Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gereja Katolik Sebenaq

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010766000
Status: Seleksi Gagal
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,540,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,538,112,300
RUP Code: 54881716
Work Location: Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0724874979722000--
0722980778722000-Tidak memiliki SBU Kualifikasi Menengah Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 KBLI 2020
0017539248805000--
0015004195722000-Tidak memiliki SBU Kualifikasi Menengah Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 KBLI 2020, Tidak memiliki sertifikat standar terverifikasi, tidak memiliki tangkapan layar halaman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1-Tidak memiliki SBU Kualifikasi Menengah Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian RK001 KBLI 2020
0012186623721000-Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0960146199722000--
0028431500722000--
0720795699429000--
0940462591722000--
0419675616504000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0731682647322000--
CV Pandawa Lima Consultan
09*1**3****22**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
                                                                     
1.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Lanjutan
                                                                     
    Pembangunan Gereja Katolik Sebenaq ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
    2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
      ketepatan waktu dan biayapekerjaan kontruksi.                  
    3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
      pencapaian volume / realisasi fisik.                           
    4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
      terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                         
                                                                     
    5) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
      mingguan, dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor
      pelaksana.                                                     
    6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
      pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                        
    7) Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
      kontraktor pelaksana.                                          
                                                                     
    8) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
      sebelum serah terimapertama.                                   
    9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
    10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
      bangunan gedung.                                               
                                                                     
2.  Keluaran                                                         
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
                                                                     
    Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
    Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Bulanan, dan Laporan Akhir serta Softcopy
    dalam Hardisk.