| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012362489651000 | Rp 325,008,000 | 84.12 | 87.29 | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
| 0020427746657000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU Kualifikasi kecil Telematika Sub Bidang 1.03.05 Aplikasi Perangkat Lunak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0955221122603000 | - | 49.92 | - | sesuai klausul 25.4. Evaluasi Teknis poin d. Penawaran Teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; peserta dinyatakan tidak memenuhi ambang batas pada unsur tenaga ahli dan nilai total evaluasi teknis, ambang batas tercantum pada Lembar Kriteria Evaluasi Dokumen Seleksi. | |
| 0720539857517000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU Kualifikasi Kecil Jasa Studi Bantuan dan Teknik Sub Bidang Jasa Bantuan Teknik 1.SI.05 | |
| 0022400436623000 | - | - | - | sesuai klausul 25.3 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Penawaran lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan; d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi; Hasil Evaluasi pokja yaitu : tidak terdapat Dokumen Penawaran Teknis peserta untuk unsur Proposal Teknis, sehingga pokja menilai penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. | |
| 0027002369609000 | - | 81.15 | - | sesuai klausul 25.4. Evaluasi Teknis; poin d. Penawaran Teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; peserta dinyatakan tidak memenuhi ambang batas pada unsur Kualifikas Tenaga Ahli. Ambang batas/passing grade pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 42,00 dan nilai Kualifikasi Tenaga Ahli peserta yaitu 38,75. | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | tidak memiliki SBU Kualifikasi Kecil Jasa Studi Bantuan dan Teknik Sub Bidang Jasa Bantuan Teknik 1.SI.05 |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
Quantum Sistem Intermatika | 06*4**1****12**0 | - | - | - | - |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0843061888429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL ASET TIDAK BERWUJUD-SOFTWARE
(SISTEM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH)
A. Ruang Lingkup :
Pembentukan produk hukum daerah merupakan elemen penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel. Sistem
pembentukan produk hukum daerah dirancang untuk memastikan
proses legislasi yang transparan, terstruktur, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung otonomi
daerah, produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan
Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati memegang peran
strategis dalam pengaturan kebijakan lokal. Tantangan dalam proses
legislasi seringkali melibatkan keterbatasan koordinasi antar perangkat
daerah, kompleksitas harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi,
serta kebutuhan akan integrasi teknologi untuk efisiensi. Oleh karena itu,
sistem pembentukan produk hukum daerah ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Efisiensi: Dengan digitalisasi proses legislasi,
pengusulan hingga pengesahan produk hukum dapat dipercepat dan
lebih mudah diakses oleh semua pihak terkait.
2. Meningkatkan Akurasi: Proses harmonisasi dengan Kanwil Hukum
dan HAM serta fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi dilakukan
secara sistematis untuk mengurangi kesalahan.
3. Meningkatkan Transparansi: Setiap langkah dalam proses legislasi
terdokumentasi secara historis dalam sistem, sehingga dapat diaudit
dan dipantau.
4. Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan perangkat daerah (OPD) dan
DPRD secara aktif melalui akun khusus dalam sistem. Dengan
pendekatan ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu
menjawab kebutuhan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
B. Waktu Pelaksanaan :
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan puluh) hari
kalender;