Penanganan Longsor Simpang Bata - Perkantoran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019914000
Date: 18 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,604,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,602,000,000
Winner (Pemenang): CV Hanz Athaillah Group
NPWP: 05*6**7****28**0
RUP Code: 54858063
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0410895957741000Rp 3,205,780,000Tidak Hadir dalam pembuktian kualifikasi
0431233840741000Rp 3,449,860,000Tidak Hadir dalam pembuktian Kualifikasi
CV Hanz Athaillah Group
05*6**7****28**0Rp 3,493,940,000-
CV Afn Borneo Sejahtera
06*4**1****21**0--
0430686170741000Rp 3,249,056,913Sesuai Point 29.12 pada evaluasi Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); perserta menyampaikan kolom uraian pekerjaan dan identifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan yang diisyaratkan pada LDP sehingga dinyatakan GUGUR
0026616425727000Rp 3,560,525,177perserta di wajibkan Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak untuk pengalaman yang di tawarkan dalam kualifikasi. pada penawaran ini perserta menyampaikan pengalaman tahun 2017 sehingga tidak memenuhi dan dinyatakan GUGUR
0634405997805000Rp 3,416,223,300Sesuai LDP 34.4 huruf d dan e d) Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; e) Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain; dilakukan klarifikasi terhadap personil yang ditawarkan dimana terdapat personil yang ditawarkan sama dengan perusahaan lain an. HAMDANI MANSUR sudah di pekerjakan sebagai K3. dimana pada paket pekerjaan lainnya memang mengunakan an. HAMDANI MANSUR sebagai Ahli k3 dan sudah tetapkan sebagai pemenang sehingga dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0613631795803000--
CV Mega Surya
00*6**2****22**0--
0723416947524000--
0945544971722000--
Arkade
06*6**5****01**0--
0032677825728000--
0028273274643000--
0927882878728000--
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0--
0028285526722000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                               
            PENANGANAN LONGSOR SIMPANG BATA - PERKANTORAN               
                                                                        
1. PENDAHULUAN                                                          
   a. Umum                                                              
      1. Sarana jalan merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan wilayah dan peningkatan
                                                                        
        ekonomi, sehingga perlu mendapat perhatian serius dalam penanganannya, Kabupaten Mahakam
        Ulu yang mencakup beberapa kecamatan dan memiliki wilayah yang cukup luas dan letak
        geografisnya yang terpisah satu dengan yang lainnya perlu strategi khusus dalam pengembangan
        wilayah dan akses jalan yang memadai, sehingga pengembangan wilayah dan peningkatan
        perekonomian masyarakat yang telah di programkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dapat
        terwujud Pengembangan wilayah dan percepatan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat
        dengan sarana dan prasarana transportasi, Pembukaan badan jalan baru dan peningkatan kualitas
        jalan merupakan salah satu cara untuk mengatasi hambatan dalam percepatan pengembangan
        wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.                     
                                                                        
      2. Spesifikasi Teknik untuk pekerjaan pengadaan konstruksi perlu dipersiapkan secara matang
        sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
        kepentingan kegiatan.                                           
                                                                        
   b. Latar Belakang                                                    
      1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Bina Marga dan Sumber
         Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
         Kabupaten Mahakam Ulu;                                         
                                                                        
      2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan
         Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu.
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Spesifikasi Teknik ini merupakan petunjuk acuan kerja bagi penyedia jasa dalam melaksanaan
      pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
      diperhatikan serta diimplementasikan pada saat melaksanaan pekerjaan;
   b. Dengan adanya hal tersebut di atas maka Penyedia Jasa diminta dapat melaksanakan tugas dan
                                                                        
      tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan produk pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
      teknik.                                                           
                                                                        
3. KELUARAN PRODUK (OUTPUT) / PRODUK YANG DI HASILKAN                   
    Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :        
    a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                        
    b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                  
       1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
                                                                        
       2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
       3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
       4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
          pelaksana konstruksi.                                         
       5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
          pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
       6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
                                                                        
          fisik.                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA                              
   SKPD        : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
                 Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu                       
   Kegiatan    : Penyelenggaraan Jalan                                  
   Pekerjaan   : Penanganan Longsor Simpang Bata - Perkantoran          
   Nama PPK    : ANDREAS ARIO SETO, ST                                  
   NIP         : 19850607 201101 1 004                                  
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
   ➢ Sumber dana     : APBD TA. 2025 Kabupaten Mahakam Ulu              
   ➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp 3.604.300.000,00                          
   ➢ Nilai HPS       : Rp 3.602.000.000,00                              
                                                                        
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG                   
   Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:                        
                                                                        
    DIV. 1 UMUM                                                         
    DIV. 2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)               
    DIV. 4 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                              
    DIV. 6 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN               
                                                                        
    DIV. 7 STRUKTUR                                                     
                                                                        
   Lokasi Pekerjaan terletak di Ruas Jalan Simpang Bata menuju Perkantoran, daerah sebennaw, Kampung
   Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun.                                    
                                                                        
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
   Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Longsor Simpang Bata - Perkantoran selama 180 (Seratus Delapan
   Puluh) hari kalender.                                                
                                                                        
   Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak.
                                                                        
8. JENIS KONTRAK,  SISTEM  PEMBAYARAN  DAN  TATA  CARA  PENGUKURAN      
   PEMBAYARAN                                                           
   Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang
                                                                        
   akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
   Tata Cara Pengukuran Pembayaran:                                     
   1. Galian Biasa                                                      
      a. Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
                                                                        
        profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
        akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima.
        Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan
        penampang melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25
        meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.        
      b. Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
        satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
                                                                        
        Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di
        mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
        seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
        berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
        pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini   
11. SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI                                      
   Tenaga yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:                  
                                                                        
   Untuk dapat melaksanakan kegiatan Fisik yang sesuai dengan ruang lingkup di atas, dibutuhkan tenaga
   ahli sebagai berikut:                                                
                                                                        
                                                     Pendidikan         
           Jenis                                                        
                  Keahlian/Spesifikasi/ Pengala Sertifikat Kemampuan    
     No.  Keahlian/                                           Jumlah    
                  Kemampuan Teknis man    Manajerial                    
         Kemampuan                                                      
                                         Ahli Muda K3 S1 Teknik         
                                          Konstruksi   Sipil            
     1.   Petugas Ahli K3 Konstruksi 0 Tahun                    1       
                                       Kementerian Tenaga               
                                           Kerja                        
                                                      S1 Teknik         
                                       Pelaksana Lapangan               
                  Pelaksana Lapangan                                    
                                                       Sipil            
     2.   Pelaksana             2 Tahun Pekerjaan Jalan (TS     1       
                   Pekerjaan Jalan                                      
                                           028)                         
12. PERALATAN UTAMA  YANG DIBUTUHKAN                                    
   Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai
   berikut:                                                             
     No.             Uraian                Kapasitas       Jumlah       
      1  Excavator                        80-140 HP        1 Unit       
13. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN                                      
   Ketentuan :                                                          
   1. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode
     konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
     kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                         
   2. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
     peralatan, perSpesifikasi Teknikas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
     lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
   3. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode kerja
     dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perSpesifikasi Teknikas, material dan konstruksi
     sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan
                                                                        
     dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
     kerja;                                                             
   4. Metoda Pelaksanaan harus menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dan harus
     sesuai dengan Time Schedule, Bar chart, dengan melampirkan volume, waktu, tenaga serta alat
     material, jadwal peralatan, tenaga kerja, dan material.            
   5. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job
     Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
     kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perSpesifikasi Teknikas, material, urutan kerja dan kompetensi
     pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan
                                                                        
     dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
     dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
   6. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
     yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis
     dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.