Pengawasan Optimalisasi Spam Ujoh Bilang, Jaringan Pipa Dan Sambungan Rumah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045958000
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 273,825,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 271,202,800
Winner (Pemenang): CV Pondok Karya Teknik
NPWP: 00*6**2****28**0
RUP Code: 54735356
Work Location: Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Akasaka Teknika Consultant
00*7**6****22**0Rp 200,993,91679.283.36-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000Rp 230,353,41682.4283.38-
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0Rp 238,800,96077.5278.85-
0722980778722000Rp 248,779,41684.1283.45-
CV Pondok Karya Teknik
00*6**2****28**0Rp 256,550,83786.9585.23-
0021964309722000Rp 258,503,46083.1782.08-
0020462115721000----
0029645173802000---Sertifikat standar KBLI 71102 belum terverifikasi
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
0030475891211000----
0965293905741000----
CV Samar Teknik Consult
06*3**7****41**0----
0030515597801000----
CV Ideas Consultant Engineer
01*6**5****41**0----
0750012452801000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
                                                                     
1.  Lingkup Pekerjaan                                                
    Lingkup pekerjaan pengawasan yang akan dilaksanakan pada Pekerjaan Optimalisasi
                                                                     
    SPAM Ujoh Bilang, Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah ini meliputi hal-hal sebagai
    berikut:                                                         
    1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
      dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.        
    2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
      ketepatan waktu dan biayapekerjaan kontruksi.                  
    3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
      pencapaian volume / realisasi fisik.                           
    4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                                                                     
      terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                         
    5) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
      mingguan, dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat
      lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh kontraktor
      pelaksana.                                                     
    6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
      pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                        
    7) Meneliti gambar – gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                                                                     
      kontraktor pelaksana.                                          
    8) Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings)
      sebelum serah terimapertama.                                   
    9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
      perbaikannya pada masa pemeliharaan, laporan akhir pekerjaan pengawasan.
    10) Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
      bangunan gedung.                                               
                                                                     
                                                                     
2.  Keluaran                                                         
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
    Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
    Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, Bulanan, dan Laporan Akhir serta Softcopy
    dalam Flasdisk.