PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS NGUJUNG
Jl. Raya Kanal Ngujung No.01 Kec. Maospati, Magetan Jawa Timur 63392
Email:ujung.pus@gmail.com, Telp. 0351 – 867125
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
( KONTRAK )
PAKET PEKERJAAN PENGADAAN
Belanja barang dan jasa BLUD belanja obat obatan
Nomor : 00.3/2938/403.103.17/2025
Tanggal : 14 November 2025 4 September 2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Magetan pada hari : Jumat; tanggal : Empat Belas; bulan :
November; tahun : Dua Ribu Dua Puluh Lima
Antara
1. Nama : dr. Lilavati Vijaganitadr. ROHMAT HIDAYAT
Jabatan : Kepala Puskesmas NgujungKepala Dinas Kesehatan
Alamat : Jl. Raya Kanal Ngujung No.01 Kec. Maospati
Kab. Magetan
Yang selanjutnya disebut “PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )”
Dan
2. Nama :
Jabatan :
Alamat : Magetan
Yang bertindak untuk dan atas nama PT Great Mataram , berdasarkan Akta Notaris
Pendirian Perusahaan No. 11 tanggal 23 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Mariati
Hurip, SH.,MH yang selanjutnya disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) telah meminta Penyedia untuk
menyediakan obat obatan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “ Belanja Obat-Obatan-
Obat Dan Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Kedokteran (Bahan Habis Pakai));
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak
ini;
(c) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia
dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah sebesar Rp. 9.247.050 (Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh
Ribu Lima Puluh Rupiah), yang dibebankan pada Anggaran BLUD UPTD
Puskesmas Ngujung Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
a. DPA Puskesmas Ngujung Kabupaten Magetan nomor:
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tahun Anggaran 2025.
b. Kode Akun Kegiatan : 1.02.01.2.10.0001
c. Kegiatan : Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 15 (Lima Belas) hari
kalender, yaitu mulai tanggal 17 November 2025 dan selambat-lambatnya tanggal
02 Desember 2025, PENYEDIA harus sudah menyerahkan pekerjaan secara
keseluruhan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ). Pembayaran
Angsuran dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan yang
dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pembayaran angsuran/termyn
melalui ........., Nomor Rekening : ............. atas nama PT. GREAT MATARAM.
2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. spesifikasi khusus (apabila ada);
e. spesifikasi umum;
f. gambar-gambar (apabila ada); dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak
yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan
tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pemerintah Kabupaten Magetan
UPTD PUSKESMAS NGUJUNG
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
dr. LILAVATI VIJAGANITA
NIP.198805092019022003