| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bawi Mekaam | 09*4**0****28**0 | Rp 499,982,978 | - |
| 0909894560728000 | Rp 465,071,607 | 1. Surat perjanjian sewa peralatan tanggal sewa peralatan telah mendahului Pengumuman Pascakualifikasi 2. 2. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai Pada MDP 29.12 huruf e Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan, identifikasi bahaya dan Rencana Tindakan diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); tetapi perserta menyampaikan Kolom Rencana Tindakan B.2 Tidak sesuai dengan sasaran pekerjaan B.1 sesuai uraian yang ada. Peserta telah menyampaikan B.2 akan tetapi tidak mewakili Pekerjaan yang menjadi sasaran K3 terbesar pada pekerjaan tersebut. | |
| 0750012452801000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH SMPN 5 LONG BAGUN
1. Uraian Singkat Pekerjaan
a. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Kampung Long Melaham Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu.
b. Uraian Pekerjaan
I. UMUM
II. PEKERJAAN TANAH
III. STRUKTUR
c. Gambar Rencana Kerja
Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
d. Spesifikasi Bahan
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b) Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
f. Peralatan dan Personil
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.