URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN KEBUDAYAAN YANG MASYARAKAT PELAKUNYA DALAM
DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN, PEMANFATAAN OBJEK PEMAJUAN
KEBUDAYAAN
NAMA PEKERJAAN : PENDAMPINGAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN (PPKD)
TAHUN : 2025
Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Pendampingan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)
dimaksudkan untuk mengetahui informasi 10 Objek Pemajuan
Kebudayaan dan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Magetan.
b. Tujuan
Kajian Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) memiliki tujuan yaitu
1. Mengetahui Data Objek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten
Magetan;
2. Mengetahui Data SDM dan Lembaga Kebudayaan di Kabupaten
Magetan;
3. Mengetahui Data Sarana dan Prasarana Kebudayaan di Kabupaten
Magetan;
4. Mengetahui Data Objek Diduga Cagar Budaya dan Objek Cagar
Budaya di Kabupaten Magetan;
5. Mengidentifikasi permasalahan yang menghambat upaya Pemajuan
Kebudayaan daerah; dan
6. Merumuskan rekomendasi terkait dengan upaya pemajuan
kebudayaan di Kabupaten Magetan
Sasaran : Tersusunnya dokumen hasil pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025
Dasar : Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tercantum di dalam
Penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6
PPKD Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah dan pada pasal 1 ayat (1b) disebutkan bahwa Pokok Pikiran
Kebudayaan Derah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.