CV Luxin Tenebris Abadi | 10*0**0****42**7 | Rp 1,149,920,120 |
| 0026616425727000 | - | |
| 0406044982741000 | - | |
| 0750012452801000 | - | |
CV Hagya Kyano | 08*2**9****51**0 | - |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan : Pembukaan dan Peningkatan Jalan Fajar Lestari Ujoh Bilang
Nama PPK : ANDREAS ARIO SETO, ST
NIP : 19850607 201101 1 004
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
➢ Sumber dana : APBD TA. 2025 Kabupaten Mahakam Ulu
➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.165.314.000,00
➢ Nilai HPS : Rp. 1.156.700.000,00
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG
Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:
DIVISI 1. UMUM
DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
DIVISI 3. DRAINASE
DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
DIVISI 6. PERKERASAN BERBUTIR
Lokasi Pekerjaan terletak di KAMPUNG UJOH BILANG.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan PEMBUKAAN DAN PENINGKATAN JALAN FAJAR LESTARI UJOH BILANG selama
150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat
Perjanjian/Kontrak.
8. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang
akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan menurut detil yang diberikan dalam gambar Kontrak,
menurut petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagian besar menurut sistem harga satuan /
unit price. Pembayaran kepada kontraktor harus dibuat berdasarkan kuantitas sesungguhnya yang diukur
pada tiap pos kegiatan pekerjaan yang telah dilaksanakan menurut pekerjaan yang bersangkutan dari
spesifikasi teknik ini. Sebagian pembayaran juga dibuat berdasarkan pembayaran harga satuan.
Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh
biaya yang dikeluarkan seluruh buruh, material, peralatan
konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi, keuntungan, asuransi, royalti, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran kepada pihak ketiga, terhadap kerusakan harta
milik masyarakat, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar secara terpisah.
9. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
a. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Instansi
Terkait di Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu,
2. Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
3. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
4. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
5. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses;
6. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
b. Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail yang meliputi:
1. Gambar site plan yang akan dikembangkan;
2. Gambar – gambar detail konstruksi ukuran Kertas A3; dan
3. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
10. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN
Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah
sebagai berikut:
No. Uraian Kapasitas Jumlah
1 DUMP TRUCK 2-3 M3 2 Unit
2 EXCAVATOR 80-140 HP 1 Unit
3 MOTOR GRADER 100 HP 1 Unit
4 VIBRATORY ROLLER 5-8 T 1 Unit
5 BULLDOZER 100-150 HP 1 U nit
• Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
• Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor.
L. Pelaporan dan Dokumentasi
• Laporan Harian disiapkan Kontraktor dan dibuat bersama oleh Pelaksana serta diketahui oleh
Koordinator Pengawas Lapangan
• Laporan Prestasi pekerjaan dua mingguan dibuat oleh Pemborong dan diketahui oleh Koordinator
Pengawas Lapangan sesuai dengan form yang telah ditentukan
• Penilaian prestasi pekerjaan atas dasar pekerjaan yang telah diselesaikan, tidak termasuk bahan-
bahan yang telah didatangkan dan tidak atas dasar besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh
pemborong
• Foto dokumentasi berwarna sebagai laporan visual pelaksanaan pekerjaan disusun dalam album
laporan visual (fisik 0% s/d 100%)
• As Build Drawing di buat diatas kertas ukuran A3 dijilid rapi dan dibukukan serta berisi :
• Gambar pelaksanaan dan perubahannya.
• Volume/ukuran komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
• As Build Drawing ini dipakai sebagai syarat kelengkapan dalam serah terima pekerjaan
M. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Personel inti yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi antara lain:
No. Posisi Kualifikasi Pendidikan Jumlah
1. Pelaksana SKT Pelaksana S1 Teknik Sipil 1 orang
Jalan (
Pengalaman
Minimal 2 tahun )
2. Petugas SKA Ahli K3 SMK/SMA 1 orang
K3 Konstruksi
(Pengalaman
min. 0 tahun)
N. Lain – lain
• Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Sepesifikasi Teknis terlebih dahulu harus seijin
Pengawas/Pimpro/Direksi dalam penggunaannya
• Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat dijabarkan dan diuraikan dalam syarat-
syarat teknis, maka Rekanan/kontraktor harus berpedoman pada Gambar Kerja yang merupakan
satu kesatuan dengan Sepesifikasi Teknis ini.
13. PERUSAHAAN/PENYEDIA JASA
a. Memiliki Izin Usaha :
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
➢ Bidang : Bangunan Sipil
➢ Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan
Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara (SI 003) atau BS001 Konstruksi
Bangunan Sipil Jalan
2. Beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk
Berusaha (NIB) yang sah dan masih berlaku.
b. Jenis Kualifikasi Usaha Kecil.