| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Tromboloni Berjaya | 00*5**5****22**0 | Rp 1,710,000,000 | - |
PT Ecowater Technology Indonesia | 09*0**2****35**0 | - | - |
| 0903070845741000 | Rp 1,655,124,287 | Sesuai dengan tata cara evaluasi pada dokumen pemilihan pada bagian 28.12 yaitu Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan salah satunya yaitu : Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). Setelah dievaluasi RKK yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan poin a | |
| 0628282550722000 | Rp 1,791,000,000 | Dilakukan cek SKP pada aplikasi Cek LPSE dan ditemukan bahwa status SKP sudah tidak memenuhi ketentuan untuk kualifikasi usaha kecil | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
Tunas Lunuk | 04*5**4****28**0 | - | - |
| 0867475915741000 | - | - | |
| 0750012452801000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan dilaksanakan di Kampung Matalibaq Kec. Long Hubung
1.2. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir
dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.3. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam
negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.4. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah
jadwal yang telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah
Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.