PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
D I N A S K E S E H A T A N
UPTD PUSKESMAS LEMBEYAN
Jln.Raya Parang–Lembeyan, Lembeyan, Magetan, Jawa Timur 63372 Telp(0351) 439298
Laman puskesmas-lembeyan.magetan.go.id, pos-el lembeyan.pusk@gmail.com
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
( KONTRAK )
Pengadaan Belanja Obat
Nomor : .....................................................
Tanggal : …………………………………..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Magetan pada hari : .......... ; tanggal : ........... ; bulan : ........... ; tahun
: Dua Ribu Dua Puluh Empat
Antara
1. Nama : Drs. HENDRA SAMUDRASONO, Msi. Apt
Jabatan : Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten
Alamat : Jl. Tripandita No.19 Bangunsari, Sukowinangun
Kec. Magetan Kab. Magetan
Yang selanjutnya disebut “PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )”
Dan
2. Nama : Ir. SUWAJI
Jabatan : Direktur
Alamat : Dsn. Bolo II Rt 02 Rw 04 Sambiroto,
Kec. Padas Kab. Ngawi.
Yang bertindak untuk dan atas nama CV. MITRA BAKTI PERTIWI, yang selanjutnya
disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) telah meminta Penyedia untuk
menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “............................................);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah
Paraf
PIHAK
PIHAK KEDUA
PERTAMA
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(c) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia
dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah sebesar Rp. 4.598.000,00 (Empat juta lima ratus Sembilan puluh
delapan ribu Rupiah), yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kab. Magetan Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai
berikut:
Nomor DPA-SKPD : DPPA/A.3/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Kode Rekening : 1.02.01.2.10.0001.5.1.02.99.99.9999
( Belanja Barang dan Jasa BLUD)
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama maksimal 15 ( Lima Belas)
hari kalender, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2020 dan selambat-lambatnya
tanggal 11 Desember 2020, PENYEDIA harus sudah menyerahkan pekerjaan
secara keseluruhan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ).
b. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan Sekaligus
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. spesifikasi khusus (apabila ada);
e. spesifikasi umum;
f. gambar-gambar (apabila ada); dan
Paraf
PIHAK
PIHAK KEDUA
PERTAMA
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak
yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan
tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
Paraf
PIHAK
PIHAK KEDUA
PERTAMA
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pemerintah Kabupaten Magetan
Kepala UPTD Puskesmas Lembeyan CV. MITRA BAKTI PERTIWI
Kabupaten Magetan
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Ir. SUWAJI
Drs. HENDRA SAMUDRASONO, MSi. Apt
Direktur
NIP.19670725 199312 1 002
Paraf
PIHAK
PIHAK KEDUA
PERTAMA