Rehab Mess Guru Smpn 1 Long Bagun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10067037000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mahakam Ulu
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 451,110,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 450,584,000
Winner (Pemenang): Gandrung Santhree Unggul
NPWP: 10*0**0****74**6
RUP Code: 58528039
Work Location: SMPN 1 Long Bagun - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
Gandrung Santhree Unggul
10*0**0****74**6Rp 429,239,691-
0630718377728000--
0922207139626000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0Rp 400,000,000Dilakukan klarifikasi kepada peserta dan pihak pemberi sewa peralatan terkait invoice / bukti pembelian peralatan yang ditawarkan, namun saat diklarifikasi pihak pemberi sewa tidak bisa memberikan penjelasan terkait bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
CV Sifa Construction Mandiri
09*8**4****28**0Rp 421,432,202Peserta tidak dapat membuktikan kebenaran bukti pembelian peralatan yang disampaikan pada dokumen penawaran pada agenda klarifikasi. Sesuai klausul 29.12. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
Belyaglobalindo
05*3**8****13**0--
0032677825728000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                  REHAB MESS GURU SMPN 1 LONG BAGUN                     
                                                                        
                                                                        
1. Uraian Singkat Pekerjaan                                             
   a. Lokasi Pekerjaan                                                  
      Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu.    
                                                                        
   b. Uraian Pekerjaan                                                  
     I.  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                          
     II. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH                                       
    III. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                   
    IV.  PEKERJAAN RANGKA KUDA-KUDA, ATAP DAN PENGGANTUNG               
                                                                        
     V.  PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA                              
    VI.  PEKERJAAN MEKANIKAL                                            
    VII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                           
    VIII. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LAIN-LAIN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   c. Gambar Rencana Kerja                                              
      Gambar Rencana Kerja yang di gunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
                                                                        
      Pengadaan/Kontrak.                                                
                                                                        
   d. Spesifikasi Bahan                                                 
      Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang
      tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa
      produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.       
                                                                        
   e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                        
         a) Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
           disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
         b) Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
           mulai kerja sesuai dengan SPMK.                              
                                                                        
   f. Peralatan dan Personil                                            
      Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
      penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.