Pembangunan Ruang Unit Kesehatan (Uks) Sdn 005 Batu Majang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025574000
Date: 18 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 624,614,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 622,249,000
Winner (Pemenang): CV Laros Kontraktor
NPWP: 06*0**5****26**0
RUP Code: 57050437
Work Location: SDN 005 Batu Majang - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0Rp 596,920,482-
0020462115721000--
CV Sanskar Mahajaya Utama
00*7**8****41**0Rp 592,409,710Perserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Peserta Badan Usaha yang menggunakan SBU KBLI 2020 sesuai yang disyaratkan sehingga dinyatakan GUGUR
0406044982741000Rp 620,000,000Perserta tidak menyampaikan Sertifikat Standar Terverifikasi untuk Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Peserta Badan Usaha yang menggunakan SBU KBLI 2020 sesuai yang disyaratkan sehingga dinyatakan GUGUR
CV Hagya Kyano
08*2**9****51**0--
0940462591722000--
Damanhuri Bersatu
00*3**6****22**0--
0026616425727000--
0723416947524000--
0922207139626000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                        
  PEMBANGUNAN   RUANG  UNIT KESEHATAN  (UKS) SDN 005 BATU MAJANG        
                                                                        
1. Uraian Singkat Pekerjaan                                             
   a. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Batu Majang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu.
                                                                        
   b. Uraian Pekerjaan                                                  
                                                                        
                                                                        
        A. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN                            
        B. PEKERJAAN TANAH / URUGAN                                     
        C. PEKERJAAN PONDASI                                            
        D. PEKERJAAN STRUKTUR BETON                                     
        E. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTER                                
        F. PEKERJAAN LANTAI                                             
                                                                        
        G. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                           
        H. PEKERJAAN RANGKA ATAP                                        
        I. PEKERJAAN PLAFON                                             
        J. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                         
        K. PEKERJAAN FINISHING DAN CAT-CAT-AN                           
                                                                        
   c. Gambar Rencana Kerja                                              
      Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
                                                                        
      Pengadaan/Kontrak.                                                
                                                                        
   d. Spesifikasi Bahan                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
      produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
   e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                        
         a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
           disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
         b) Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung dari
           tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.                      
                                                                        
   f. Peralatan dan Personil                                            
      Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
      penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.