| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017698366722000 | Rp 468,000,000 | - | |
| 0659507800626000 | Rp 470,390,417 | - | |
CV Karya Anugrah Bersama | 00*5**0****28**0 | Rp 450,000,000 | Sesuai Klausul 29.12. Evaluasi Teknis : Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; Hasil Evaluasi : Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP, sehingga peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen SMKK dan dinyatakan GUGUR |
| 0960146199722000 | Rp 470,155,541 | 'sesuai klausul 29.11. Evaluasi Administrasi: penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi,yaitu dengan dilampirkannya: c) Dokumen Penawaran Teknis; Hasil Evaluasi : Pada dokumen penawaran teknis terdapat syarat substansial berdasarkan dokumen pemilihan yaitu : 1. Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan sesuai LDP; 2. Daftar isian personil manajerial ditawarkan sesuai LDP. berdasarkan evaluasi pokja bahwa peserta tidak menyampaikan Daftar isian yang dimaksud sehingga pokja menilai bahwa dokumen penawaran peserta dianggap tidak lengkap dan dinyatakan GUGUR | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0026302083722000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu
1.2. Uraian Pekerjaan
a. Pek. Persiapan
b. Pekerjaan Atap
c. Pekerjaan Menara
d. Pekerjaan Pengecatan
1.3. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah
jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.