Pembangunan Aula Serba Guna Sdn 007 Mamahak Teboq

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035619000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,349,584,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,347,347,000
Winner (Pemenang): CV Pioneer Mahakam Jaya
NPWP: 00*3**1****28**0
RUP Code: 58655076
Work Location: SDN 007 Mamahak Teboq - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
CV Pioneer Mahakam Jaya
00*3**1****28**0Rp 1,328,921,212-
0914111646524000Rp 1,237,335,0381. Tidak Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0--
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0--
CV Hagya Kyano
08*2**9****51**0--
0030144315722000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
        PEMBANGUNAN   AULA SERBA GUNA SDN 07 MAMAHAK TEBOQ              
                                                                        
                                                                        
1. Uraian Singkat Pekerjaan                                             
   a. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Mamahak Teboq Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu.
                                                                        
   b. Uraian Pekerjaan                                                  
     I.  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
     II. PEKERJAAN TANAH,PANCANG DAN URUGAN TERMASUK  TOILET            
                                                                        
    III. PEKERJAAN PONDASI TERMASUK TOILET                              
    IV.  PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG  TERMASUK TOILET            
     V.  PEKERJAAN DINDING, PLESTER DAN ACI (termasuk Toilet)           
    VI.  PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                                     
    VII. PEKERJAAN KUSEN,PINTU DAN JENDELA AULA DAN TOILET              
    VIII. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK TERMASUK TOILET                  
     IX  PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN SANITARY                       
     X   PEKERJAAN PENGECATAN AULA DAN TOILET                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   c. Gambar Rencana Kerja                                              
                                                                        
      Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
      Pengadaan/Kontrak.                                                
                                                                        
   d. Spesifikasi Bahan                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
      produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
                                                                        
   e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
         a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
           disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
         b) Pelaksanaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung dari
           tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.                      
                                                                        
   f. Peralatan dan Personil                                            
      Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
      penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.