Belanja Jasa Pendampingan Penyusunan Ppkd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10632517000
Date: 27 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,999,950
Winner (Pemenang): CV Padma
NPWP: 07*1**7****42**0
RUP Code: 61754040
Work Location: Kab. Magetan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
PROGRAM       : PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN                        
KEGIATAN      : PENGELOLAAN KEBUDAYAAN YANG MASYARAKAT PELAKUNYA DALAM 
                                                                       
                DAERAH KABUPATEN/KOTA                                  
SUB KEGIATAN  : PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN, PEMANFATAAN OBJEK PEMAJUAN  
                KEBUDAYAAN                                             
NAMA PEKERJAAN : PENDAMPINGAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN (PPKD)
TAHUN         : 2025                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Maksud dan :  a. Maksud                                                
Tujuan          Pendampingan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)
                                                                       
                dimaksudkan untuk mengetahui informasi 10 Objek Pemajuan
                Kebudayaan dan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Magetan.
              b. Tujuan                                                
                Kajian Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) memiliki tujuan yaitu
                1. Mengetahui Data Objek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten
                                                                       
                  Magetan;                                             
                2. Mengetahui Data SDM dan Lembaga Kebudayaan di Kabupaten
                  Magetan;                                             
                3. Mengetahui Data Sarana dan Prasarana Kebudayaan di Kabupaten
                  Magetan;                                             
                4. Mengetahui Data Objek Diduga Cagar Budaya dan Objek Cagar
                                                                       
                  Budaya di Kabupaten Magetan;                         
                5. Mengidentifikasi permasalahan yang menghambat upaya Pemajuan
                  Kebudayaan daerah; dan                               
                6. Merumuskan rekomendasi terkait dengan upaya pemajuan
                  kebudayaan di Kabupaten Magetan                      
                                                                       
Sasaran    : Tersusunnya dokumen hasil pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan
             Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025                       
Dasar      : Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tercantum di dalam
Penyusunan   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6
PPKD         Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
                                                                       
             Daerah dan pada pasal 1 ayat (1b) disebutkan bahwa Pokok Pikiran
             Kebudayaan Derah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
             disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.