima Puluh Rupiah), yang dibebankan pada Anggaran BLUD UPTD   
       Puskesmas Ngujung Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          
        a. DPA Puskesmas Ngujung Kabupaten Magetan nomor:                 
          DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tahun Anggaran 2025.    
                                                                          
        b. Kode Akun Kegiatan : 1.02.01.2.10.0001                         
        c. Kegiatan       : Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD        
                                                                          
                                                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 15 (Lima Belas) hari
       kalender, yaitu mulai tanggal 17 November 2025 dan selambat-lambatnya tanggal
                                                                          
       02 Desember 2025, PENYEDIA harus sudah menyerahkan pekerjaan secara
       keseluruhan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ). Pembayaran    
       Angsuran dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan yang
                                                                          
       dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pembayaran angsuran/termyn
       melalui ........., Nomor Rekening : ............. atas nama PT. GREAT MATARAM.
2.  Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
                                                                          
    sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;      
3.  Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak 
                                                                          
    terpisahkan dari Kontrak ini:                                         
    a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);                             
                                                                          
    b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
    c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);  
    d. spesifikasi khusus (apabila ada);                                  
                                                                          
    e. spesifikasi umum;                                                  
    f. gambar-gambar (apabila ada); dan                                   
    g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.            
                                                                          
                                                                          
4.  Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
    pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
                                                                          
    dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
    tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;               
                                                                          
                                                                          
5.  Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
                                                                          
    meliputi khususnya:                                                   
    a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:                             
                                                                          
       1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
       2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
          oleh Penyedia;                                                  
       3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
                                                                          
          Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
       4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak
          yang telah ditetapkan kepada Penyedia;                          
                                                                          
    b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:                        
       1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
          yang telah ditentukan dalam Kontrak;                            
       2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
                                                                          
          kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;      
       3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;   
       4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal   
          pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;      
                                                                          
       5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
          pelaksanaan yang dilakukan PPK;                                 
       6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
                                                                          
          yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                            
       7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi   
          lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
          masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.            
6.  Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan
    tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
                                                                          
    Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.                                    
                                                                          
                                                                          
     DENGAN  DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
                                                                          
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia       
    Pemerintah Kabupaten Magetan                                          
                                                                          
    UPTD PUSKESMAS  NGUJUNG                                               
    Pejabat Pembuat Komitmen/PPK                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       dr. LILAVATI VIJAGANITA                                            
       NIP.198805092019022003