Pembukaan Dan Peningkatan Jalan Fajar Lestari Ujoh Bilang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023903000
Date: 14 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,165,314,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,156,700,000
Winner (Pemenang): CV Luxin Tenebris Abadi
NPWP: 10*0**0****42**7
RUP Code: 54857919
Work Location: Ujoh Bilang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 6
Applicants
CV Luxin Tenebris Abadi
10*0**0****42**7Rp 1,149,920,120
0026616425727000-
0406044982741000-
0750012452801000-
CV Hagya Kyano
08*2**9****51**0-
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG & JASA                              
   SKPD      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
                 Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu                       
                                                                        
   Kegiatan   : Penyelenggaraan Jalan                                   
   Pekerjaan  :  Pembukaan dan Peningkatan Jalan Fajar Lestari Ujoh Bilang
   Nama PPK   :  ANDREAS ARIO SETO, ST                                  
   NIP        :  19850607 201101 1 004                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
   ➢ Sumber dana    : APBD TA. 2025 Kabupaten Mahakam Ulu               
   ➢ Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.165.314.000,00                         
   ➢ Nilai HPS     : Rp. 1.156.700.000,00                               
                                                                        
6. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILTAS PENUNJANG                   
   Ruang Lingkup Pekerjaan secara umum meliputi:                        
   DIVISI 1. UMUM                                                       
   DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)             
   DIVISI 3. DRAINASE                                                   
   DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                            
                                                                        
   DIVISI 6. PERKERASAN BERBUTIR                                        
   Lokasi Pekerjaan terletak di KAMPUNG UJOH BILANG.                    
                                                                        
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
   Pelaksanaan Pekerjaan PEMBUKAAN DAN PENINGKATAN JALAN FAJAR LESTARI UJOH BILANG selama
   150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.                              
                                                                        
   Penyedia barang/jasa harus segera memulai pekerjaan sesudah penandatanganan Surat
   Perjanjian/Kontrak.                                                  
                                                                        
8. JENIS KONTRAK, SISTEM PEMBAYARAN DAN TATA CARA PENGUKURAN PEMBAYARAN 
                                                                        
   Jenis kontrak yang akan dipakai adalah Kontrak Harga Satuan dengan system pembayaran Termin yang
   akan di atur lebih lanjut dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
   Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan menurut detil yang diberikan dalam gambar Kontrak,
                                                                        
   menurut petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagian besar menurut sistem harga satuan /
   unit price. Pembayaran kepada kontraktor harus dibuat berdasarkan kuantitas sesungguhnya yang diukur
   pada tiap pos kegiatan pekerjaan yang telah dilaksanakan menurut pekerjaan yang bersangkutan dari
   spesifikasi teknik ini. Sebagian pembayaran juga dibuat berdasarkan pembayaran harga satuan.
                                                                        
   Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh
   biaya yang dikeluarkan seluruh buruh, material, peralatan            
   konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi, keuntungan, asuransi, royalti, pajak,
   pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran kepada pihak ketiga, terhadap kerusakan harta
                                                                        
   milik masyarakat, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar secara terpisah.
 9. SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN                                         
                                                                        
    a. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                     
      1. Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak dari Dinas
        Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Instansi
        Terkait di Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu,                  
      2. Pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
                                                                        
      3. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
        pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
        menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
        tersebut;                                                       
      4. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
                                                                        
        pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
        Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;                  
      5. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
        penanggung-jawab proses;                                        
      6. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
        operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
                                                                        
        pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
        kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
                                                                        
    b. Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail yang meliputi:      
      1. Gambar site plan yang akan dikembangkan;                       
                                                                        
      2. Gambar – gambar detail konstruksi ukuran Kertas A3; dan        
      3. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB).                      
                                                                        
                                                                        
 10. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN                                    
    Daftar Peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah
    sebagai berikut:                                                    
                                                                        
                                                                        
   No.              Uraian                Kapasitas       Jumlah        
    1  DUMP TRUCK                          2-3 M3          2 Unit       
                                                                        
    2  EXCAVATOR                          80-140 HP       1 Unit        
                                                                        
    3  MOTOR GRADER                        100 HP          1 Unit       
                                                                        
    4  VIBRATORY ROLLER                    5-8 T           1 Unit       
                                                                        
    5  BULLDOZER                          100-150 HP       1 U nit      
      • Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
       pekerjaan.                                                       
      • Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
       Kontraktor.                                                      
                                                                        
                                                                        
      L. Pelaporan dan Dokumentasi                                      
      • Laporan Harian disiapkan Kontraktor dan dibuat bersama oleh Pelaksana serta diketahui oleh
       Koordinator Pengawas Lapangan                                    
      • Laporan Prestasi pekerjaan dua mingguan dibuat oleh Pemborong dan diketahui oleh Koordinator
                                                                        
       Pengawas Lapangan sesuai dengan form yang telah ditentukan       
      • Penilaian prestasi pekerjaan atas dasar pekerjaan yang telah diselesaikan, tidak termasuk bahan-
       bahan yang telah didatangkan dan tidak atas dasar besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh
       pemborong                                                        
                                                                        
      • Foto dokumentasi berwarna sebagai laporan visual pelaksanaan pekerjaan disusun dalam album
       laporan visual (fisik 0% s/d 100%)                               
      • As Build Drawing di buat diatas kertas ukuran A3 dijilid rapi dan dibukukan serta berisi :
      • Gambar pelaksanaan dan perubahannya.                            
      • Volume/ukuran komponen pekerjaan yang dilaksanakan.             
                                                                        
      • As Build Drawing ini dipakai sebagai syarat kelengkapan dalam serah terima pekerjaan
      M. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
      Personel inti yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi antara lain:
                                                                        
            No.      Posisi      Kualifikasi  Pendidikan   Jumlah       
                                                                        
       1.            Pelaksana SKT Pelaksana S1 Teknik Sipil 1 orang    
                            Jalan      (                                
                            Pengalaman                                  
                            Minimal 2 tahun )                           
       2.            Petugas SKA Ahli K3 SMK/SMA      1 orang           
                                                                        
                       K3   Konstruksi                                  
                            (Pengalaman                                 
                            min. 0 tahun)                               
                                                                        
      N. Lain – lain                                                    
                                                                        
      • Semua jenis material yang tidak tercantum dalam Sepesifikasi Teknis terlebih dahulu harus seijin
       Pengawas/Pimpro/Direksi dalam penggunaannya                      
      • Hal-hal yang bersifat teknis yang belum atau tidak dapat dijabarkan dan diuraikan dalam syarat-
       syarat teknis, maka Rekanan/kontraktor harus berpedoman pada Gambar Kerja yang merupakan
       satu kesatuan dengan Sepesifikasi Teknis ini.                    
                                                                        
13. PERUSAHAAN/PENYEDIA JASA                                            
                                                                        
   a. Memiliki Izin Usaha :                                             
       1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:     
          ➢ Bidang     : Bangunan Sipil                                 
         ➢ Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan
           Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara (SI 003) atau BS001 Konstruksi
           Bangunan Sipil Jalan                                         
      2. Beserta dokumen legalitas perusahaan lainnya (Akta Pendirian/Akta Perubahan, Nomor Induk
         Berusaha (NIB) yang sah dan masih berlaku.                     
                                                                        
   b. Jenis Kualifikasi Usaha Kecil.