| Reason | |||
|---|---|---|---|
Tevara Murip | 00*3**6****28**0 | Rp 2,909,030,000 | - |
| 0410895957741000 | Rp 2,789,070,000 | Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem GUGUR. Pada point 29.12 huruf b angka 3 "Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pekerjaan disyaratkan. sesuai pelaksanaan dengan yang diisyaratkan". CV. MIQDAD RASSYA pada surat perjanjian Sewa Peralatan tidak melampirkan Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa : Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; pada peralatan Vibratory Roller, sehingga CV. MIQDAD RASSYA GUGUR pada Evaluasi Teknis | |
| 0723416947524000 | - | - | |
CV Afn Borneo Sejahtera | 06*4**1****21**0 | - | - |
| 0026616425727000 | - | - | |
Kamikawa Indonesia | 02*4**6****22**0 | - | - |
Garuda Nusantara Konstruksi | 01*7**1****28**0 | - | - |
CV Rahayu Eflin | 10*0**0****52**7 | - | - |
| 0032677825728000 | - | - | |
| 0430686170741000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
LANJUTAN PENINGKATAN JALAN LIRUNG KELAPUT SEBENAQ KAKUNG
1. PENDAHULUAN
a. Umum
1. Sarana jalan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan
wilayah dan peningkatan ekonomi, sehingga perlu mendapat perhatian serius
dalam penanganannya, Kabupaten Mahakam Ulu yang mencakup beberapa
kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas dan letak geografisnya yang
terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam pengembangan
wilayah dan akses jalan yang memadai, sehingga pengembangan wilayah dan
peningkatan perekonomian masyarakat yang telah di programkan Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu dapat terwujud Pengembangan wilayah dan
percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan sarana dan
prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan peningkatan
kualitas jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam
percepatan pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
2. Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya
pembangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
b. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Bidang
Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu;
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam
melaksanaan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan
keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan pada
saat melaksanaan pekerjaan;
b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknik.
3. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan : Lanjutan peningkatan jalan lirung kelaput sebenaq kakung
Nama PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST
NIP : 19850607 201101 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
➢ Sumber dana : APBD TA. 2025 Kabupaten Mahakam Ulu
➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp 3.000.000.000,00
➢ Nilai HPS : Rp. 2.999.000.000,00
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG
Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:
DIV. 1 UMUM
DIV. 2 SMKK
DIV. 3 DRAINASE
DIV. 4 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIV. 6 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Ujoh Bilang RT. XV Kecamatan Long Bagun.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan peningkatan jalan lirung kelaput sebenaq kakung
selama 150 (Seatus Lima Puluh) hari kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan
Surat Perjanjian/Kontrak.
8. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN
PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system
pembayaran Termin yang akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan menurut detil yang diberikan dalam gambar
Kontrak, menurut petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagian besar
menurut sistem harga satuan / unit price. Pembayaran kepada kontraktor harus
dibuat berdasarkan kuantitas sesungguhnya yang diukur pada tiap pos kegiatan
pekerjaan yang telah dilaksanakan menurut pekerjaan yang bersangkutan dari
spesifikasi teknik ini. Sebagian pembayaran juga dibuat berdasarkan pembayaran
Lumpsum.
Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh buruh, material, peralatan
konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi, keuntungan, asuransi,
royalti, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran kepada pihak
ketiga, terhadap kerusakan harta milik masyarakat, maupun untuk biaya pekerjaan
tambahan yang tidak dibayar secara terpisah.