URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PENGAWASAN
Uraian singkat pekerjaan konsultan pengawasan adalah mewakili pemilik proyek untuk
memastikan pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis,
waktu, dan anggaran yang telah disepakati dalam kontrak.
Tugas utama konsultan pengawasan meliputi:
• Pengawasan Mutu (Kualitas): Memastikan bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan sesuai
dengan standar mutu dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan
perencanaan.
• Pengawasan Waktu dan Biaya: Mengendalikan jadwal pelaksanaan proyek agar selesai tepat
waktu dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
• Administrasi Kontrak: Mengelola administrasi proyek, termasuk menyiapkan berita
acara kemajuan pekerjaan, memeriksa dan memvalidasi volume pekerjaan, serta
membantu dalam proses pembayaran angsuran kepada kontraktor.
• Pelaporan dan Dokumentasi: Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan
mengenai perkembangan di lapangan, termasuk tenaga kerja, material yang datang,
penggunaan alat, dan masalah yang terjadi.
• Penyelesaian Masalah: Mengidentifikasi masalah atau kendala teknis di lapangan dan
memberikan solusi atau saran perbaikan yang diperlukan.
• Serah Terima Pekerjaan: Mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan hingga serah terima pertama (PHO)
dan kedua (FHO).
Magetan, 10 November 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
dr.AGUS BUDI PRASETYA
Pembina Tingkat I
NIP. 19830829 200901 1 006