Lanjutan Pembangunan Susteran Kampung Long Hubung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041363000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,542,505,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,542,000,000
Winner (Pemenang): CV Orca Alaska
NPWP: 01*6**1****22**0
RUP Code: 54881374
Work Location: Kampung Long Hubung Kec. Long Hubung - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 6
Applicants
CV Orca Alaska
01*6**1****22**0Rp 1,480,265,775
0028429884722000-
0024676892722000-
0412111494604000-
Tunas Lunuk
04*5**4****28**0-
0430686170741000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
1.  Uraian Singkat Pekerjaan                                            
                                                                        
    1.1. Lokasi Pekerjaan                                               
        Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kampung Long Hubung Kec. Long Hubung
                                                                        
    1.2. Gambar Rencana Kerja                                           
        Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
        dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.                                
                                                                        
    1.3. Spesifikasi Bahan.                                             
        Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
        dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
        mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
        negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.                    
                                                                        
    1.4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                   
        a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah
          jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah
          Mulai Kerja.                                                  
        b. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
          terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.