Belanja Obat-Obatan (Obat 2) (Blud) Puskesmas Lembeyan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10635889000
Date: 28 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Magetan
Work Unit: Puskesmas Lembeyan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 133,195,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,820,000
Winner (Pemenang): Great Mataram
NPWP: 00*1**1****11**0
RUP Code: 60904333
Work Location: Puskesmas Lembeyan - Magetan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN                     
                          D I N A S K E S E H A T A N                    
                                                                         
                      UPTD  PUSKESMAS    LEMBEYAN                        
                Jln.Raya Parang–Lembeyan, Lembeyan, Magetan, Jawa Timur 63372 Telp(0351) 439298
                  Laman puskesmas-lembeyan.magetan.go.id, pos-el lembeyan.pusk@gmail.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            SURAT  PERJANJIAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN                     
                           ( KONTRAK )                                   
                                                                         
                       Pengadaan Belanja Obat                            
                 Nomor : .....................................................
                 Tanggal : …………………………………..                               
                                                                         
                                                                         
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di Magetan pada hari : .......... ; tanggal : ........... ; bulan : ........... ; tahun
: Dua Ribu Dua Puluh Empat                                               
                                                                         
                              Antara                                     
                                                                         
                                                                         
1. Nama          : Drs. HENDRA SAMUDRASONO,  Msi. Apt                    
   Jabatan       : Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten               
   Alamat        : Jl. Tripandita No.19 Bangunsari, Sukowinangun         
                                                                         
                    Kec. Magetan Kab. Magetan                            
   Yang selanjutnya disebut “PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )”           
                                                                         
                               Dan                                       
                                                                         
                                                                         
2. Nama          : Ir. SUWAJI                                            
   Jabatan       : Direktur                                              
   Alamat        : Dsn. Bolo II Rt 02 Rw 04 Sambiroto,                   
                    Kec. Padas Kab. Ngawi.                               
                                                                         
   Yang bertindak untuk dan atas nama CV. MITRA BAKTI PERTIWI, yang selanjutnya
   disebut “Penyedia”.                                                   
                                                                         
                        MENGINGAT BAHWA:                                 
                                                                         
                                                                         
(a) PEJABAT PEMBUAT   KOMITMEN  ( PPK  ) telah meminta Penyedia untuk    
   menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                                                                         
   yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “............................................);
                                                                         
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
   memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah
                                                                         
                                                                         
                                                      Paraf              
                                               PIHAK                     
                                                         PIHAK KEDUA     
                                             PERTAMA                     
   menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
   dalam Kontrak ini;                                                    
                                                                         
                                                                         
(c) PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN  ( PPK ) dan Penyedia menyatakan memiliki  
   kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
                                                                         
                                                                         
(d) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia mengakui dan menyatakan
   bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
   1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                                                                         
   2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
   3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
   4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
                                                                         
      kondisi yang terkait.                                              
                                                                         
MAKA OLEH KARENA  ITU, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) dan Penyedia     
                                                                         
dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:            
1. a. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      adalah sebesar Rp. 4.598.000,00 (Empat juta lima ratus Sembilan puluh
      delapan ribu Rupiah), yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan 
                                                                         
      Belanja Daerah Kab. Magetan Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai
      berikut:                                                           
      Nomor DPA-SKPD   : DPPA/A.3/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025        
      Kode Rekening    : 1.02.01.2.10.0001.5.1.02.99.99.9999             
                                                                         
                         ( Belanja Barang dan Jasa BLUD)                 
      Kegiatan         : Peningkatan Pelayanan BLUD                      
                                                                         
                                                                         
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama maksimal 15 ( Lima Belas)
      hari kalender, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2020 dan selambat-lambatnya
      tanggal 11 Desember 2020, PENYEDIA harus sudah menyerahkan pekerjaan
      secara keseluruhan kepada PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ).        
                                                                         
   b. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan Sekaligus           
                                                                         
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
   sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;      
                                                                         
                                                                         
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak 
   terpisahkan dari Kontrak ini:                                         
                                                                         
   a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);                             
   b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
   c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);  
   d. spesifikasi khusus (apabila ada);                                  
                                                                         
   e. spesifikasi umum;                                                  
   f. gambar-gambar (apabila ada); dan                                   
                                                                         
                                                      Paraf              
                                               PIHAK                     
                                                         PIHAK KEDUA     
                                             PERTAMA                     
   g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.            
                                                                         
                                                                         
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
   dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
                                                                         
   tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;               
                                                                         
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
   meliputi khususnya:                                                   
                                                                         
   a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:                             
      1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
      2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
         oleh Penyedia;                                                  
                                                                         
      3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
         Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
         Kontrak;                                                        
                                                                         
      4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak
         yang telah ditetapkan kepada Penyedia;                          
   b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:                        
      1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
                                                                         
         yang telah ditentukan dalam Kontrak;                            
      2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
         kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;      
      3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;   
                                                                         
      4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal   
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;      
      5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
                                                                         
         pelaksanaan yang dilakukan PPK;                                 
      6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
         yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                            
      7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi   
                                                                         
         lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
         masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.            
                                                                         
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan
                                                                         
   tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam
   Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                      Paraf              
                                               PIHAK                     
                                                         PIHAK KEDUA     
                                             PERTAMA                     
     DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
                                                                         
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama Penyedia      
     Pemerintah Kabupaten Magetan                                        
    Kepala UPTD Puskesmas Lembeyan      CV. MITRA BAKTI PERTIWI          
          Kabupaten Magetan                                              
               Selaku                                                    
     Pejabat Pembuat Komitmen/PPK                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                              Ir. SUWAJI                 
 Drs. HENDRA SAMUDRASONO, MSi. Apt                                       
                                               Direktur                  
      NIP.19670725 199312 1 002                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                      Paraf              
                                               PIHAK                     
                                                         PIHAK KEDUA     
                                             PERTAMA