| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016533481511000 | Rp 156,587,700 | 80.79 | 84.63 | - | |
PT Antasena Nusacons Engineering | 09*5**1****16**0 | Rp 162,204,300 | 88.71 | 90.27 | - |
| 0021836754016000 | Rp 163,185,540 | 88.42 | 89.93 | - | |
| 0904093366416000 | Rp 164,058,000 | 83.3 | 85.73 | - | |
| 0963882147416000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | tidak hdir pada pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0021971973722000 | - | - | - | tidak hdir pada pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0026616722722000 | - | - | - | tidak hadir pada pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - | - | - | |
CV Prakarsa Cipta Consulindo | 04*4**0****41**0 | - | - | - | - |
| 0856454293721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. LATAR Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
BELAKANG Presiden No. 54 Tahun 2010 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan
Penyedia Barang dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk
di dalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa
Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui tahapan persiapan, pengawasan, dan
pelaksanaan pekerjaan.
Pada tahap pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan
pengawasan, sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar
dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum
pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada pihak
kedua sebagai konsultan pengawas. Konsultan pengawas akan melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Di samping itu konsultan pengawas
juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh
kontraktor selama pelaksanaan berlangsung.
Konsultan pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya konsultan pengawas adalah pengawasan kelancaran
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemborong, yang menyangkut
kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, kelancaran penyelesaian
administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan-laporan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan memeriksa gambar perincian
(Shop Drawing dan As-Built Drawing), bar chart dan Kurva S serta Net Work
Planning serta dokumen lainnya yang dibuat oleh pemborong jika
diperlukan. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
Atas dasar pemikiran tersebut Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of
Reference (TOR) ini, untuk digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja
konsultan.
2. MAKSUD DAN Dengan adanya keterbatasan pihak Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Pejabat
TUJUAN Pembuat Komitmen yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka untuk itu diperlukan adanya
bantuan Jasa Konsultan yang akan bertugas di lokasi kegiatan.
Pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna jalan.
Hal. 2
Pengawasan Pembukaan dan Pematangan Lahan Upacara
dan Lapangan Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Kegiatan pembukaan dan pematangan lahan tersebut merupakan salah satu
upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam menunjang kemajuan
fungsi dan kinerja Polres Ujoh Bilang.
Kegiatan dimaksud berlokasi pada kantor Polres Ujoh Bilang sehingga
diharapkan setelah selesainya pembukaan jalan tersebut dapat meningkatkan
efektivitas operasional Polres Ujoh Bilang dalam menjalankan tugasnya, baik
dalam aspek kedisiplinan melalui kegiatan upacara maupun dalam penguatan
kemampuan personel melalui latihan menembak.
Memenuhi hal tersebut di atas, Kegiatan Pengawasan Pembukaan dan
Pematangan Lahan Upacara dan Lapangan Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang
Kabupaten Mahakam Ulu akan mengupayakan untuk menyediakan Jasa
Konsultan dengan peran sebagai Konsultan Pengawasan Teknis pada
kegiatan dimaksud.
1. Jasa Konsultan yang dimaksud dalam Kerangka Acuan Kerja ini,
adalah untuk Pekerjaan Pengawasan Pembukaan dan Pematangan Lahan
Upacara dan Lapangan Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang.
Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan jasa-
jasanya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan
teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa laporan periodik,
dokumentasi, kontrol kuantitas, kualitas dan terlaksanannya pekerjaan
sesuai bestek dengan tepat waktu, serta mengusahakan sekecil mungkin
adanya kesalahan dalam pekerjaan konstruksi atau pengawasan
tambahan lainnya di kemudian hari.
2. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan pengawas yang diundang
mengikuti pemilihan jasa konsultansi dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan biaya.
3. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan evaluasi hasil
pekerjaan konsultan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah manajemen pelaksanaan pekerjaan
(Construction Management), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efektif baik dari segi waktu maupun biaya serta mutu pekerjaan.
3. SASARAN Sasaran Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu untuk membantu Pelaksana
Kegiatan mengamati serta mengawasi pekerjaan dan pengujian serta meneliti
setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan kontrak dan
dapat diselesaikan tepat mutu dan tepat waktunya.
Hal. 3
Pengawasan Pembukaan dan Pematangan Lahan Upacara
dan Lapangan Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga konsultan,
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tahapan
atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.
4. LOKASI Kantor Polres Ujoh Bilang
KEGIATAN
5. SUMBER Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dibiayai menggunakan Dana APBD
PENDANAAN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun
Anggaran 2025.
6. NAMA PAKET Pengawasan Pembukaan dan Pematangan Lahan Upacara dan Lapangan
Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang
7. NILAI PAGU Nilai Pagu Rp 170.125.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Seratus Dua Puluh
Lima Ribu Rupiah)
8. NILAI HPS Nilai HPS Rp 168.298.200,00 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus
Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah)
9. NAMA DAN Organisasi pengguna jasa adalah SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
ORGANISASI Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
PENGGUNA Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kuasa Pengguna Anggaran,
ANGGARAN PPK dan Tim Teknis yang ditunjuk, serta instansi terkait sesuai kebijakan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
10. REFERENSI Adapun refesensi hukum dari kegiatan ini meliputi :
HUKUM a) Undang-undang No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan.
b) PERPRES No. 12 Tahun 2021
c) PERPRES No. 70 Tahun 2012.
d) PERMEN PU No. 07 Tahun 2011
e) DPA Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Kabupaten Mahakam Ulu.
Hal. 4
Pengawasan Pembukaan dan Pematangan Lahan Upacara
dan Lapangan Tembak Kantor Polres Ujoh Bilang
KAB. MAHAKAM ULU TA.2025